Peran Kepala Desa dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Bebas Korupsi

Ilustrasi by AI

Pengelolaan keuangan desa menjadi aspek krusial dalam pemerintahan desa, terutama seiring dengan meningkatnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat. Penelitian yang dilakukan oleh Nazaruddin dan Zainuddin dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada Mei 2026 ini menganalisis peran strategis Kepala Desa dalam menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Latar Belakang dan Masalah

Dengan besarnya dana yang dikelola, desa menghadapi tantangan besar dalam hal pengawasan. Masih sering ditemukan praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang disebabkan oleh kurangnya transparansi serta lemahnya pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Kepala Desa berdasarkan kerangka hukum terbaru, yaitu UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 16 Tahun 2026.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Peneliti menganalisis berbagai regulasi terkait pengelolaan keuangan desa untuk merumuskan peran ideal dan langkah pencegahan korupsi yang harus dilakukan oleh Kepala Desa.

Temuan Utama

Penelitian ini mengungkapkan beberapa poin penting mengenai peran Kepala Desa:

  • Pemegang Kekuasaan: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, integritas dan komitmen Kepala Desa menjadi penentu utama apakah tata kelola keuangan akan bersih atau justru rentan korupsi.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Kepala Desa wajib memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  • Partisipasi Publik: Pengelolaan dana desa harus melibatkan partisipasi masyarakat, bukan hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam pengawasan penggunaan dana agar lebih tepat sasaran.
  • Kepatuhan Hukum: Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum utama yang harus dijadikan pedoman operasional untuk meminimalisir celah korupsi.

Implikasi bagi Tata Kelola Desa

Penulis menekankan bahwa untuk mewujudkan desa yang bebas korupsi:

  1. Penguatan Integritas: Kepala Desa harus membangun budaya organisasi desa yang berlandaskan pada kejujuran dan keterbukaan.
  2. Sistem Pengawasan yang Ketat: Penting untuk membangun sistem pengawasan internal yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan yang tidak terkontrol.
  3. Peningkatan Kompetensi: Kepala Desa dan perangkat desa perlu terus ditingkatkan kapasitasnya dalam memahami regulasi keuangan desa yang dinamis agar terhindar dari pelanggaran administrasi yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Profil Penulis:

  • Nazaruddin, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
  • Zainuddin Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

 

Sumber Penelitian: Nazaruddin, & Zainuddin. (2026). "The Role of the Village Head in Realizing Corruption-Free Village Financial Governance". Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS), 4(5), 541-550.

DOI: https://doi.org/10.55927/cjas.v4i5.186

Posting Komentar

0 Komentar