Sumber Hukum Indonesia Perlu Ditata Ulang di Era Pluralisme dan Reformasi Regulasi
Perkembangan hukum Indonesia tidak lagi dapat dijelaskan hanya melalui pembagian klasik antara sumber hukum formal dan sumber hukum material. Temuan ini disampaikan oleh Loso Judijanto dari IPOSS Jakarta dalam artikel ilmiah yang terbit pada 2026 di Multitech Journal of Science and Technology (MJST). Penelitian tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini dibentuk oleh interaksi kompleks antara Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hukum adat, hukum Islam, hingga perjanjian internasional.
Kajian ini menjadi penting karena Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjaga kepastian hukum sekaligus mengakomodasi keberagaman sumber hukum yang hidup di masyarakat. Dalam praktiknya, pembentukan hukum nasional tidak lagi hanya bergantung pada undang-undang, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, agama, dan perkembangan global.
Mengapa Konsep Sumber Hukum Perlu Direvisi?
Selama bertahun-tahun, sumber hukum di Indonesia dipahami melalui dua kategori utama, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material. Namun, menurut Loso Judijanto, pendekatan tersebut sudah tidak cukup untuk menjelaskan realitas hukum modern Indonesia.
Saat ini, hukum nasional dibentuk melalui berbagai jalur yang saling memengaruhi. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat mengubah arah pembentukan undang-undang. Hukum adat tetap hidup di berbagai daerah. Hukum Islam berperan dalam bidang tertentu seperti perkawinan dan waris. Sementara itu, perjanjian internasional juga semakin memengaruhi kebijakan nasional.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menjalankan sistem hukum yang bersifat pluralistik, yaitu sistem yang mengakui keberadaan berbagai sumber hukum secara bersamaan.
Pancasila Tetap Menjadi Fondasi Utama
Penelitian ini menegaskan bahwa Pancasila tetap menempati posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Namun, penulis mengingatkan bahwa Pancasila tidak dapat digunakan secara bebas tanpa batas prosedural. Nilai-nilai Pancasila harus diterjemahkan melalui mekanisme konstitusional dan proses pembentukan peraturan yang sah.
Dalam kerangka ini, Pancasila berfungsi sebagai:
- Pedoman utama pembentukan hukum nasional.
- Dasar interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan.
- Landasan moral dan filosofis sistem hukum Indonesia.
- Acuan dalam penyelesaian konflik norma hukum.
Dengan demikian, Pancasila berperan sebagai "meta-source" atau sumber hukum pengarah yang memberikan arah bagi seluruh sistem hukum nasional.
Undang-Undang Masih Menjadi Instrumen Utama
Meskipun berbagai sumber hukum berkembang, penelitian ini menunjukkan bahwa undang-undang tetap menjadi jalur utama berlakunya norma hukum di Indonesia.
Namun legitimasi undang-undang kini tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, melainkan juga oleh kualitas proses pembentukannya.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain:
- Partisipasi publik yang masih sering bersifat formalitas.
- Tumpang tindih regulasi akibat banyaknya aturan turunan.
- Ketidakjelasan hierarki peraturan delegasi.
- Kompleksitas metode omnibus law dalam pembentukan regulasi.
Penulis menilai bahwa kualitas prosedur legislasi akan semakin menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Hukum Adat dan Living Law Semakin Diakui
Salah satu perkembangan paling menarik dalam sistem hukum Indonesia adalah meningkatnya pengakuan terhadap hukum adat atau living law.
Penelitian ini mencatat bahwa pengakuan terhadap hukum adat semakin kuat setelah lahirnya KUHP baru yang mengakomodasi konsep hukum yang hidup dalam masyarakat.
Namun pengakuan tersebut tidak bersifat otomatis. Negara tetap mensyaratkan:
- Pembuktian keberadaan masyarakat adat.
- Verifikasi administratif.
- Kesesuaian dengan hak asasi manusia.
- Harmonisasi dengan hukum nasional.
Menurut Loso Judijanto, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum adat kini berada dalam posisi unik: diakui sebagai sumber hukum, tetapi tetap harus melewati proses institusional agar memiliki kekuatan hukum yang dapat ditegakkan negara.
Peran Hukum Islam dan Putusan Pengadilan Meningkat
Penelitian juga menunjukkan bahwa hukum Islam semakin terintegrasi dalam sistem hukum nasional, terutama melalui:
- Peradilan agama.
- Legislasi sektor tertentu.
- Ekonomi syariah.
- Regulasi khusus di daerah tertentu.
Di sisi lain, putusan pengadilan juga memiliki pengaruh yang semakin besar.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga membentuk arah perkembangan hukum melalui interpretasi dan yurisprudensi.
Dalam banyak kasus, putusan hakim menjadi rujukan penting ketika undang-undang belum mengatur secara jelas suatu persoalan.
Tantangan Besar: Menata Pluralisme Hukum
Penelitian ini menyoroti bahwa pluralisme hukum dapat menjadi kekuatan sekaligus tantangan.
Di satu sisi, keberagaman sumber hukum membuat sistem hukum lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun di sisi lain, pluralisme juga berpotensi menimbulkan:
- Ketidakpastian hukum.
- Konflik antar norma.
- Tumpang tindih kewenangan.
- Praktik forum shopping, yaitu memilih jalur hukum yang dianggap paling menguntungkan.
Karena itu, reformasi hukum nasional perlu diarahkan pada harmonisasi berbagai sumber hukum agar tidak menimbulkan kekacauan regulasi.
Rekomendasi untuk Reformasi Hukum Indonesia
Berdasarkan hasil kajian, penulis menawarkan beberapa langkah strategis:
- Memperjelas hierarki peraturan delegasi.
- Memperkuat partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-undang.
- Mengembangkan mekanisme evaluasi pasca-pembentukan regulasi.
- Menyusun sistem registrasi dan verifikasi hukum adat yang lebih transparan.
- Memperkuat akses terhadap yurisprudensi dan putusan pengadilan.
- Mengembangkan reformasi regulasi berbasis digital.
- Menjadikan harmonisasi berbasis hak asasi manusia sebagai prinsip utama pembentukan hukum.
Menurut penelitian ini, kepastian hukum di Indonesia tidak lagi dapat dipahami sebagai kepatuhan terhadap satu sumber hukum saja. Kepastian hukum modern harus dibangun melalui pengelolaan pluralisme hukum yang tertata, transparan, dan konsisten.
Profil Penulis
Loso Judijanto
- Afiliasi: IPOSS Jakarta
- Bidang Kajian: Hukum nasional, pluralisme hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan publik.
- Peran: Penulis tunggal dan peneliti utama dalam kajian rekonseptualisasi sumber hukum Indonesia.
Sumber Penelitian
Judul Artikel: Reconceptualization of Sources of Law in Indonesia: Pancasila, Legal Pluralism, and Harmonization of National Law Formation
Penulis: Loso Judijanto
Jurnal: Multitech Journal of Science and Technology (MJST)
Tahun Publikasi: 2026
Volume dan Halaman: Vol. 3 No. 5, hlm. 545–564
0 Komentar