Wewenang Diskresi Pejabat Imigrasi dalam Pengawasan Orang Asing di Indonesia: Perspektif Hukum Administrasi Negara

Illustrasi by AI

Dalam era mobilitas global yang semakin kompleks, tindakan administratif yang cepat dan tepat dari pejabat imigrasi sering kali diperlukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Penelitian yang dilakukan oleh Nabilah Lensya dan Rahmat Ramadhani dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada Mei 2026 ini menganalisis penggunaan diskresi oleh pejabat imigrasi dalam mengawasi orang asing di Indonesia.

Latar Belakang dan Masalah

Sering kali terjadi situasi di lapangan di mana norma hukum tidak lengkap, tidak jelas, atau tidak dapat menjangkau kondisi yang sangat mendesak. Dalam kondisi inilah pejabat imigrasi perlu menggunakan wewenang diskresi (tindakan bebas/kebijakan sendiri). Namun, penggunaan diskresi ini berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tidak dikelola dengan koridor hukum yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji landasan hukum, implementasi, dan batasan-batasan diskresi dalam tata kelola imigrasi.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Peneliti menganalisis dasar hukum serta batasan wewenang pejabat imigrasi dalam mengambil keputusan administratif.

Temuan Utama

Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan penting:

  • Pentingnya Diskresi: Wewenang diskresi sangat diperlukan oleh pejabat imigrasi untuk mengatasi kesenjangan regulasi (regulatory gaps) dan menghadapi kondisi darurat atau situasi unik di lapangan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan aturan kaku.
  • Kebutuhan akan Standar Operasional: Temuan menunjukkan bahwa kelemahan utama saat ini adalah minimnya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan panduan teknis yang rinci. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi petugas imigrasi dalam mengambil tindakan.
  • Batasan Hukum: Diskresi tidak berarti wewenang tanpa batas. Setiap tindakan administratif harus tetap berpijak pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan tidak boleh bertentangan dengan tujuan utama hukum imigrasi, yaitu menjaga keamanan nasional.

Implikasi bagi Tata Kelola Imigrasi

Penulis memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah:

  1. Penyusunan Pedoman Teknis: Diperlukan pedoman teknis yang lebih komprehensif bagi pejabat imigrasi agar diskresi yang dilakukan lebih terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  2. Peningkatan Integritas dan Pengawasan: Diperlukan mekanisme pengawasan internal yang ketat agar wewenang diskresi tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau praktik maladministrasi.
  3. Reformasi Regulasi: Menyesuaikan regulasi imigrasi agar lebih adaptif terhadap dinamika mobilitas global sehingga ruang diskresi yang diperlukan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

Profil Penulis:

  • Nabilah Lensya, Rahmat Ramadhani – Peneliti, Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Sumber Penelitian: Lensya, N., & Ramadhani, R. (2026). "Discretionary Authority of Immigration Officials in the Supervision of Foreign Nationals in Indonesia: A State Administrative Law Perspective". Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS), 4(5), 529-540.

DOI: 

https://doi.org/10.55927/cjas.v4i5.185

Posting Komentar

0 Komentar