Palu — Penelitian yang dilakukan oleh Haryadi, Hamzens, dan Yohan pada tahun 2026 menunjukkan bahwa kebijakan sertifikat tanah elektronik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam efisiensi waktu dan biaya. Studi yang dipublikasikan dalam jurnal East Asian Journal of Multidisciplinary Research ini mengkaji implementasi kebijakan tersebut di Kota Palu sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia.
Transformasi dari sertifikat tanah fisik ke bentuk elektronik merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan transparansi, keamanan data, dan efisiensi layanan. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang memungkinkan pendaftaran tanah dilakukan secara elektronik dengan kekuatan hukum yang sah.
Namun, di lapangan, perubahan ini tidak hanya soal digitalisasi dokumen, tetapi juga menyangkut kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta penerimaan masyarakat terhadap teknologi baru. Kota Palu dipilih sebagai lokasi penelitian karena menjadi salah satu daerah yang telah menerapkan sistem sertifikat elektronik melalui Kantor Pertanahan setempat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Analisis dilakukan dengan teknik value clarification untuk menilai efektivitas kebijakan, serta pendekatan cost-benefit analysis (CBA) untuk mengukur manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sertifikat elektronik secara umum berjalan baik dan memberikan sejumlah keuntungan. Sistem digital terbukti mampu mempercepat proses administrasi, mengurangi biaya transportasi, serta meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik.
Dari sisi manfaat ekonomi, analisis menunjukkan bahwa nilai manfaat lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan. Rasio manfaat-biaya (Benefit Cost Ratio/BCR) tercatat sebesar 1,04, yang berarti kebijakan ini memberikan nilai positif bagi masyarakat.
Selain itu, tingkat penerimaan masyarakat terhadap layanan ini tergolong tinggi. Sebagian besar responden menyatakan bersedia menggunakan sertifikat elektronik karena dinilai lebih praktis dan efisien. Kepuasan pengguna juga berada pada kategori baik, meskipun masih terdapat beberapa keraguan terkait keandalan sistem digital.
Meski demikian, penelitian ini juga mengungkap sejumlah tantangan yang masih perlu dibenahi. Infrastruktur teknologi menjadi kendala utama, terutama terkait kestabilan jaringan internet dan gangguan pada sistem aplikasi. Variabel ini memperoleh nilai terendah dibanding aspek lainnya, menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas dan keandalan sistem.
Selain itu, masih terdapat kesenjangan pemahaman di masyarakat. Sebagian pengguna merasa proses digital belum sepenuhnya mudah dipahami, terutama bagi kelompok dengan literasi digital rendah. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara persepsi penyedia layanan dan pengalaman pengguna di lapangan.
Dari sisi sumber daya manusia, petugas Badan Pertanahan Nasional dinilai memiliki kompetensi yang baik dalam mengoperasikan sistem elektronik. Mereka mampu menjelaskan prosedur dengan jelas dan beradaptasi dengan teknologi baru. Namun, jumlah petugas yang terbatas menyebabkan beban kerja meningkat, terutama pada masa transisi dari sistem manual ke digital.
Aspek keamanan data dan perlindungan hukum juga menjadi perhatian penting. Penelitian ini mencatat bahwa sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang kuat serta sistem keamanan berbasis enkripsi yang meningkatkan kepercayaan pengguna. Meski demikian, sebagian masyarakat masih memiliki kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan data digital.
Haryadi dan tim menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah maju dalam reformasi layanan publik berbasis digital. Namun, keberhasilan jangka panjang sangat bergantung pada peningkatan infrastruktur, edukasi masyarakat, serta penguatan sistem keamanan.
Implikasi penelitian ini cukup luas. Bagi pemerintah, hasil ini menjadi dasar untuk mempercepat pengembangan layanan digital yang lebih stabil dan inklusif. Bagi masyarakat, sistem ini menawarkan kemudahan akses dan efisiensi dalam pengurusan sertifikat tanah. Sementara bagi dunia hukum dan properti, digitalisasi membuka peluang peningkatan transparansi serta pengurangan praktik penyimpangan seperti mafia tanah.
Ke depan, peneliti merekomendasikan peningkatan kapasitas server dan stabilitas jaringan, audit keamanan data secara berkala, serta peran aktif notaris sebagai penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Profil Penulis
- Budi HaryadiTadulako University
- Wildani Pingkan Suripurna HamzensTadulako University
- Yohan YohanTadulako University
0 Komentar