Sistem Satu Atap (One Roof System) di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan amanat konstitusi yang bertujuan untuk menjamin independensi kekuasaan kehakiman. Namun, penelitian yang dilakukan oleh Hamdani Zalukhu dan Lilawaty Ginting dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada Mei 2026 ini menemukan adanya paradoks tajam dalam praktik manajemen personel antara hakim sebagai pejabat negara dan pegawai non-hakim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Latar Belakang dan Masalah
Paradoks ini muncul akibat adanya dualisme regulasi antara UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini menciptakan ketimpangan perlakuan, jalur karier, dan sistem manajemen yang tumpang tindih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari dualisme tersebut serta dampaknya terhadap efektivitas organisasi peradilan di Indonesia.
Metode Penelitian
Peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Fokus utama analisis adalah menguji malfungsi kelembagaan menggunakan perspektif hierarki norma hukum Hans Kelsen.
Temuan Utama
Penelitian ini mengungkap beberapa poin krusial terkait dampak dualisme manajemen:
- Dualisme Regulasi: Terjadi benturan antara status hakim sebagai pejabat negara yang bersifat mandiri dengan pegawai non-hakim yang tunduk pada sistem birokrasi ASN yang ketat.
- Malfungsi Kelembagaan: Dualisme ini mengakibatkan ketidakefektifan dalam manajemen organisasi di lingkungan Mahkamah Agung, di mana standar manajemen personel yang berbeda menyulitkan integrasi profesional di dalam satu atap yang sama.
- Implikasi bagi Independensi: Tantangan dalam menjaga independensi kehakiman sering kali terhambat oleh kompleksitas birokrasi yang membelenggu manajemen sumber daya manusia di lingkungan peradilan.
Rekomendasi Kebijakan
Penulis menyarankan perlunya harmonisasi regulasi untuk mengatasi paradoks tersebut, di antaranya:
- Harmonisasi Regulasi: Perlunya penyelarasan antara UU Kekuasaan Kehakiman dengan UU ASN agar tidak terjadi tumpang tindih status dan hak yang merugikan salah satu pihak.
- Reformasi Manajemen Peradilan: Mahkamah Agung diharapkan dapat merumuskan sistem manajemen personel yang lebih integratif dan khusus untuk lembaga peradilan, dengan tetap menghormati kekhususan fungsi hakim.
- Penguatan Struktur Organisasi: Menata ulang struktur administratif peradilan agar tercipta alur kerja yang efisien antara dukungan administratif (non-hakim) dan fungsi peradilan (hakim) tanpa mengorbankan independensi hakim.
Profil Penulis:
- Hamdani Zalukhu – Peneliti, Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
- Lilawaty Ginting – Peneliti, Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Sumber Penelitian: Zalukhu, H., & Ginting, L. (2026). "Paradox of Personnel Management Between Judges and Non-Judges Within the Supreme Court of The Republic of Indonesia". International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), 4(5), 609-618.
0 Komentar