Surabaya – Stres yang dialami narapidana tidak hanya disebabkan oleh hilangnya kebebasan, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi lingkungan lembaga pemasyarakatan, keterbatasan dukungan keluarga, akses layanan kesehatan mental, hingga pengalaman hidup sebelum menjalani hukuman. Temuan tersebut diungkap oleh Ricky Probo Yulianto, Suhadianto, dan I Gusti Ayu Agung Noviekayati dari Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dalam penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2026 di International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR). Melalui kajian literatur sistematis, penelitian ini menyimpulkan bahwa stres narapidana merupakan hasil interaksi antara kerentanan individu dan berbagai tekanan yang muncul selama menjalani masa pidana sehingga memerlukan pendekatan kesehatan mental yang komprehensif.
Menjalani hukuman penjara bukan sekadar kehilangan kebebasan bergerak. Bagi banyak narapidana, kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan menghadirkan perubahan besar dalam rutinitas, hubungan sosial, ruang pribadi, hingga kemampuan mengambil keputusan sehari-hari. Mereka harus beradaptasi dengan aturan yang ketat, hidup berdampingan dengan penghuni lain yang memiliki latar belakang berbeda, serta menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan. Kondisi tersebut sering kali memunculkan tekanan psikologis yang berkepanjangan apabila kemampuan beradaptasi tidak sebanding dengan tuntutan lingkungan yang dihadapi.
Penelitian ini menjelaskan bahwa banyak narapidana sebenarnya telah memiliki kerentanan psikologis sebelum memasuki penjara. Riwayat gangguan mental, pengalaman trauma, penyalahgunaan zat, konflik keluarga, masalah ekonomi, hingga pengalaman kekerasan menjadi faktor yang memperbesar risiko munculnya stres selama menjalani hukuman. Ketika berbagai kerentanan tersebut bertemu dengan lingkungan pemasyarakatan yang penuh keterbatasan, tekanan psikologis menjadi semakin berat.
Untuk memahami penyebab dan dampak stres tersebut, peneliti menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan narrative synthesis berdasarkan pedoman PRISMA 2020. Peneliti menelusuri artikel ilmiah melalui PubMed, PubMed Central, DOAJ, Google Scholar, serta situs resmi penerbit jurnal dengan rentang publikasi tahun 2021–2026. Setelah melalui proses seleksi bertahap, sebanyak 19 penelitian memenuhi kriteria dan dianalisis bersama satu pedoman metodologi PRISMA sehingga menghasilkan sintesis dari 20 referensi ilmiah. Diagram PRISMA pada artikel memperlihatkan proses identifikasi, penyaringan, hingga pemilihan studi yang digunakan dalam kajian ini.
Hasil kajian menunjukkan terdapat lima kelompok utama penyebab stres pada narapidana. Pertama adalah kerentanan sebelum masuk penjara, seperti riwayat gangguan mental, trauma, atau penyalahgunaan zat. Kedua adalah faktor lingkungan lembaga pemasyarakatan, termasuk hilangnya otonomi, kondisi lapas yang penuh sesak, kebisingan, rasa tidak aman, serta isolasi. Ketiga adalah terputusnya hubungan sosial dengan keluarga dan orang-orang terdekat. Keempat ialah hambatan memperoleh layanan kesehatan mental, seperti kurangnya informasi, stigma, rendahnya kepercayaan terhadap petugas, dan prosedur layanan yang rumit. Kelima adalah faktor situasional, terutama pembatasan selama pandemi COVID-19 yang memperparah tekanan psikologis yang sudah ada sebelumnya.
Di antara berbagai penyebab tersebut, kehilangan hubungan dengan keluarga menjadi salah satu sumber tekanan emosional yang paling konsisten ditemukan. Banyak narapidana merasa cemas terhadap kondisi pasangan, anak, maupun orang tua di luar penjara. Pembatasan kunjungan, terutama selama pandemi, membuat rasa kesepian dan ketidakberdayaan semakin meningkat. Penelitian ini menegaskan bahwa komunikasi yang tetap terjaga dengan keluarga mampu memberikan harapan, mempertahankan identitas diri, sekaligus menjadi pelindung penting bagi kesehatan mental narapidana.
