Tindak
pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, stabilitas sosial, dan
keamanan negara. Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Hafiz dan Faisal Riza
dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada Mei 2026 ini menganalisis
efektivitas kebijakan hukuman mati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia.
Latar Belakang dan Masalah
Meskipun
Indonesia tetap mempertahankan hukuman mati sebagai bentuk sanksi bagi bandar
dan pelaku perdagangan narkotika skala besar, pada praktiknya kejahatan ini
masih terus terjadi secara masif. Penelitian ini menyoroti diskrepansi antara
beratnya sanksi pidana yang diberikan dengan kenyataan di lapangan di mana
peredaran narkoba tetap marak. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas
efek jera dari kebijakan hukuman mati dalam perspektif kriminologi.
Metode Penelitian
Penelitian
ini menggunakan metode normatif-empiris, sebagaimana dikemukakan oleh
Abdul Kadir Muhammad, yang menggabungkan:
- Penelitian Hukum Normatif: Analisis terhadap peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009).
- Penelitian Empiris: Analisis terhadap realitas penegakan hukum dan efektivitas kebijakan tersebut di masyarakat.
Temuan Utama
Penelitian
ini mengungkap beberapa poin penting:
- Karakteristik Kejahatan: Tindak pidana narkotika di Indonesia tergolong dalam kejahatan terorganisir (organized crime), bersifat lintas negara (cross-country), dan melibatkan jaringan yang sangat kompleks.
- Tantangan Efek Jera: Dari perspektif kriminologi, kebijakan hukuman mati belum menunjukkan korelasi yang kuat dalam menurunkan angka peredaran narkoba secara signifikan. Kejahatan ini cenderung tetap eksis meskipun sanksi berat telah diterapkan.
- Perlunya Kebijakan Komprehensif: Mengingat kompleksitas jaringan narkotika, kebijakan pidana yang hanya bertumpu pada hukuman mati dianggap belum cukup. Diperlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif, mencakup pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan jaringan dari akar hingga hulu.
Implikasi Kebijakan
Penulis
menekankan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan penanggulangan
narkotika. Penegakan hukum yang tegas memang diperlukan, namun harus dibarengi
dengan strategi yang menyentuh aspek sosial dan sistemik dari peredaran gelap
narkotika agar kebijakan tersebut tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga
solutif secara jangka panjang.
Profil
Penulis:
- Muhammad Hafiz, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
- Faisal Riza Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Sumber
Penelitian: Hafiz,
M., & Riza, F. (2026). "Death Penalty Policy Against Perpetrators
Narcotics Crimes in the Perspective of Criminology". Contemporary
Journal of Applied Sciences (CJAS), 4(5), 565-572.
0 Komentar