Penyetaraan Jabatan Fungsional Dinilai Percepat Reformasi Birokrasi, tetapi Memunculkan Tantangan Baru di Tuban

Ilustrasi by AI

Tuban — Kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban dinilai berhasil menyederhanakan struktur birokrasi dan mempercepat transformasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih lincah. Namun, di balik keberhasilan tersebut, kebijakan ini juga memunculkan berbagai persoalan baru, mulai dari ketidaksesuaian kompetensi pegawai, beban kerja ganda, hingga menurunnya motivasi kerja aparatur sipil negara (ASN). Temuan tersebut diungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh Apsari Khusna, V. Rudy Handoko, dan Achluddin Ibnu Rochim dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Penelitian ini mengevaluasi implementasi kebijakan penyetaraan jabatan berdasarkan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2021 sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.

Reformasi birokrasi menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan. Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah penyederhanaan birokrasi melalui penghapusan sebagian jabatan struktural eselon III dan IV, kemudian mengalihkannya menjadi jabatan fungsional yang berbasis kompetensi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi, mempercepat koordinasi, dan mendorong aparatur bekerja berdasarkan keahlian profesional, bukan lagi semata-mata berdasarkan struktur organisasi.

Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban melakukan perubahan besar terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ratusan jabatan pengawas dihapus dan digantikan dengan kelompok jabatan fungsional. Dampaknya terlihat dari meningkatnya jumlah pejabat fungsional dari 319 orang pada 2020 menjadi 950 orang pada periode 2023–2025, sementara jumlah pejabat pengawas menurun sekitar 38,3 persen. Transformasi tersebut menjadi salah satu perubahan organisasi terbesar yang pernah dilakukan di lingkungan pemerintah daerah.

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan melibatkan 12 informan utama, mulai dari perumus kebijakan di BKPSDM, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, kepala OPD, hingga pejabat fungsional hasil penyetaraan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen. Evaluasi dilakukan menggunakan enam kriteria kebijakan publik William N. Dunn, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan, yang dipadukan dengan konsep Agile Governance dan teori kinerja birokrasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyederhanaan birokrasi berhasil mengurangi jenjang organisasi sehingga proses koordinasi menjadi lebih singkat. Jalur komunikasi antarunit menjadi lebih sederhana dan pelayanan publik berbasis digital mengalami peningkatan. Persentase layanan publik digital mencapai 48,39 persen dari target 50 persen, menunjukkan efektivitas implementasi transformasi birokrasi di tingkat makro. Selain itu, model kerja kolaboratif antarfungsi mulai berkembang sehingga beberapa perangkat daerah mampu bekerja lebih fleksibel dibandingkan sebelumnya.

Di balik capaian tersebut, penelitian menemukan berbagai persoalan yang cukup serius pada tingkat operasional. Hilangnya jabatan pengawas menyebabkan proses verifikasi administrasi menjadi lebih lambat karena seluruh dokumen harus menumpuk di tingkat administrator. Kondisi tersebut mengakibatkan penyelesaian dokumen kepegawaian tepat waktu hanya mencapai 85,40 persen, lebih rendah dibandingkan target yang telah ditetapkan. Selain itu, efisiensi anggaran dari penghapusan jabatan struktural ternyata diikuti meningkatnya biaya pelatihan dan pengembangan kompetensi pegawai yang cukup besar sehingga manfaat efisiensi belum sepenuhnya dirasakan.

Penelitian juga mengungkap adanya ketidaksesuaian kompetensi pada sekitar 26,50 persen ASN yang dialihkan ke jabatan fungsional. Banyak pegawai yang sebelumnya terbiasa menjalankan tugas manajerial harus menempati jabatan teknis yang memerlukan keahlian khusus dan sertifikasi tertentu. Akibatnya, sebagian pegawai mengalami kesulitan menjalankan tugas baru karena latar belakang pendidikan maupun kompetensi yang dimiliki belum sesuai dengan tuntutan jabatan. Kondisi ini paling banyak terjadi pada jabatan analis kebijakan, pengelola pengadaan barang dan jasa, serta analis sumber daya manusia aparatur.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah munculnya beban kerja ganda bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan. Banyak pegawai yang tetap harus menjalankan tugas administrasi, mengelola keuangan, menyusun laporan pertanggungjawaban, hingga memimpin staf, meskipun secara formal telah berstatus sebagai pejabat fungsional. Penelitian mencatat sekitar 73,33 persen pejabat fungsional hasil penyetaraan mengalami kondisi tersebut. Situasi ini memunculkan rasa ketidakadilan karena mereka harus memenuhi target angka kredit jabatan fungsional sekaligus menyelesaikan pekerjaan administratif yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pejabat struktural.

Dari sisi psikologis, penelitian menunjukkan bahwa proses transisi belum sepenuhnya diterima oleh para pegawai. Survei internal memperlihatkan 67,20 persen ASN merasa tidak puas karena kehilangan kewenangan struktural, sementara 41,30 persen mengaku masih bingung terhadap tugas pokok jabatan barunya. Selain itu, lebih dari 62 persen pegawai merasa peluang pengembangan karier menjadi semakin terbatas setelah penyetaraan jabatan. Kondisi tersebut memunculkan fenomena post-power syndrome, kecemasan terhadap karier, hingga menurunnya motivasi dalam memberikan pelayanan publik.

Menurut Apsari Khusna, V. Rudy Handoko, dan Achluddin Ibnu Rochim dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, keberhasilan penyederhanaan birokrasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah jenjang organisasi. Pemerintah daerah juga harus memastikan kesesuaian kompetensi pegawai, memperjelas pembagian tugas antara fungsi administrasi dan jabatan fungsional, memperluas peluang pengembangan karier, serta memberikan pendampingan selama masa transisi agar reformasi birokrasi benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Para peneliti merekomendasikan kalibrasi kompetensi, penguatan program peningkatan kapasitas ASN, serta penyusunan regulasi daerah yang lebih jelas mengenai pembagian tugas dan jenjang karier pejabat fungsional.

Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa penyetaraan jabatan telah membawa perubahan positif terhadap struktur birokrasi yang lebih ramping dan adaptif. Namun, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya bergantung pada perubahan struktur organisasi, melainkan juga pada kesiapan sumber daya manusia yang menjalankannya. Tanpa penguatan kompetensi, kepastian karier, dan penataan beban kerja yang seimbang, tujuan menciptakan birokrasi yang profesional dan agile akan sulit tercapai secara optimal.

Profil Penulis

Apsari Khusna, V. Rudy Handoko, dan Achluddin Ibnu Rochim
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia.

Sumber Penelitian

Judul Artikel: Evaluation of the Equalization of Administrative Positions to Functional Positions within the Tuban Regency Government
Jurnal: East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR), Vol. 5, No. 7, 2026.

DOI: https://doi.org/10.55927/eajmr.v5i7.219

Link Jurnal: https://journaleajmr.my.id/index.php/eajmr

Posting Komentar

0 Komentar