Revitalisasi Preventif Berdasarkan Tata Kelola Koperasi yang Baik pada Koperasi Kelompok Tani/Peternak Progresif di Desa Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sei Rampah, Indonesia


Ilustrasi by AI 

Revitalisasi Koperasi Petani-Ternak di Sei Rampah Dinilai Penting untuk Cegah Korupsi dan Kerugian

Koperasi kelompok petani dan peternak di Desa Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sei Rampah, Sumatera Utara, menghadapi tantangan serius dalam tata kelola keuangan dan transparansi organisasi. Kondisi tersebut diungkap dalam artikel ilmiah karya Maysarah dari Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia yang dipublikasikan pada 2026 di jurnal Indonesian Journal of Society Development.

Melalui program revitalisasi preventif berbasis Good Cooperative Governance atau tata kelola koperasi yang baik, penelitian ini menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan, audit internal-eksternal, hingga edukasi hukum bagi pengurus koperasi agar praktik penyimpangan dana dapat dicegah sejak awal.

Penelitian tersebut menjadi penting karena koperasi petani dan peternak selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat desa. Koperasi tidak hanya berfungsi untuk distribusi pupuk, pakan ternak, dan hasil panen, tetapi juga menjadi sarana simpan pinjam dan pembagian sisa hasil usaha (SHU) bagi anggota.

Namun, dalam praktiknya, banyak koperasi menghadapi persoalan serius seperti laporan keuangan yang tidak transparan, pembagian SHU yang tidak adil, lemahnya audit, hingga dugaan korupsi dan penggelapan dana.

Potensi Desa Pari dan Ancaman bagi Koperasi

Desa Pari di Kecamatan Pantai Cermin dikenal sebagai wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Kawasan ini memiliki potensi besar di sektor perikanan, pertanian, peternakan, wisata pantai, hingga usaha mikro berbasis produk laut dan kelapa.

Jumlah penduduk desa yang mencapai lebih dari 7.000 jiwa dinilai menjadi modal sosial besar untuk pengembangan koperasi modern. Sebagian besar masyarakat bekerja sebagai nelayan, petani, peternak kecil, pedagang, dan pelaku UMKM.

Meski demikian, penelitian menemukan sejumlah persoalan mendasar yang menghambat perkembangan koperasi, antara lain:

  • Pengelolaan koperasi belum profesional
  • Administrasi keuangan masih manual
  • Rendahnya literasi hukum pengurus
  • Keterbatasan modal usaha
  • Lemahnya pengawasan internal
  • Risiko penyalahgunaan dana dan korupsi

Selain itu, dominasi tengkulak dalam penjualan hasil panen dan hasil laut juga membuat posisi ekonomi anggota koperasi semakin rentan.

Kerugian Koperasi Terus Meningkat

Salah satu temuan paling menonjol dalam penelitian ini adalah meningkatnya kerugian koperasi dari tahun ke tahun. Data simulasi yang digunakan dalam penelitian menunjukkan kondisi keuangan koperasi mengalami penurunan drastis.

Pada 2022 koperasi masih mencatat keuntungan sekitar Rp50 juta. Namun, kondisi berubah menjadi kerugian Rp100 juta pada 2023, meningkat menjadi Rp400 juta pada 2024, dan mencapai Rp650 juta pada 2025.

Penelitian menyebut beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab utama kerugian tersebut, yakni:

  1. Dugaan korupsi dan penggelapan dana
  2. Mark-up pembelian pupuk dan pakan
  3. Laporan keuangan fiktif
  4. Pembagian komisi berlebihan
  5. Lemahnya sistem audit internal

Menurut Maysarah, kondisi tersebut menunjukkan perlunya tindakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat agar koperasi tidak mengalami kebangkrutan.

“Kerugian yang terus meningkat menunjukkan perlunya audit internal dan eksternal serta penguatan tata kelola koperasi secara menyeluruh,” tulisnya dalam artikel tersebut.

