Manado – Penanganan kasus perundungan siber atau cyberbullying di Indonesia dinilai memerlukan kerangka penegakan hukum yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada keadilan. Temuan tersebut dipublikasikan oleh Chrestotes Wiltheo Lang, Jacobus Ronald Mawuntu, Donna Okthalia Setiabudhi, dan Muhammad Hero Soepeno dari Universitas Sam Ratulangi dalam International Journal of Scientific Multidisciplinary Research edisi Juli 2026. Penelitian ini menawarkan konsep penegakan hukum yang menggabungkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, koordinasi antarlembaga, serta penguatan kapasitas forensik digital guna menciptakan sistem penanganan perundungan siber yang lebih efektif dan berkeadilan.
Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi secara drastis. Di balik berbagai manfaatnya, ruang digital juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru, salah satunya adalah perundungan siber. Berbeda dengan perundungan konvensional, tindakan ini dapat dilakukan kapan saja, menjangkau siapa pun tanpa batas wilayah, dan sering kali dilakukan secara anonim. Dampaknya tidak hanya berupa tekanan psikologis, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial, pendidikan, hingga kesehatan mental korban. Kondisi tersebut menjadikan perundungan siber sebagai salah satu persoalan hukum yang semakin mendesak untuk ditangani di Indonesia.
Penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menangani kasus perundungan siber, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus mendefinisikan perundungan siber sebagai tindak pidana tersendiri. Akibatnya, aparat penegak hukum sering menggunakan pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, ancaman, ujaran kebencian, atau penyalahgunaan informasi elektronik yang menghasilkan penafsiran hukum yang berbeda-beda dalam setiap perkara.
Untuk mengkaji persoalan tersebut, tim peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Analisis dilakukan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah mengenai perundungan siber, keadilan, kepastian hukum, hak asasi manusia, dan keadilan restoratif. Melalui pendekatan ini, peneliti merumuskan model ideal penegakan hukum yang dapat diterapkan dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital di Indonesia.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum terhadap perundungan siber masih menghadapi berbagai hambatan. Regulasi yang tersebar dalam beberapa undang-undang menyebabkan kepastian hukum belum optimal karena belum terdapat definisi hukum yang jelas mengenai perundungan siber. Selain itu, penyidik masih mengalami kesulitan memperoleh barang bukti elektronik, melacak akun anonim, serta melakukan autentikasi bukti digital. Kapasitas laboratorium forensik digital yang masih terbatas dan koordinasi antarlembaga yang belum terintegrasi juga memperlambat proses penyidikan dan penegakan hukum. Tabel analisis pada halaman 6–7 menunjukkan bahwa kelemahan tersebut berdampak pada perlindungan korban yang belum optimal dan efektivitas penegakan hukum yang masih rendah.
Penelitian juga menemukan bahwa pendekatan penegakan hukum yang selama ini lebih berorientasi pada pemberian sanksi pidana belum mampu memberikan efek jera secara maksimal. Kasus perundungan siber tetap mengalami peningkatan meskipun berbagai ketentuan pidana telah diterapkan. Di sisi lain, aspek pemulihan psikologis korban, perlindungan privasi, serta penerapan keadilan restoratif masih belum mendapatkan perhatian yang memadai. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perundungan siber memerlukan pendekatan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan mencegah terulangnya tindakan serupa.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, peneliti merumuskan kerangka penegakan hukum berbasis keadilan yang terdiri atas beberapa komponen utama. Kerangka tersebut mencakup pembentukan regulasi khusus mengenai perundungan siber, penerapan kebijakan pidana yang mengintegrasikan sanksi proporsional dengan keadilan restoratif, penguatan perlindungan korban melalui bantuan hukum dan layanan pemulihan psikologis, peningkatan kapasitas forensik digital, penguatan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kementerian terkait, serta penyedia platform digital, hingga pengembangan kebijakan preventif melalui literasi digital secara nasional. Tabel kerangka pada halaman 8–9 menggambarkan strategi tersebut beserta dampak hukum yang diharapkan.
Penelitian ini juga menegaskan bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya melalui perubahan undang-undang. Modernisasi kelembagaan, peningkatan kemampuan penyidik di bidang forensik digital, penguatan sistem pengelolaan barang bukti elektronik, serta kolaborasi yang lebih erat dengan penyedia platform digital menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Selain itu, program literasi digital dan pendidikan etika bermedia sosial dinilai perlu diterapkan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk mengurangi kasus perundungan siber di masa depan. Tabel implikasi pada halaman 10–11 menunjukkan bahwa pembaruan hukum harus diikuti dengan penguatan kapasitas institusi, perlindungan korban, serta tata kelola siber nasional yang lebih terintegrasi.
Menurut Chrestotes Wiltheo Lang dan tim dari Universitas Sam Ratulangi, sistem hukum Indonesia perlu bergerak menuju model penegakan hukum yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan hak korban, penghormatan terhadap hak konstitusional pelaku, serta penerapan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Hasil penelitian ini memberikan implikasi penting bagi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, serta masyarakat luas. Pembentukan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan kapasitas teknologi penegakan hukum, perlindungan korban yang lebih kuat, dan perluasan program literasi digital diharapkan mampu menciptakan sistem penanganan perundungan siber yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Profil Penulis
Chrestotes Wiltheo Lang – Universitas Sam Ratulangi
Jacobus Ronald Mawuntu – Universitas Sam Ratulangi
Donna Okthalia Setiabudhi – Universitas Sam Ratulangi
Muhammad Hero Soepeno – Universitas Sam Ratulangi
Sumber Penelitian
Judul Artikel: Towards an Ideal Justice-Based Legal Enforcement Framework for Combating Cyberbullying in Indonesia
Jurnal: International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR), Vol. 4, No. 7, 2026
DOI: https://doi.org/10.55927/ijsmr.v4i7.101
Link Jurnal: https://journalijsmr.my.id/index.php/ijsmr
0 Komentar