PPN 12 Persen Dinilai Tekan Daya Beli dan Perbesar Ketimpangan Ekonomi

Ilustrasi By AI

FORMOSA NEWS - Lampung - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat Indonesia, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Temuan itu dipublikasikan oleh lima peneliti dari University of Lampung, yakni Fanisa Ramadhania, Anshor Saputra Aholaika, Chelsi Manalu, Mega Metalia, dan Ratna Septiyanti dalam jurnal ilmiah Indonesian Journal of Accounting and Financial Technology (CRYPTO) volume 5 nomor 1 tahun 2026.

Artikel ilmiah tersebut menyoroti dampak regresif kebijakan PPN 12 persen terhadap struktur konsumsi rumah tangga masyarakat Indonesia. Dalam ekonomi publik, pajak disebut regresif ketika kelompok berpendapatan rendah menanggung beban yang relatif lebih berat dibanding kelompok kaya.

Para peneliti menjelaskan, kondisi itu terjadi karena masyarakat berpenghasilan rendah menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi sehari-hari. Ketika tarif PPN naik, harga barang dan jasa ikut meningkat, sementara kemampuan belanja masyarakat tidak bertambah.

Menurut kajian tersebut, konsumsi rumah tangga masih menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, tekanan terhadap konsumsi dinilai dapat berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.

Penelitian juga mencatat pertumbuhan konsumsi rumah tangga Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 4,8 hingga 5,1 persen. Angka itu dianggap menunjukkan daya beli masyarakat belum mengalami peningkatan signifikan.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen kemudian dipandang berisiko memperbesar tekanan ekonomi, terutama bagi kelompok rentan yang sebagian besar penghasilannya habis untuk kebutuhan pokok.

Para peneliti dari Universitas Lampung menemukan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat setelah kenaikan tarif PPN. Rumah tangga cenderung mengurangi pembelian barang sekunder dan lebih fokus pada kebutuhan primer seperti makanan, transportasi dasar, dan kebutuhan harian lainnya.

Fenomena itu disebut sebagai downward consumption adjustment, yakni penyesuaian konsumsi ke tingkat yang lebih rendah akibat tekanan ekonomi. Dampaknya tidak hanya menurunkan jumlah konsumsi, tetapi juga memengaruhi kualitas hidup masyarakat.

“Kelompok berpendapatan rendah tidak memiliki banyak pilihan selain tetap membeli kebutuhan dasar meski harga meningkat,” tulis para peneliti dalam kajiannya.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis data sekunder. Sumber data berasal dari jurnal ilmiah, laporan resmi pemerintah, serta publikasi Badan Pusat Statistik tahun 2025. Metode itu dipakai untuk membandingkan berbagai hasil penelitian terkait dampak kenaikan PPN terhadap konsumsi dan kesejahteraan masyarakat.

Hasil analisis menunjukkan bahwa dampak PPN tidak sepenuhnya sama pada setiap kelompok masyarakat. Faktor seperti subsidi pemerintah, distribusi pendapatan, dan kondisi ekonomi makro turut memengaruhi besar kecilnya dampak yang dirasakan masyarakat.

Meski begitu, penelitian menegaskan bahwa tanpa kebijakan kompensasi yang tepat, kenaikan PPN dapat memperlebar ketimpangan ekonomi. Kelompok masyarakat miskin dinilai semakin sulit meningkatkan taraf hidup karena sebagian besar pendapatannya habis untuk konsumsi harian.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan yang sulit diputus. Kesempatan untuk menabung, berinvestasi, atau meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi semakin terbatas.

Kajian ini juga mengkritik karakter PPN yang disebut sebagai blind policy atau kebijakan yang tidak membedakan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Berbeda dengan pajak penghasilan yang bersifat progresif, PPN dikenakan dengan tarif sama kepada semua konsumen tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar.

Menurut peneliti, pemerintah perlu menyeimbangkan target penerimaan negara dengan prinsip keadilan sosial. Peningkatan penerimaan pajak memang penting untuk memperkuat fiskal negara, namun kebijakan perpajakan juga harus memperhatikan distribusi beban ekonomi di masyarakat.

Penelitian tersebut merekomendasikan beberapa langkah kebijakan untuk mengurangi dampak regresif PPN 12 persen, antara lain:

  • memperkuat bantuan sosial dan subsidi yang lebih tepat sasaran,
  • mengevaluasi objek PPN terutama pada barang kebutuhan dasar,
  • mengintegrasikan kebijakan pajak dengan perlindungan sosial,
  • meningkatkan transparansi penggunaan penerimaan pajak,
  • memastikan manfaat pajak dirasakan lebih merata oleh masyarakat.

Para penulis menilai kebijakan fiskal tidak seharusnya hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga harus menjaga pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Profil Singkat Penulis

Fanisa Ramadhania merupakan akademisi dari University of Lampung yang meneliti bidang perpajakan dan ekonomi publik. Penelitian ini juga ditulis bersama Anshor Saputra Aholaika, Chelsi Manalu, Mega Metalia, dan Ratna Septiyanti yang berasal dari universitas yang sama dan memiliki fokus kajian pada ekonomi, perpajakan, serta kebijakan publik.

Sumber Penelitian

Artikel ilmiah berjudul “Regressive Impact Analysis of the 12% VAT Policy on the Structure of Indonesian Household Consumption” diterbitkan dalam jurnal Indonesian Journal of Accounting and Financial Technology (CRYPTO) Volume 5 Nomor 1 Tahun 2026.

DOI resmi penelitian:

Posting Komentar

0 Komentar