Pelaksanaan putusan arbitrase dalam sengketa bisnis modern di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan hukum dan prosedural meskipun Indonesia telah mengadopsi standar arbitrase internasional. Temuan tersebut diungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh I Made Kariyasa dari Universitas Mahasaraswati Denpasar. Penelitian dipublikasikan dalam Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS) edisi April 2026.
Penelitian ini mengkaji implementasi putusan arbitrase dalam sistem peradilan nasional Indonesia di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa komersial lintas negara. Arbitrase dinilai semakin banyak dipilih oleh pelaku bisnis karena menawarkan proses yang lebih cepat, rahasia, fleksibel, serta memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat.
Menurut penelitian, perkembangan globalisasi ekonomi telah meningkatkan kebutuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan konvensional. Di Indonesia, penggunaan arbitrase terus meningkat seiring pertumbuhan investasi dan transaksi bisnis internasional.
Secara hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta telah meratifikasi Konvensi New York 1958 mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Namun, pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia tetap memerlukan pengakuan dari pengadilan nasional melalui mekanisme exequatur.
Peneliti menjelaskan bahwa kondisi tersebut menciptakan hubungan yang sangat erat antara arbitrase dan sistem peradilan nasional. Dalam praktiknya, pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk menilai apakah putusan arbitrase bertentangan dengan ketertiban umum (public policy) atau tidak.
Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan. Data penelitian berasal dari peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, doktrin hukum, hingga putusan pengadilan terkait arbitrase nasional dan internasional.
Hasil penelitian menunjukkan beberapa tantangan utama dalam penegakan putusan arbitrase di Indonesia:
- Interpretasi “ketertiban umum” masih terlalu luas sehingga sering digunakan sebagai alasan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
- Pengadilan nasional masih memiliki kewenangan membatalkan putusan arbitrase meskipun arbitrase bersifat final dan mengikat.
- Terdapat inkonsistensi putusan antar pengadilan dalam menangani perkara arbitrase.
- Proses pelaksanaan putusan arbitrase masih panjang karena membutuhkan exequatur dan berbagai tahapan hukum tambahan.
- Banyak putusan arbitrase sulit dieksekusi karena kendala pelacakan dan penyitaan aset pihak yang kalah.
Penelitian ini juga menyoroti kasus besar Karaha Bodas Company (KBC) vs Pertamina sebagai contoh nyata konflik antara putusan arbitrase internasional dan pengadilan nasional Indonesia. Dalam kasus tersebut, pengadilan Indonesia sempat mencoba membatalkan putusan arbitrase internasional terkait proyek panas bumi. Namun, pengadilan di Amerika Serikat tetap mengakui dan melaksanakan putusan tersebut hingga memungkinkan penyitaan aset di luar negeri.
Kasus lain yang dibahas adalah Astro Nusantara International BV vs PT Ayunda Prima Mitra, ketika pengadilan Indonesia menolak pelaksanaan putusan arbitrase dari Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan alasan prosedural dan yurisdiksi. Penelitian menilai pendekatan tersebut menunjukkan sikap pengadilan Indonesia yang masih restriktif terhadap arbitrase internasional.
Menurut I Made Kariyasa, kondisi tersebut membuat arbitrase di Indonesia berjalan dalam sistem “semi-otonom” karena efektivitas putusan arbitrase tetap sangat bergantung pada persetujuan pengadilan. Hal ini dinilai dapat mengurangi kepastian hukum dan memengaruhi kepercayaan investor asing terhadap sistem hukum Indonesia.
Untuk meningkatkan efektivitas penegakan putusan arbitrase, penelitian merekomendasikan beberapa langkah strategis:
- Reformasi regulasi untuk memperjelas batas interpretasi ketertiban umum sesuai standar internasional.
- Peningkatan kompetensi hakim dalam bidang hukum arbitrase internasional.
- Penyederhanaan prosedur pelaksanaan putusan arbitrase agar lebih cepat dan efisien.
- Pemanfaatan teknologi digital seperti online dispute resolution dan arbitrase berbasis blockchain.
- Penguatan kesadaran hukum pelaku usaha mengenai mekanisme arbitrase.
Penelitian ini dinilai penting karena menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi regulasi arbitrase yang modern, implementasinya masih memerlukan harmonisasi antara pengadilan nasional dan standar arbitrase internasional. Tanpa reformasi yang lebih konsisten, putusan arbitrase berisiko hanya menjadi kemenangan administratif tanpa kepastian pelaksanaan nyata.
Profil Penulis
- I Made Kariyasa - Universitas Mahasaraswati Denpasar
Sumber Penelitian
Kariyasa, I Made. Implementation of Arbitral Awards in the National Judicial System in Modern Commercial Disputes in Indonesia. Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS), Vol. 4 No. 5, April 2026, halaman 311–318.

0 Komentar