Latar belakang penelitian ini berakar pada perubahan posisi MPR pasca-Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Untuk menjawab persoalan tersebut, para peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis
Dari analisis tersebut, tim peneliti memaparkan tiga temuan utama:
- Dasar Konstitusional dan Konvensi: Meskipun tidak tercantum kata demi kata dalam UUD 1945, Sidang Tahunan MPR merupakan derivasi dari konsep kedaulatan rakyat
yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 37 UUD 1945 . Selain itu, pelaksanaan rutin setiap bulan Agustus telah mengkristal menjadi konvensi ketatanegaraan (hukum dasar tidak tertulis) yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban tata kelola pemerintahan . - Wadah Akuntabilitas Publik: Sidang Tahunan MPR berfungsi sebagai sarana penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada rakyat
. Kehadiran DPR (keterwakilan politik) dan DPD (keterwakilan daerah) dalam forum ini menciptakan efisiensi, sehingga Presiden dan pimpinan lembaga negara dapat menyampaikan pidato laporan tahunan di satu wadah terpadu . - Kebutuhan Penguatan Regulasi: Kerangka hukum dan mekanisme operasional Sidang Tahunan perlu direkonstruksi dan diperkuat melalui regulasi yang lebih mengikat
. Langkah ini diperlukan agar pelaporan kinerja tidak sekadar menjadi formalitas seremonial , melainkan tradisi konstitusi yang substantif .
Profil Penulis
Marzuki, S.H., M.H. Dosen dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU)
Muhammad Ridwan Lubis Akademisi dan peneliti di Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah
Ahmad Rusly Purba Akademisi dan peneliti di Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah
Sumber Penelitian
Marzuki, Muhammad Ridwan Lubis, Ahmad Rusly Purba. Implementation of the Annual Session of The MPR from A Constitutional Perspective. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 2, 2026, hal. 369–380
DOI:

0 Komentar