Integrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam industri keuangan syariah kini memicu lompatan efisiensi sekaligus transformasi besar pada sistem pengawasan hukum Islam
Penelitian ini dilakukan sepanjang awal tahun 2026 oleh tim peneliti lintas disiplin, yakni Asri Jaya, Muslimin Kara, Muhammad Nasir Hamzah, dan Abdul Wahab dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
Dilema Penyaringan Manual vs Kecepatan Mesin
Selama ini, otoritas regulasi pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia memperbarui Daftar Efek Syariah (DES) secara berkala dua kali dalam setahun
Di sinilah teknologi AI, khususnya Natural Language Processing (NLP) dan pembelajaran mesin (machine learning), masuk membawa solusi
Namun, tim peneliti mengingatkan adanya tantangan besar dalam kodifikasi hukum
"AI sangat andal untuk menghitung angka-angka pasti, seperti rasio utang berbasis bunga. Namun, untuk aspek kualitatif—seperti menentukan apakah suatu inovasi bisnis baru masuk dalam kategori subhat atau haram—teknologi masih membutuhkan penalaran hukum fikih manusia yang mendalam," tulis Asri Jaya dan kolega dalam artikel ilmiahnya
.
Metodology Penelitian: Menguji Keandalan Sistem Melalui Tiga Lensa
Untuk membedah fenomena ini, para peneliti menggunakan desain deskriptif kualitatif berbasis analisis dokumen kelembagaan di Indonesia
Seluruh data tersebut kemudian dianalisis secara refleksif menggunakan tiga teori sekaligus secara terpadu:
- Technology Acceptance Model (TAM): Untuk mengukur mengapa investor mau beralih menggunakan penasihat robot berbasis AI
. - Shariah Governance Theory: Untuk menguji rantai tanggung jawab akuntabilitas kepatuhan syariah di tingkat korporasi
. - Maqashid al-Shariah: Sebagai standar normatif tertinggi guna memastikan perlindungan kekayaan (hifz al-mal) dan perlindungan akal sehat (hifz al-aql) tetap terjaga
.
Empat Temuan Utama Hasil Analisis Data
Berdasarkan analisis dokumen dan data literatur finansial global, penelitian ini merumuskan empat temuan esensial
- Penyaringan Berkelanjutan vs Opisitas Tata Kelola: AI mengubah pemeriksaan kepatuhan syariah dari evaluasi periodik menjadi pemantauan melekat secara real-time
. Kendati demikian, efisiensi ini berubah menjadi liabilitas tata kelola yang berbahaya jika model dasar algoritma AI tersebut bersifat buram dan tidak dapat diaudit oleh DPS . - Kejelasan Status Pacu Kepercayaan Investor: Kehadiran penasihat robot (robo-advisor) berbasis AI meningkatkan minat adopsi teknologi oleh investor retail karena status halal-haram suatu portofolio investasi menjadi jauh lebih transparan dan mudah dipahami langsung pada aplikasi saat transaksi dilakukan
. - Reduksi Bias Finansial vs Erosi Nalar Investor: Penggunaan AI terbukti mampu menekan bias psikologis manusia saat berinvestasi (seperti kepanikan pasar atau keserakahan)
. Sisi negatifnya, manajer investasi dan investor retail berisiko mengalami ketergantungan berlebih (over-reliance). Mereka cenderung menerima rekomendasi beli-jual dari mesin tanpa memahami rasionalitas syariah di baliknya, yang dinilai mencederai prinsip perlindungan akal (hifz al-aql) . - Akselerasi Informasi Pasar: Pemanfaatan data berbasis AI mempercepat penyerapan informasi laporan keuangan ke dalam pergerakan harga saham, memperkecil jeda reaksi pasar, dan meminimalkan celah spekulasi liar yang dilarang dalam Islam (gharar dan maysir)
.
Implikasi Kebijakan: Masa Depan Pengawasan Saham Syariah
Studi ini membawa implikasi besar bagi masa depan kebijakan publik dan dunia bisnis keuangan di Asia Tenggara
Bagi lembaga regulator seperti OJK, riset ini merekomendasikan penyusunan standar transparansi baru
Bagi lembaga ulama seperti DSN-MUI, diperlukan panduan fatwa baru yang tegas mengatur batas-batas yurisdiksi hukum mana saja yang boleh didelegasikan kepada otomatisasi komputer, dan mana yang mutlak harus tetap berada di bawah keputusan ulama manusia
Profil Peneliti
- Asri Jaya, S.E., M.Si., Ph.D. (Cand.) – Dosen dan Peneliti utama di bidang Keuangan Islam dan Keuangan Digital, afiliasi utama dengan Universitas Muhammadiyah Makassar dan korespondensi akademik via Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
. Bidang keahlian: Pasar Modal Syariah, FinTech, dan Perilaku Keuangan Investor. - Prof. Dr. H. Muslimin Kara, M.Ag. – Guru Besar Ekonomi Islam di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
. Pakar senior dalam bidang Perbankan Syariah, Teori Tata Kelola Syariah, dan Hukum Kewirausahaan Islam. - Dr. Muhammad Nasir Hamzah, S.E., M.Si. – Dosen Senior dan Peneliti Manajemen Keuangan Kelembagaan Islam di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
. Fokus riset: Manajemen Risiko Syariah dan Efisiensi Pasar. - Dr. Abdul Wahab, S.Ag., M.Ei. – Peneliti Hukum Ekonomi Islam dan Teori Fikih Kontemporer di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
. Spesialisasi: Aplikasi Maqashid Shariah pada Sektor Keuangan Modern.
Sumber Informasi Penelitian
- Judul Artikel Ilmiah: The Role of Artificial Intelligence in Islamic Capital Market Investment: Study on Sharia Compliance, Investment Decision Making, and Market Efficiency
- Nama Jurnal Publikasi: International Journal of Global Sustainable Research (IJGSR)
- Tahun Penerbitan: 2026
- Tautan Resmi DOI:
https://doi.org/10.59890/ijgsr.v4i6.273 URL Resmi :https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijgsr
0 Komentar