Inovasi “Jempol Boss” Permudah Perizinan Usaha di Bangkalan, Namun Hadapi Sejumlah Kendala

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Jawa Timur - Inovasi layanan publik “Jempol Boss” yang dikaji oleh Holidya Manggalou dari lingkungan akademik dalam publikasi Formosa Journal of Multidisciplinary Research tahun 2026 menunjukkan peningkatan akses perizinan usaha di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Studi ini menyoroti bagaimana pendekatan layanan jemput bola mampu mempercepat legalitas usaha masyarakat, sekaligus mengungkap tantangan implementasi yang masih perlu dibenahi agar dampaknya lebih optimal.

Kabupaten Bangkalan, seperti banyak daerah lain di Indonesia, menghadapi persoalan klasik dalam pelayanan perizinan usaha, mulai dari akses terbatas, prosedur yang dianggap rumit, hingga rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas. Kondisi ini berdampak langsung pada lambatnya pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan menghadirkan inovasi bernama “Jempol Boss” (Jemput Bola Perizinan Berbasis OSS). Layanan ini dirancang untuk mendekatkan proses perizinan kepada masyarakat dengan cara proaktif, yakni mendatangi langsung pelaku usaha di berbagai wilayah.

Penelitian Holidya Manggalou menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, serta analisis dokumen kebijakan. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menggambarkan secara menyeluruh bagaimana inovasi diterapkan, termasuk dinamika yang terjadi di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa “Jempol Boss” memberikan dampak positif terhadap kemudahan akses layanan perizinan. Beberapa temuan utama antara lain:

  • Peningkatan akses layanan: Pelaku usaha tidak lagi harus datang ke kantor DPMPTSP, karena layanan hadir langsung di kecamatan atau desa.
  • Percepatan proses perizinan: Proses administrasi menjadi lebih cepat berkat pendampingan langsung dari petugas.
  • Peningkatan legalitas usaha: Lebih banyak pelaku usaha yang memiliki izin resmi setelah adanya layanan ini.
  • Pendekatan yang lebih inklusif: Layanan menjangkau masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses sistem perizinan berbasis digital.

Penelitian ini juga menegaskan bahwa keberhasilan inovasi tidak terlepas dari dukungan tata kelola yang sistematis, dasar hukum yang jelas, serta budaya kerja adaptif di lingkungan organisasi. Holidya Manggalou mencatat bahwa inovasi ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat sekaligus inisiatif internal organisasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Namun demikian, implementasi “Jempol Boss” belum sepenuhnya berjalan optimal. Sejumlah kendala masih dihadapi di lapangan, antara lain:

  • Keterbatasan anggaran yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan tidak merata di ყველა wilayah
  • Kurangnya sosialisasi, sehingga informasi layanan belum menjangkau seluruh masyarakat
  • Rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perizinan
  • Kendala teknis, seperti jaringan internet, listrik, dan keterbatasan sumber daya manusia
  • Masalah akses fisik dan persepsi publik, termasuk antrean, jarak, dan anggapan bahwa layanan masih sulit diakses

Selain itu, ditemukan pula bahwa implementasi inovasi belum konsisten di ყველა wilayah, serta belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam .

Temuan ini memberikan gambaran penting bagi pemerintah daerah dan pemangku kebijakan. Inovasi layanan publik seperti “Jempol Boss” terbukti efektif dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, namun membutuhkan dukungan berkelanjutan agar dapat berjalan secara maksimal.

Secara praktis, penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan proaktif atau jemput bola dapat menjadi model yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di daerah dengan keterbatasan akses. Bagi pelaku usaha, kemudahan memperoleh izin berarti peluang yang lebih besar untuk berkembang, mengakses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing.

Di sisi lain, bagi pemerintah, peningkatan jumlah usaha yang legal akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini juga memperkuat basis data usaha yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Holidya Manggalou menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap inovasi ini. Ia juga merekomendasikan peningkatan anggaran serta penguatan koordinasi dengan organisasi bisnis seperti HIPMI dan KADIN untuk memperluas jangkauan sosialisasi. “Peningkatan pemahaman pelaku usaha menjadi kunci agar proses perizinan semakin mudah dan efektif,” demikian esensi rekomendasi yang disampaikan dalam penelitian tersebut.

Selain itu, penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi juga menjadi faktor penting untuk memastikan keberlanjutan inovasi. Tanpa dukungan tersebut, potensi besar dari program ini dikhawatirkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Profil Penulis
Holidya Manggalou merupakan akademisi dan peneliti yang berfokus pada bidang administrasi publik dan inovasi pelayanan publik. Ia aktif mengkaji berbagai model peningkatan kualitas layanan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Sumber Penelitian
Holidya Manggalou. “Inovasi Jempol Boss dalam Meningkatkan Pelayanan Perizinan Usaha di Kabupaten Bangkalan.” Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR), Vol. 5 No. 5, 2026, halaman 1321–1332. URL: https://journalfjmr.my.id/index.php/fjmr

Posting Komentar

0 Komentar