Penelitian tersebut menyoroti adanya “kesenjangan kognitif” dalam penerapan sistem perpajakan digital. Banyak pelaku UMKM sudah mengetahui istilah e-NPWP dan memahami bahwa dokumen itu merupakan versi digital dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, pemahaman teknis untuk mengakses layanan digital perpajakan masih rendah.
Situasi ini menjadi penting karena pemerintah terus mendorong digitalisasi administrasi pajak melalui layanan elektronik seperti e-Registration, e-Filing, dan DJP Online. Bagi UMKM, transformasi digital tersebut seharusnya dapat mempermudah pengelolaan administrasi usaha sekaligus memperluas akses terhadap layanan formal seperti perbankan, pembiayaan usaha, hingga bantuan pemerintah.
Para peneliti Universitas Lampung menjelaskan bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Selain menyerap tenaga kerja, sektor ini juga menjadi penopang ekonomi daerah dan nasional. Karena itu, kemampuan UMKM dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan digital dinilai sangat menentukan efektivitas modernisasi layanan pajak di Indonesia.
Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif terhadap 40 pelaku UMKM di Kota Bandar Lampung. Responden dipilih menggunakan teknik purposive sampling dan diminta mengisi kuesioner melalui Google Form. Peneliti kemudian menganalisis jawaban responden berdasarkan frekuensi dan persentase untuk melihat tingkat pemahaman mereka terhadap e-NPWP.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 57,5 persen responden mengaku sudah pernah mendengar tentang e-NPWP. Angka ini menunjukkan bahwa istilah e-NPWP mulai dikenal di kalangan pelaku usaha kecil. Namun, masih ada 42,5 persen responden yang belum pernah mendengar istilah tersebut sama sekali.
Ketika ditanya apakah e-NPWP merupakan bentuk digital dari NPWP, sebanyak 65 persen responden menunjukkan pemahaman yang cukup baik. Mayoritas responden juga memahami bahwa e-NPWP memiliki fungsi dalam administrasi perpajakan.
Meski demikian, persoalan utama muncul pada aspek teknis penggunaan layanan digital. Sebanyak 87,5 persen responden mengaku belum memahami cara memperoleh atau mengakses e-NPWP. Temuan ini menjadi indikator bahwa sosialisasi yang dilakukan selama ini lebih banyak memperkenalkan konsep e-NPWP dibandingkan memberikan pendampingan penggunaan secara langsung.
Peneliti juga menemukan bahwa lebih dari separuh responden belum memahami manfaat e-NPWP dalam mempermudah penyimpanan dan penggunaan data perpajakan. Selain itu, sebagian besar responden belum menganggap e-NPWP lebih praktis dibandingkan NPWP fisik.
Menurut tim peneliti Universitas Lampung, kondisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan belum sepenuhnya diterjemahkan sebagai kemudahan oleh pelaku UMKM. Hambatan utama bukan hanya soal akses internet atau teknologi, tetapi juga rendahnya literasi digital dan minimnya pendampingan praktis.
“Pelaku UMKM sudah mengenal e-NPWP pada tingkat dasar, tetapi belum memahami langkah-langkah praktis untuk mengakses dan memanfaatkannya,” tulis para peneliti dalam laporan mereka.
Penelitian ini juga mengungkap bahwa informasi tentang e-NPWP sebenarnya sudah cukup banyak tersedia melalui media sosial, internet, maupun sosialisasi resmi. Namun, informasi tersebut dinilai belum cukup aplikatif bagi sebagian pelaku usaha kecil.
Kondisi itu menunjukkan bahwa transformasi digital di bidang perpajakan tidak bisa hanya mengandalkan penyebaran informasi. Pelaku UMKM membutuhkan panduan yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan langsung dapat diterapkan dalam aktivitas usaha sehari-hari.
Temuan penelitian ini memiliki implikasi penting bagi Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah. Sosialisasi layanan perpajakan digital dinilai perlu diarahkan pada pelatihan praktis, bukan sekadar pengenalan istilah atau regulasi. Pendampingan langsung kepada UMKM juga dinilai penting agar pelaku usaha tidak merasa sistem perpajakan digital terlalu rumit.
Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan digitalisasi administrasi negara sangat bergantung pada kesiapan masyarakat pengguna. Tanpa peningkatan literasi digital, inovasi layanan publik berisiko hanya dikenal secara konsep tanpa benar-benar dimanfaatkan secara optimal.
Para peneliti merekomendasikan peningkatan edukasi mengenai cara mengakses dan menggunakan e-NPWP secara langsung. Mereka juga menyarankan adanya program pendampingan yang lebih aplikatif bagi pelaku UMKM agar transformasi perpajakan digital dapat berjalan lebih efektif.
Penelitian lanjutan juga disarankan untuk mengkaji faktor lain yang memengaruhi pemahaman UMKM terhadap e-NPWP, seperti tingkat pendidikan, pengalaman digital, dan intensitas sosialisasi perpajakan.
Profil Penulis
Penelitian ini ditulis oleh:
- Assila Zalfa Asnari - peneliti bidang administrasi dan perpajakan digital dari Universitas Lampung.
- Mira Anjani - akademisi Universitas Lampung yang meneliti literasi perpajakan UMKM.
- Zahra Syalavi Tabsa - peneliti bidang ekonomi dan administrasi publik.
- Mega Metalia - akademisi yang fokus pada pengembangan administrasi perpajakan dan UMKM.
- Ratna Septiyanti - akademisi yang fokus pada pengembangan administrasi perpajakan dan UMKM.
Sumber Penelitian
Artikel ilmiah ini berjudul “The Illusion of Digital Tax Convenience: Analyzing the Cognitive Gap of MSMEs towards the e-NPWP System in Bandar Lampung” dan diterbitkan dalam jurnal Indonesian Journal of Accounting and Financial Technology (CRYPTO) Vol. 5 No. 1 tahun 2026.
0 Komentar