Literasi Digital dan Kepercayaan Jadi Kunci Adopsi Fintech oleh UMKM Indonesia
MAKASSAR – Adopsi teknologi finansial (fintech) di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan infrastruktur digital, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh tingkat literasi digital dan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem keuangan digital. Temuan tersebut diungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh Siti Nardiyah Muhrami, Asriyani Amrullah, dan Dwiyanti dari Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dipublikasikan pada tahun 2026 dalam International Journal of Applied and Advanced Multidisciplinary Research (IJAAMR). Penelitian ini memberikan gambaran mengapa sebagian pelaku UMKM dengan cepat menerima layanan fintech seperti QRIS, mobile banking, dan dompet digital, sementara sebagian lainnya masih bertahan menggunakan transaksi tunai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan memahami teknologi digital serta rasa aman terhadap sistem dan regulasi menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan transformasi digital di sektor UMKM. UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, banyak UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan modal, pencatatan keuangan yang belum optimal, hingga akses yang terbatas terhadap layanan keuangan formal. Kehadiran fintech menawarkan solusi atas berbagai hambatan tersebut. Melalui pembayaran digital, pinjaman berbasis teknologi, dan layanan keuangan daring lainnya, pelaku usaha dapat mengelola transaksi dengan lebih cepat, efisien, dan transparan. Meski demikian, tidak semua pelaku UMKM langsung memanfaatkan teknologi tersebut. Menurut para peneliti, masih terdapat kesenjangan antara ketersediaan teknologi dan tingkat penggunaannya di lapangan. Banyak pemilik usaha kecil yang menganggap teknologi keuangan digital sebagai sesuatu yang rumit, berisiko, dan sulit dipahami. Kekhawatiran terhadap penipuan digital, kehilangan dana, maupun kebocoran data pribadi menjadi alasan utama yang membuat sebagian pelaku usaha enggan beralih ke sistem digital.
Untuk memahami fenomena tersebut, tim peneliti melakukan studi kualitatif selama enam bulan dengan melibatkan 15 pemilik dan pengelola UMKM yang bergerak di sektor kuliner, ritel, dan perdagangan pakaian. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi langsung terhadap aktivitas usaha, serta analisis dokumen pendukung. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menggali pengalaman nyata para pelaku usaha dalam menghadapi proses transisi menuju penggunaan teknologi finansial. Berbeda dengan penelitian kuantitatif yang berfokus pada angka statistik, studi ini menyoroti aspek psikologis dan pengalaman subjektif yang memengaruhi keputusan penggunaan fintech. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi digital merupakan fondasi utama dalam membentuk persepsi kemudahan penggunaan teknologi. Pelaku UMKM yang terbiasa menggunakan media sosial, aplikasi pesan instan, atau platform digital lainnya cenderung lebih mudah beradaptasi dengan layanan fintech. Mereka menganggap aplikasi pembayaran digital dan mobile banking sebagai alat yang sederhana dan mudah dipelajari. Sebaliknya, pelaku usaha yang memiliki keterampilan digital rendah sering kali mengalami kecemasan saat menggunakan aplikasi keuangan. Mereka khawatir melakukan kesalahan transaksi, salah memilih menu, atau kehilangan uang akibat kesalahan teknis. Kondisi tersebut membuat proses adaptasi menjadi lebih lambat. Penelitian ini menegaskan bahwa literasi digital tidak hanya berarti mampu mengoperasikan telepon pintar. Literasi digital juga mencakup kemampuan memahami informasi digital, mengelola proses kerja berbasis teknologi, menilai risiko daring, serta memanfaatkan data keuangan secara efektif. Selain literasi digital, faktor kepercayaan terbukti memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keputusan adopsi fintech. Para peneliti menemukan bahwa kepercayaan terbentuk melalui dua aspek utama.
Pertama, kepercayaan terhadap teknologi.
Pelaku UMKM membutuhkan keyakinan bahwa platform fintech mampu beroperasi secara stabil, aman, dan bebas dari gangguan sistem. Kecepatan transaksi, perlindungan data, dan keamanan siber menjadi pertimbangan penting sebelum mereka memutuskan menggunakan layanan digital secara rutin.
