Pendampingan Coretax Bantu Guru di Wates Laporkan SPT dengan Tingkat Keberhasilan 100 Persen

Ilustrasi by AI

Wates, Indonesia — Transformasi digital perpajakan di Indonesia terus berkembang, tetapi tidak semua wajib pajak siap mengikutinya. Sebuah program pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berbasis Coretax di Wates menunjukkan bahwa bimbingan langsung mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak guru, dengan tingkat keberhasilan pelaporan mencapai 100 persen hingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Temuan ini dipublikasikan dalam Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa (JPMF) tahun 2026 oleh Cantika Bintang Ardani dan Rochmad Bayu Utomo dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta.

Penelitian ini penting karena pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara. Namun di lapangan, banyak wajib pajak masih menghadapi kesulitan dalam memahami sistem digital baru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax Administration System.

Coretax dirancang untuk menyederhanakan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengelolaan akun wajib pajak dalam satu platform terpadu.

Meski lebih modern, sistem ini ternyata masih menjadi tantangan bagi banyak pengguna, terutama guru yang menjadi salah satu kelompok wajib pajak dengan penghasilan tetap dan kewajiban pelaporan tahunan.

Ardani dan Utomo melakukan program pendampingan kepada 22 guru, baik ASN maupun non-ASN, di wilayah Wates. Program berlangsung secara bertahap dari Januari hingga Maret 2026 melalui observasi, edukasi, pendampingan individual, dan evaluasi.

Pendekatan yang digunakan bersifat one-on-one, artinya setiap peserta mendapatkan pendampingan langsung sesuai kebutuhan dan kendala masing-masing.

Pada tahap awal, peneliti menemukan banyak guru mengalami hambatan teknis seperti lupa kata sandi, kesulitan login, belum memahami penggunaan sertifikat digital, hingga kebingungan membaca istilah perpajakan di sistem Coretax.

Masalah lain yang cukup sering muncul adalah kesalahpahaman tentang status pelaporan pajak. Sebagian besar peserta beranggapan bahwa hasil pelaporan harus selalu nihil, tanpa memahami bahwa kondisi lebih bayar atau kurang bayar juga bisa terjadi tergantung data penghasilan dan kredit pajak.

Melalui pendampingan langsung, peserta dibimbing mengisi data penghasilan, aset, kewajiban, hingga memahami status pelaporan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Hasilnya cukup signifikan. Seluruh 22 peserta berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang berarti tingkat keberhasilan teknis mencapai 100 persen.

Namun, yang lebih penting bukan hanya keberhasilan teknis, tetapi peningkatan pemahaman peserta terhadap sistem perpajakan.

Setelah mengikuti program, sebagian besar guru mengaku lebih memahami istilah perpajakan, lebih teliti dalam membaca pertanyaan sistem, dan lebih percaya diri untuk melaporkan pajak secara mandiri di tahun berikutnya.

Menurut Ardani dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta, perubahan pola pikir ini menjadi salah satu hasil utama dari program pendampingan.

Sebelumnya, banyak peserta hanya mengikuti kebiasaan lama atau tutorial daring tanpa memahami dasar pengambilan keputusan dalam pelaporan pajak. Setelah pendampingan, mereka mulai memahami pentingnya ketepatan data, bukan sekadar memastikan hasil akhir nihil.

Penelitian ini juga menunjukkan bahwa edukasi kontekstual lebih efektif dibanding metode sosialisasi umum.

Ketika peserta belajar sambil langsung mengisi SPT sesuai kondisi nyata mereka, pemahaman menjadi lebih cepat terbentuk dan lebih mudah diingat.

Namun, peneliti juga mencatat bahwa peningkatan pemahaman belum selalu berbanding lurus dengan perubahan perilaku. Beberapa peserta masih mengambil keputusan berdasarkan kebiasaan lama atau pertimbangan pribadi meskipun sudah memahami aturan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa perubahan perilaku perpajakan membutuhkan proses yang lebih panjang dan pendampingan berkelanjutan.

Bagi pemerintah, hasil penelitian ini menjadi sinyal bahwa digitalisasi sistem perpajakan harus diiringi dengan penguatan literasi pajak di masyarakat.

Tanpa edukasi yang cukup, sistem secanggih apa pun tetap berisiko membingungkan pengguna.

Bagi dunia pendidikan, program ini juga menunjukkan bahwa guru tidak hanya membutuhkan pemahaman mengajar, tetapi juga literasi keuangan dan perpajakan yang memadai sebagai bagian dari tanggung jawab profesional mereka.

Jika model pendampingan seperti ini diperluas ke kelompok profesi lain, tingkat kepatuhan pajak nasional berpotensi meningkat lebih signifikan di era digital.

Profil Penulis
Cantika Bintang Ardani — Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Rochmad Bayu Utomo — Universitas Mercu Buana Yogyakarta

Sumber Jurnal
Assistance in Coretax-Based Annual Tax Return Filling for Teachers to Improve Tax Compliance up to the Issuance of Electronic Receipt (BEP) in Wates
Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa (JPMF) (2026)

Journal Link: https://journaljpmf.my.id/index.php/jpmf

Posting Komentar

0 Komentar