Artikel ilmiah tersebut dipublikasikan dalam jurnal Indonesian Journal of Accounting and Financial Technology (CRYPTO) Volume 5 Nomor 1 Tahun 2026. Penelitian menggunakan data resmi APBN periode 2022–2024 untuk melihat seberapa besar peran pajak dalam menjaga stabilitas fiskal nasional.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, moderasi harga komoditas, dan tekanan perdagangan internasional, pemerintah Indonesia tetap membutuhkan ruang fiskal besar untuk membiayai pembangunan, perlindungan sosial, hingga belanja produktif. Dalam situasi tersebut, pajak kembali menjadi sumber utama penerimaan negara.
Data yang dianalisis peneliti menunjukkan realisasi pendapatan negara Indonesia pada 2024 mencapai Rp2.850,6 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak neto menyumbang Rp1.931,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 97,12 persen dari target APBN 2024.
Para penulis dari University of Lampung menilai capaian itu memperlihatkan kapasitas fiskal Indonesia masih cukup kuat, meskipun target pajak belum tercapai sepenuhnya. Selisih sekitar Rp57,28 triliun dari target disebut dipengaruhi moderasi harga komoditas dan tingginya restitusi pajak pada beberapa periode pelaporan.
Penelitian ini juga menegaskan bahwa ketergantungan APBN terhadap pajak terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, kontribusi pajak terhadap pendapatan negara berada di angka 65,37 persen. Angka itu naik menjadi 67,37 persen pada 2023, lalu kembali meningkat menjadi 67,76 persen pada 2024.
Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa kesehatan APBN Indonesia masih sangat sensitif terhadap perubahan penerimaan pajak. Ketika penerimaan pajak meningkat, kemampuan negara membiayai program pembangunan ikut menguat. Sebaliknya, pelemahan penerimaan pajak dapat langsung memengaruhi stabilitas fiskal nasional.
Peneliti menjelaskan bahwa kontribusi pajak tidak hanya dipengaruhi kepatuhan wajib pajak, tetapi juga kondisi ekonomi nasional, efektivitas administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, hingga perubahan harga komoditas global.
Dalam penelitian ini, tim penulis menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder dari dokumen APBN, publikasi Kementerian Keuangan, laporan fiskal resmi, dan berbagai jurnal ilmiah terkait perpajakan. Analisis dilakukan melalui tabulasi data, penghitungan rasio kontribusi pajak, serta interpretasi tren penerimaan negara selama tiga tahun terakhir.
Berikut beberapa temuan utama penelitian:
- Realisasi penerimaan pajak 2024 mencapai Rp1.931,6 triliun.
- Tingkat pencapaian target pajak mencapai 97,12 persen.
- Kontribusi pajak terhadap pendapatan negara mencapai 67,76 persen.
- Kontribusi pajak meningkat dibanding 2022 dan 2023.
- APBN Indonesia masih sangat bergantung pada sektor perpajakan.
Penelitian juga mengaitkan hasil tersebut dengan sejumlah studi sebelumnya. Salah satunya penelitian Isnanto, Istiqomah, dan Suharno yang menyebut penerimaan pajak dipengaruhi berbagai faktor ekonomi dan fiskal. Sementara itu, penelitian Sinurat menunjukkan potensi penerimaan pajak penghasilan di Indonesia masih terus meningkat.
Selain itu, kebijakan seperti tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dinilai ikut membantu memperluas basis pajak, meskipun dampaknya tidak selalu besar pada setiap periode fiskal.
Menurut para penulis, penguatan penerimaan pajak tidak cukup dilakukan melalui penagihan dan pengawasan saja. Pemerintah juga perlu memperluas basis pajak, meningkatkan kualitas data perpajakan, memperbaiki administrasi, serta menjaga pertumbuhan ekonomi yang sehat agar penerimaan negara lebih berkelanjutan.
Temuan ini menjadi penting karena APBN merupakan instrumen utama pemerintah untuk menjalankan fungsi pembangunan, distribusi kesejahteraan, dan stabilisasi ekonomi. Ketika ketergantungan terhadap pajak terlalu tinggi, APBN menjadi lebih rentan terhadap guncangan ekonomi global maupun pelemahan harga komoditas.
Karena itu, reformasi perpajakan dinilai tetap menjadi agenda strategis pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Upaya digitalisasi administrasi pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga perluasan objek pajak dipandang penting untuk memperkuat struktur pendapatan negara.
Rahmadia dan tim penulis dari University of Lampung menyebut bahwa hasil penelitian ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal nasional. Mereka juga menilai perlunya penelitian lanjutan yang memasukkan variabel seperti pertumbuhan ekonomi, tax ratio, kepatuhan wajib pajak, serta kebijakan perpajakan tertentu agar analisis fiskal menjadi lebih komprehensif.
Profil Singkat Penulis
- Rahmadia - peneliti bidang fiskal dan perpajakan dari University of Lampung.
- Balqis Putri Masayu - akademisi dan peneliti bidang keuangan publik dari University of Lampung.
- Ondi Ani Putri Vandaoni Tampubolon - peneliti bidang ekonomi fiskal dari University of Lampung.
- Mega Metalia - akademisi bidang akuntansi dan kebijakan fiskal dari University of Lampung.
- Ratna Septiyanti - akademisi bidang akuntansi dan kebijakan fiskal dari University of Lampung.
0 Komentar