Pendekatan Hukum Jadi Fokus Utama

Berbeda dari penelitian koperasi pada umumnya, artikel ini menggabungkan pendekatan hukum koperasi, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum kepailitan sekaligus.

Penelitian menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dana koperasi dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur penggelapan, korupsi, atau penipuan. Sementara itu, sengketa pengadaan pupuk atau pakan ternak dapat masuk ke ranah hukum perdata jika terjadi wanprestasi atau pelanggaran kontrak.

Dalam kasus tertentu, koperasi juga berisiko dipailitkan apabila tidak mampu membayar utang kepada kreditur.

Penelitian ini juga memperkenalkan model penanganan kerugian koperasi melalui alur:

Temuan Kerugian → Audit Internal → Audit Eksternal → Mediasi / Gugatan Perdata / Laporan Pidana / Kepailitan

Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu koperasi menyelesaikan masalah secara lebih sistematis dan transparan.

Edukasi dan Audit Jadi Solusi Pencegahan

Program pengabdian masyarakat yang dilakukan peneliti melibatkan 55 peserta yang terdiri dari anggota koperasi, pengurus, serta kelompok petani dan peternak.

Kegiatan dilakukan melalui:

  • Sosialisasi hukum koperasi
  • Pelatihan audit internal dan eksternal
  • Simulasi penyelesaian sengketa
  • Evaluasi pemahaman peserta

Hasil diskusi menunjukkan banyak anggota koperasi mengeluhkan ketidakjelasan pembagian SHU dan tingginya biaya komisi tahunan yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi keuangan koperasi.

Penelitian juga menemukan bahwa sebagian besar pengurus koperasi belum memahami aspek hukum penting seperti:

  • Hukum koperasi
  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Risiko kepailitan

Karena itu, peneliti merekomendasikan beberapa langkah preventif, yaitu:

  • Digitalisasi laporan keuangan koperasi
  • Penerapan SOP pencairan dana
  • Sistem persetujuan ganda
  • Audit rutin
  • RAT wajib setiap tahun
  • Transparansi laporan kepada anggota
  • Pelatihan hukum bagi pengurus koperasi

Dampak bagi Pemberdayaan Ekonomi Desa

Penelitian ini menegaskan bahwa koperasi sehat dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama bagi petani dan peternak kecil.

Koperasi yang transparan dan profesional dinilai mampu:

  • Mengurangi praktik korupsi
  • Memperkuat ekonomi anggota
  • Mengurangi ketergantungan pada tengkulak
  • Memperluas akses modal usaha
  • Mendorong pemasaran produk desa secara digital

Selain itu, penguatan tata kelola koperasi juga dinilai penting untuk mendukung pengembangan ekonomi desa berbasis pariwisata dan UMKM di kawasan Pantai Cermin.

Maysarah menilai koperasi yang sehat harus memiliki laporan keuangan yang terbuka, pembagian SHU yang adil, audit rutin, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

“Jika prinsip Good Cooperative Governance diterapkan secara konsisten, risiko korupsi berulang dapat ditekan dan kesejahteraan anggota koperasi meningkat,” tulisnya.

Profil Penulis

Adv. Dr. Hj. Maysarah merupakan dosen Fakultas Hukum di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia. Bidang keahliannya meliputi hukum koperasi, hukum perdata, tata kelola organisasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis hukum.

Sumber Penelitian

Judul artikel: Preventive Revitalization Based on Good Cooperative Governance in the Cooperative of Progressive Farmer/Livestock Groups in Pari Village, Pantai Cermin District, Sei Rampah Regency, Indonesia
Penulis: Maysarah
Jurnal: Indonesian Journal of Society Development, Vol. 5 No. 2 Tahun 2026
DOIhttps://doi.org/10.55927/ijsd.v5i2.20
URLhttps://journal.formosapublisher.org/index.php/ijsd

Posting Komentar

0 Komentar