Penelitian tersebut mengulas tanggung jawab hukum peminjam yang melakukan penipuan pada platform P2P lending dengan studi kasus platform fintech Koin works. Kasus ini dinilai penting karena melibatkan dugaan penyalahgunaan dana ratusan miliar rupiah yang merugikan para pemberi pinjaman atau lender di ekosistem fintech Indonesia.
Dalam laporan penelitiannya, Wibowo dan Dzulqarnain menjelaskan bahwa pertumbuhan fintech telah membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Banyak masyarakat yang sebelumnya sulit memperoleh pinjaman bank kini dapat mengakses pembiayaan secara digital dengan proses lebih cepat dan praktis.
Namun, kemudahan tersebut juga memunculkan celah kejahatan baru. Modus penipuan yang ditemukan dalam layanan P2P lending mencakup penggunaan identitas palsu, pemalsuan dokumen elektronik, pengajuan pinjaman ganda, hingga manipulasi data keuangan agar terlihat layak menerima kredit.
Kasus yang dijadikan sorotan utama dalam penelitian ini terjadi pada platform KoinWorks melalui unit layanan KoinP2P. Peneliti menjelaskan bahwa seorang pemilik kelompok usaha berinisial M diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya disalurkan kepada lender, meskipun pelaku UMKM dalam ekosistem bisnis tersebut telah menyelesaikan kewajibannya.
Direktur KoinP2P Jonathan Bryan disebut menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan melalui mekanisme platform sebagaimana mestinya. Dugaan kerugian lender dalam kasus ini mencapai sekitar Rp365 miliar.
Penelitian tersebut menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum Indonesia. Menurut analisis penulis, perbuatan menggunakan identitas palsu dan memanipulasi dokumen memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti memanipulasi informasi elektronik demi keuntungan pribadi.
“Penegakan hukum terhadap pelaku penipuan memiliki fungsi preventif dan represif untuk menjaga integritas ekosistem fintech,” tulis Wibowo dan Dzulqarnain dalam publikasi mereka.
Tidak hanya pidana, penelitian ini juga menyoroti tanggung jawab perdata peminjam. Dalam hubungan hukum P2P lending, peminjam dan pemberi pinjaman terikat kontrak digital yang wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Jika sejak awal peminjam memang berniat tidak mengembalikan dana pinjaman, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.
Peneliti menjelaskan bahwa lender yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, peminjam tidak hanya bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga wajib mengganti kerugian finansial yang timbul.
Selain menyoroti kesalahan peminjam, penelitian ini juga mengkritik lemahnya pengawasan platform fintech. Walaupun secara formal platform hanya bertindak sebagai penyedia sistem elektronik, penyelenggara tetap memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan proses verifikasi identitas berjalan aman dan akurat.
Menurut penelitian tersebut, kelalaian platform dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dapat membuka peluang terjadinya fraud atau penipuan digital. Platform dapat dianggap lalai apabila tidak memiliki sistem deteksi risiko yang memadai atau gagal melakukan verifikasi data peminjam secara optimal.
Wibowo dan Dzulqarnain menilai regulasi P2P lending di Indonesia masih terlalu umum dan belum memiliki aturan teknis yang rinci terkait penanganan penipuan digital. Kekosongan aturan ini dinilai dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk mengeksploitasi sistem pembiayaan digital.
Penelitian tersebut juga membandingkan praktik pengawasan fintech di negara lain seperti Inggris dan Singapura. Otoritas keuangan di kedua negara itu mewajibkan platform P2P lending menggunakan prosedur due diligence yang ketat serta teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan secara real-time.
Penulis mendorong agar Indonesia memperkuat sistem pengawasan fintech melalui kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta asosiasi industri fintech seperti AFTECH dan AFPI.
Selain reformasi regulasi, penelitian ini juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi hukum dan literasi keuangan digital masyarakat. Banyak lender individu dinilai belum memahami jalur hukum yang tersedia ketika mengalami kerugian akibat penipuan di platform digital.
Para peneliti merekomendasikan pembentukan forum penyelesaian sengketa digital khusus fintech agar proses penyelesaian kasus menjadi lebih cepat dan jelas. Mereka juga mendorong integrasi sistem verifikasi data kependudukan dengan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi identitas palsu dan pola transaksi mencurigakan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam industri fintech tidak cukup hanya bergantung pada regulasi tertulis. Efektivitas perlindungan juga dipengaruhi oleh kesiapan lembaga pengawas, koordinasi aparat penegak hukum, serta kesadaran hukum masyarakat pengguna layanan digital.
Profil Penulis
Rizki Sarwo Eddy Wibowo merupakan peneliti hukum dari Gadjah Mada University yang memiliki fokus kajian pada hukum fintech, perlindungan konsumen digital, dan regulasi teknologi keuangan.
Muhammad Faidzal Dzulqarnain adalah akademisi dari Open University dengan bidang keahlian hukum perdata, hukum digital, dan kebijakan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik.
Sumber Penelitian
Judul artikel: “Legal Liability of Borrowers in Cases of Fraud on Peer-to-Peer Lending Platforms: A Case Study of Koinworks”
Jurnal: https://journalfjst.my.id/index.php/fjst
Volume 5 Nomor 5 Tahun 2026
0 Komentar