Kedua, kepercayaan terhadap institusi.
Banyak pelaku usaha awalnya merasa ragu karena takut menjadi korban penipuan atau kehilangan dana. Namun, keraguan tersebut berkurang ketika mereka mengetahui bahwa layanan fintech berada di bawah pengawasan lembaga resmi seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan regulasi dan pengawasan pemerintah memberikan rasa aman yang mendorong pelaku usaha untuk mulai memanfaatkan teknologi keuangan digital. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa literasi digital dan kepercayaan saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain. Ketika pelaku usaha memahami cara kerja teknologi sekaligus percaya pada keamanan sistem dan perlindungan regulasi, mereka lebih mudah melihat manfaat nyata dari fintech. Beberapa manfaat yang paling sering dirasakan oleh pelaku UMKM meliputi:
-Proses pembayaran yang lebih cepat.
-Pengurangan penggunaan uang tunai.
-Pencatatan transaksi yang lebih rapi.
-Transparansi keuangan yang lebih baik.
-Kemudahan memperoleh akses pembiayaan formal.
-Berkurangnya risiko uang palsu dan kehilangan uang tunai.
Seiring meningkatnya kepercayaan dan kemampuan digital, fintech tidak lagi dianggap sebagai teknologi tambahan, melainkan menjadi bagian penting dari operasional bisnis sehari-hari. Observasi lapangan menunjukkan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi fintech secara aktif mendorong pelanggan menggunakan pembayaran digital melalui QRIS. Beberapa pelaku usaha bahkan telah memanfaatkan fintech untuk membayar pemasok, mengelola penggajian karyawan, serta memantau kondisi keuangan usaha secara real-time. Menurut Siti Nardiyah Muhrami dan tim dari Universitas Negeri Makassar, transformasi tersebut menunjukkan bahwa fintech bukan sekadar alat pembayaran digital. Teknologi ini telah menjadi instrumen penting dalam modernisasi budaya bisnis UMKM menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Temuan penelitian ini memberikan masukan penting bagi pengembang fintech, lembaga keuangan, dan pembuat kebijakan. Pengembang aplikasi disarankan untuk menghadirkan antarmuka yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pengguna dengan tingkat literasi digital yang beragam. Sementara itu, pemerintah dan regulator perlu memperkuat program literasi digital yang tidak hanya berfokus pada penggunaan teknologi, tetapi juga mencakup keamanan siber, pengelolaan data, dan pencatatan keuangan digital. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital UMKM tidak cukup hanya dengan menyediakan teknologi. Meningkatkan kemampuan digital dan membangun kepercayaan pengguna merupakan langkah yang sama pentingnya untuk mempercepat inklusi keuangan di Indonesia.
Profil Penulis
Siti Nardiyah Muhrami, M.M. adalah akademisi dan peneliti dari Universitas Negeri Makassar (UNM) yang memiliki fokus penelitian pada adopsi teknologi finansial, transformasi digital, pengembangan UMKM, dan perilaku penerimaan teknologi.
Asriyani Amrullah, M.M. merupakan dosen dan peneliti di Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menekuni bidang manajemen bisnis, kewirausahaan, inovasi digital, dan inklusi keuangan.
Dwiyanti, M.M. adalah akademisi dan peneliti di Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan minat penelitian pada pengembangan ekosistem bisnis digital, pemberdayaan UMKM, dan pembangunan ekonomi berbasis teknologi.
Sumber Penelitian
Judul Artikel: Acceptance Analysis of Financial Technology Among MSMEs Through the Lens of the Technology Acceptance Model: A Case Study of Digital Literacy and Trust Factors
Penulis: Siti Nardiyah Muhrami, Asriyani Amrullah, dan Dwiyanti
Jurnal: International Journal of Applied and Advanced Multidisciplinary Research (IJAAMR)
Volume dan Edisi: Vol. 4, No. 5
Tahun Publikasi: 2026

0 Komentar