Kajian ini juga menemukan bahwa akses terhadap layanan kesehatan mental masih menghadapi berbagai hambatan. Banyak narapidana enggan mencari bantuan karena takut dicap lemah oleh sesama penghuni lapas, khawatir kerahasiaan mereka tidak terjaga, atau tidak mengetahui prosedur memperoleh layanan psikologis. Akibatnya, berbagai gejala stres sering kali tidak tertangani hingga berkembang menjadi gangguan mental yang lebih berat. Peneliti menilai bahwa membangun kepercayaan antara narapidana dan tenaga kesehatan merupakan langkah penting agar layanan kesehatan mental dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dari sisi dampak psikologis, penelitian ini menunjukkan bahwa kecemasan merupakan gejala yang paling sering muncul. Selain itu, narapidana juga banyak mengalami depresi, kesepian, gangguan tidur, kemarahan, perubahan suasana hati, penarikan diri dari lingkungan sosial, rasa putus asa, hingga munculnya perilaku menyakiti diri sendiri dan keinginan bunuh diri. Peneliti menegaskan bahwa berbagai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sekadar reaksi emosional sementara, melainkan bagian dari masalah kesehatan mental yang membutuhkan penanganan profesional.
Meskipun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi sejumlah faktor pelindung yang mampu mengurangi tingkat stres narapidana. Dukungan keluarga menjadi faktor yang paling kuat, disusul hubungan yang baik dengan sesama narapidana maupun petugas pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan yang bermakna seperti pendidikan, pelatihan kerja, olahraga, kegiatan keagamaan, konseling kelompok, dan aktivitas rehabilitasi lainnya membantu narapidana membangun rutinitas yang positif serta mengurangi kecenderungan memikirkan hal-hal negatif secara berlebihan.
Berdasarkan hasil sintesis tersebut, peneliti merekomendasikan agar setiap lembaga pemasyarakatan melakukan skrining kesehatan mental secara berkala, dimulai sejak narapidana pertama kali masuk, setelah masa adaptasi awal, ketika terjadi peristiwa penting, hingga menjelang bebas. Peneliti juga menyarankan agar lapas menyediakan jalur rujukan kesehatan mental yang jelas, menjaga kerahasiaan layanan, memperluas akses terhadap aktivitas rehabilitasi, serta mempertahankan komunikasi narapidana dengan keluarga melalui kunjungan langsung, telepon, maupun panggilan video apabila diperlukan.
Menurut Ricky Probo Yulianto dan tim peneliti, upaya meningkatkan kesehatan mental narapidana tidak cukup hanya dengan memberikan layanan psikologis kepada individu. Perbaikan lingkungan lembaga pemasyarakatan, penguatan hubungan sosial, penyediaan aktivitas yang bermakna, serta kebijakan yang mendukung kesejahteraan psikologis perlu berjalan secara bersamaan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menurunkan tingkat stres, mendukung proses rehabilitasi, sekaligus meningkatkan peluang keberhasilan reintegrasi narapidana ketika kembali ke masyarakat.
Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa stres pada narapidana merupakan persoalan multidimensional yang dipengaruhi oleh faktor individu, lingkungan, sosial, dan layanan kesehatan. Dengan membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, menyediakan dukungan kesehatan mental yang mudah diakses, serta memperkuat hubungan narapidana dengan keluarga, lembaga pemasyarakatan memiliki peluang lebih besar untuk menciptakan proses pembinaan yang efektif sekaligus menjaga kesejahteraan psikologis para penghuninya.
Profil Penulis
Ricky Probo Yulianto – Fakultas Psikologi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia.
Suhadianto – Fakultas Psikologi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia.
I Gusti Ayu Agung Noviekayati – Fakultas Psikologi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia.
Sumber Penelitian
Judul: Stress Among Prisoners from the Perspective of Causal Factors and Psychological Impacts: A Systematic Literature Review.
Jurnal: International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR), Vol. 4 No. 7, 2026.
0 Komentar