Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR dari Perspektif Konstitusional

Gambar Ilustration AI

FORMOSA NEWS - Medan - Landasan Hukum dan Konvensi Konstitusi Memperkuat Urgensi Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat di Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh Marzuki dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) bersama Muhammad Ridwan Lubis dan Ahmad Rusly Purba dari Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah. dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa pentingnya memperkuat kerangka hukum Sidang Tahunan MPR agar setiap lembaga negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyampaikan laporan kinerjanya secara transparan kepada publik.

Latar belakang penelitian ini berakar pada perubahan posisi MPR pasca-Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebelum amandemen, MPR memegang predikat sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Namun, reformasi konstitusi mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia menjadi sistem checks and balances, di mana kedudukan MPR menjadi sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini memicu diskusi di kalangan praktisi dan akademisi hukum mengenai keabsahan dan urgensi penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR, mengingat istilah "Sidang Tahunan" tidak tertulis secara eksplisit dalam teks UUD 1945.

Untuk menjawab persoalan tersebut, para peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis dengan menggabungkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Data yang dianalisis mencakup bahan hukum sekunder seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3, Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR, serta doktrin-doktrin hukum tata negara terkait konvensi konstitusi dan akuntabilitas publik.

Dari analisis tersebut, tim peneliti memaparkan tiga temuan utama:

  • Dasar Konstitusional dan Konvensi: Meskipun tidak tercantum kata demi kata dalam UUD 1945, Sidang Tahunan MPR merupakan derivasi dari konsep kedaulatan rakyat yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 37 UUD 1945. Selain itu, pelaksanaan rutin setiap bulan Agustus telah mengkristal menjadi konvensi ketatanegaraan (hukum dasar tidak tertulis) yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban tata kelola pemerintahan.
  • Wadah Akuntabilitas Publik: Sidang Tahunan MPR berfungsi sebagai sarana penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada rakyat. Kehadiran DPR (keterwakilan politik) dan DPD (keterwakilan daerah) dalam forum ini menciptakan efisiensi, sehingga Presiden dan pimpinan lembaga negara dapat menyampaikan pidato laporan tahunan di satu wadah terpadu.
  • Kebutuhan Penguatan Regulasi: Kerangka hukum dan mekanisme operasional Sidang Tahunan perlu direkonstruksi dan diperkuat melalui regulasi yang lebih mengikat. Langkah ini diperlukan agar pelaporan kinerja tidak sekadar menjadi formalitas seremonial, melainkan tradisi konstitusi yang substantif.
Implikasi dari penelitian ini sangat signifikan bagi penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Dengan melembagakan Sidang Tahunan MPR secara kokoh, masyarakat luas mendapatkan akses informasi yang jelas mengenai capaian kerja lembaga-lembaga tinggi negara. Praktik ini mendorong prinsip keterbukaan (transparency) dan pertanggungjawaban (accountability) yang menjadi syarat utama pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Bagi pembuat kebijakan, kajian ini memberikan saran konkret untuk memperjelas status laporan kinerja lembaga negara agar memiliki dasar hukum yang makin mantap dalam sistem hukum nasional.

Profil Penulis
Marzuki, S.H., M.H. Dosen dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Berkeahlian di bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Muhammad Ridwan Lubis Akademisi dan peneliti di Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah. Berfokus pada kajian analisis hukum dan ketatanegaraan.
Ahmad Rusly Purba Akademisi dan peneliti di Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah dengan spesialisasi riset hukum publik dan tata kelola lembaga negara.

Sumber Penelitian
Marzuki, Muhammad Ridwan Lubis, Ahmad Rusly Purba. Implementation of the Annual Session of The MPR from A Constitutional Perspective. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 2, 2026, hal. 369–380
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i2.283
URL: https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index

Posting Komentar

0 Komentar