Kebijakan Hukuman Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Kriminologi

Ilustrasi by AI

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, stabilitas sosial, dan keamanan negara. Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Hafiz dan Faisal Riza dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada Mei 2026 ini menganalisis efektivitas kebijakan hukuman mati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia.

Latar Belakang dan Masalah

Meskipun Indonesia tetap mempertahankan hukuman mati sebagai bentuk sanksi bagi bandar dan pelaku perdagangan narkotika skala besar, pada praktiknya kejahatan ini masih terus terjadi secara masif. Penelitian ini menyoroti diskrepansi antara beratnya sanksi pidana yang diberikan dengan kenyataan di lapangan di mana peredaran narkoba tetap marak. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas efek jera dari kebijakan hukuman mati dalam perspektif kriminologi.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Kadir Muhammad, yang menggabungkan:

  • Penelitian Hukum Normatif: Analisis terhadap peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009).
  • Penelitian Empiris: Analisis terhadap realitas penegakan hukum dan efektivitas kebijakan tersebut di masyarakat.

Temuan Utama

Penelitian ini mengungkap beberapa poin penting:

  • Karakteristik Kejahatan: Tindak pidana narkotika di Indonesia tergolong dalam kejahatan terorganisir (organized crime), bersifat lintas negara (cross-country), dan melibatkan jaringan yang sangat kompleks.
  • Tantangan Efek Jera: Dari perspektif kriminologi, kebijakan hukuman mati belum menunjukkan korelasi yang kuat dalam menurunkan angka peredaran narkoba secara signifikan. Kejahatan ini cenderung tetap eksis meskipun sanksi berat telah diterapkan.
  • Perlunya Kebijakan Komprehensif: Mengingat kompleksitas jaringan narkotika, kebijakan pidana yang hanya bertumpu pada hukuman mati dianggap belum cukup. Diperlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif, mencakup pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan jaringan dari akar hingga hulu.

Implikasi Kebijakan

Penulis menekankan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan penanggulangan narkotika. Penegakan hukum yang tegas memang diperlukan, namun harus dibarengi dengan strategi yang menyentuh aspek sosial dan sistemik dari peredaran gelap narkotika agar kebijakan tersebut tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga solutif secara jangka panjang.

Profil Penulis:

  • Muhammad Hafiz, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
  • Faisal Riza Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Sumber Penelitian: Hafiz, M., & Riza, F. (2026). "Death Penalty Policy Against Perpetrators Narcotics Crimes in the Perspective of Criminology". Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS), 4(5), 565-572.

DOI: https://doi.org/10.55927/cjas.v4i5.188

Posting Komentar

0 Komentar