Keadilan Hakiki dalam Putusan Pengadilan Bergantung pada Kemampuan Hakim Memahami Realitas Sosial
FORMOSA NEWS – Keadilan dalam putusan pengadilan tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan hukum tertulis. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Sandrik Puji Maulana, Dadang Komara, Gugun Restu Yudhistira, dan Khairul Khalil dari Universitas Terbuka menunjukkan bahwa kualitas putusan pengadilan juga ditentukan oleh kemampuan hakim menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Temuan ini dipublikasikan pada tahun 2026 dalam International Journal of Integrative Research (IJIR). Penelitian tersebut mengkaji bagaimana keadilan substantif diwujudkan dalam putusan pengadilan serta bagaimana implementasinya menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hasil penelitian menjadi penting karena putusan pengadilan merupakan instrumen utama negara dalam menyelesaikan sengketa sekaligus cerminan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Di Indonesia, hakim tidak hanya dituntut menerapkan hukum secara tekstual. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, putusan pengadilan idealnya mampu menjawab kebutuhan hukum sekaligus memenuhi harapan masyarakat terhadap keadilan.
Tantangan Menyatukan Hukum dan Rasa Keadilan
Dalam praktiknya, sering muncul kesenjangan antara norma hukum formal dengan rasa keadilan masyarakat. Putusan yang secara hukum dianggap benar belum tentu diterima secara sosial apabila dinilai mengabaikan kondisi nyata para pihak yang berperkara. Para peneliti menjelaskan bahwa konsep keadilan telah berkembang dari masa ke masa. Pemikiran klasik seperti Aristoteles menempatkan keadilan sebagai proporsionalitas, sementara Plato melihatnya sebagai harmoni sosial. Pada era modern, teori keadilan berkembang melalui gagasan John Rawls yang menekankan keadilan sebagai fairness atau keadilan yang memberikan kesempatan setara bagi semua orang. Perkembangan teori hukum kontemporer juga memengaruhi praktik peradilan di Indonesia. Pendekatan hukum progresif, hukum responsif, dan keadilan restoratif mendorong hakim untuk tidak sekadar berpegang pada bunyi undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan, moralitas, dan kondisi sosial yang melatarbelakangi suatu perkara. Menurut para peneliti, tantangan terbesar dalam proses peradilan adalah menemukan titik keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Terlalu berpegang pada formalitas hukum dapat menghasilkan putusan yang kaku, sementara terlalu fleksibel berpotensi mengurangi kepastian hukum.
Meneliti Struktur dan Alasan di Balik Putusan Hakim
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dengan mengombinasikan analisis peraturan perundang-undangan, teori-teori keadilan, studi kasus putusan pengadilan, serta kajian literatur akademik. Tim peneliti menelaah berbagai unsur yang membentuk putusan pengadilan, mulai dari identitas para pihak, kronologi perkara, pertimbangan hukum, hingga amar putusan. Fokus utama penelitian diarahkan pada proses penalaran hakim dalam menyusun pertimbangan hukum. Dalam sistem peradilan, pertimbangan hukum merupakan bagian paling penting karena menunjukkan bagaimana hakim menganalisis fakta, menilai alat bukti, dan menghubungkannya dengan aturan hukum yang berlaku. Pertimbangan yang jelas, transparan, dan logis menjadi dasar lahirnya putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain mempertimbangkan aspek hukum, hakim juga sering menghadapi kebutuhan untuk memperhatikan faktor nonhukum, seperti nilai sosial, moralitas, dan dampak putusan terhadap masyarakat.
Keadilan Tidak Hanya Soal Kepatuhan terhadap Aturan
Salah satu temuan utama penelitian ini adalah bahwa keadilan dalam putusan pengadilan tidak dapat dinilai hanya dari kesesuaiannya dengan norma hukum. Para peneliti menemukan beberapa indikator penting yang menentukan kualitas suatu putusan, yaitu:
-Kepastian hukum yang memberikan konsistensi dan prediktabilitas.
-Kemanfaatan hukum yang memperhatikan dampak nyata bagi masyarakat.
-Keadilan substantif yang memastikan hasil putusan dirasakan adil oleh para pihak.
-Independensi hakim dari tekanan eksternal.
-Imparsialitas atau sikap tidak memihak.
-Keadilan prosedural yang menjamin proses persidangan berlangsung secara fair.
Penelitian menunjukkan bahwa putusan berkualitas lahir ketika ketiga unsur utama—kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan—dapat berjalan secara seimbang. “Keberhasilan mewujudkan keadilan tidak hanya ditentukan oleh penerapan norma hukum, tetapi juga kemampuan hakim memahami konteks sosial, moral, dan empiris yang melingkupi suatu perkara,” tulis para peneliti dalam kesimpulannya.
Hambatan dalam Mewujudkan Keadilan Substantif
Meskipun sistem peradilan dinilai cukup berhasil menjaga kepastian hukum, penelitian ini menemukan sejumlah hambatan yang masih menghalangi terwujudnya keadilan substantif. Beberapa tantangan utama yang diidentifikasi meliputi:
-Ketimpangan akses terhadap bantuan dan sumber daya hukum.
-Keterbatasan alat bukti yang tersedia dalam perkara tertentu.
-Tekanan sosial maupun politik yang dapat memengaruhi proses peradilan.
-Bias struktural dalam sistem hukum.
-Dominasi pendekatan formalistik dalam pertimbangan hakim.
Akibatnya, sejumlah putusan yang secara hukum dianggap sah terkadang belum mampu menjawab rasa keadilan masyarakat secara optimal. Penelitian juga menunjukkan bahwa putusan yang berupaya mengintegrasikan teori keadilan, nilai sosial, dan kebutuhan masyarakat cenderung lebih diterima publik karena dianggap lebih manusiawi dan relevan dengan kondisi nyata.
Rekomendasi untuk Reformasi Peradilan
Berdasarkan hasil penelitian, para penulis merekomendasikan peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan yang tidak hanya berfokus pada doktrin hukum, tetapi juga mencakup analisis sosial, etika, dan pendekatan empiris. Selain itu, sistem pembuktian perlu diperkuat agar hakim memiliki dasar informasi yang lebih akurat dalam mengambil keputusan. Transparansi pertimbangan hukum juga dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Peneliti juga menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat. Pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum dan proses peradilan diyakini dapat memperkuat partisipasi publik sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih inklusif. Dalam jangka panjang, pengembangan model pengambilan keputusan yang lebih responsif terhadap perubahan sosial dianggap menjadi langkah strategis untuk memperkuat legitimasi peradilan di Indonesia.
Profil Penulis
Sandrik Puji Maulana merupakan akademisi dan peneliti dari Universitas Terbuka yang menaruh perhatian pada bidang hukum tata negara, teori hukum, dan sistem peradilan. Penelitian ini ditulis bersama Dadang Komara, Gugun Restu Yudhistira, dan Khairul Khalil, yang juga berafiliasi dengan Universitas Terbuka dan memiliki fokus kajian pada hukum, keadilan, serta tata kelola sistem peradilan.
Sumber Penelitian
Judul Artikel: Realizing Substantive Justice in Court Decisions and its Implementation According to Law Number 48 of 2009 Concerning the Principles of Judicial Power
Penulis: Sandrik Puji Maulana, Dadang Komara, Gugun Restu Yudhistira, Khairul Khalil
Jurnal: International Journal of Integrative Research (IJIR)
Volume dan Nomor: Vol. 4, No. 4
Tahun Publikasi: 2026

0 Komentar