Pertumbuhan drastis penerimaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis menjadi sorotan penting bagi
tata kelola filantropi Islam di Indonesia. Riset oleh Risman Hambali dan
Emerita Siti Naaishah Binti Hambali dari Universiti Islam Malaysia, bersama
Hainnuraqma Rahim dari Universiti Teknologi MARA (UiTM), yang dipublikasikan
pada Mei 2026, membedah strategi di balik kesuksesan tersebut sekaligus
mengingatkan pentingnya diversifikasi sumber dana guna menjamin keberlanjutan
jangka panjang.
Tantangan Ketergantungan Dana
Selama ini, pengelolaan zakat di banyak daerah sering terjebak dalam
ketergantungan pada pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Bengkalis,
meskipun penerimaan ZIS melonjak dari Rp4,73 miliar pada tahun 2022 menjadi
lebih dari Rp14,19 miliar pada 2025, struktur dana tersebut masih dinilai
rentan. Lebih dari Rp10,5 miliar dari total perolehan masih bersumber dari
sektor yang terbatas, sehingga menuntut inovasi dalam menjangkau muzaki
(pembayar zakat) dari kalangan masyarakat umum dan pelaku usaha swasta.
Metodologi Penelitian
Para peneliti menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif eksploratif
untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola BAZNAS Bengkalis. Tim melakukan
wawancara semi-terstruktur dengan pemangku kepentingan kunci, observasi
langsung di lapangan, serta analisis mendalam terhadap dokumen institusional.
Fokus utama penelitian ini mencakup efektivitas jaringan Unit Pengumpul Zakat
(UPZ), tingkat kesiapan digital, serta korelasi antara upaya pengumpulan dana
dengan dampak distribusi bagi masyarakat penerima zakat (asnaf).
Temuan Utama: Sinergi Tata Kelola dan
Kepercayaan
Keberhasilan pengumpulan dana di Bengkalis terbukti didorong oleh
beberapa faktor krusial:
·
Penguatan Jaringan UPZ: Optimalisasi Unit
Pengumpul Zakat di tingkat desa dan instansi memperluas jangkauan layanan
kepada para muzaki.
·
Membangun Kepercayaan Muzaki: Transparansi
dalam pengelolaan dan penyaluran dana secara konsisten meningkatkan kepercayaan
publik, yang menjadi kunci loyalitas pembayar zakat.
·
Diversifikasi Sumber Dana: Perluasan basis
pembayar zakat ke sektor non-ASN menjadi kunci vital untuk melepaskan ketergantungan
pada satu sumber pendapatan.
·
Adaptasi Digital: Peningkatan layanan berbasis
teknologi informasi memudahkan muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat, yang
secara langsung berkontribusi pada efisiensi operasional lembaga.
Implikasi dan Harapan bagi Lembaga
Zakat
Hasil riset ini menegaskan bahwa keberlanjutan pengelolaan zakat tidak
cukup hanya mengandalkan sentimen religius, melainkan harus ditopang oleh
manajemen yang profesional, akuntabel, dan berbasis data. Risman Hambali dan
tim peneliti menekankan bahwa BAZNAS daerah harus terus berinovasi dalam
mengintegrasikan sistem layanan digital agar lebih inklusif bagi masyarakat
umum. Dengan tata kelola yang baik, zakat bukan lagi sekadar dana sosial,
melainkan instrumen ekonomi yang berdaya guna dalam meningkatkan kesejahteraan
umat di tingkat daerah.
Profil
Penulis:
- Risman
Hambali – Peneliti, Universiti Islam Malaysia
- Emerita
Siti Naaishah Binti Hambali – Peneliti, Universiti Islam Malaysia
- Hainnuraqma
Rahim – Dosen, Universiti Teknologi MARA (UiTM)
Sumber
Penelitian:
0 Komentar