Artikel berjudul Finding a Way Out: Overcoming the Administrative Maze in National Tax Services ditulis oleh Keyzia Azzura Dafid, Arla Fitria, Ahmad Fauzan Putra Ardi, Mega Metalia, dan Ratna Septiyanti. Para peneliti menilai reformasi perpajakan tidak cukup hanya mengejar target penerimaan negara, tetapi juga harus memperbaiki kualitas pelayanan agar lebih sederhana, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Menurut tim peneliti, salah satu akar persoalan terbesar dalam pelayanan pajak nasional adalah “labirin administrasi”. Istilah ini menggambarkan prosedur birokrasi yang terlalu panjang, tumpang tindih, dan sulit dipahami wajib pajak. Kondisi tersebut diperparah oleh perubahan regulasi yang terlalu sering, integrasi data antarinstansi yang belum optimal, serta proses verifikasi manual yang memakan waktu.
Penelitian itu menyebutkan bahwa banyak wajib pajak masih harus menyerahkan dokumen yang sama ke beberapa instansi berbeda akibat belum sinkronnya sistem data pemerintah. Situasi ini menciptakan biaya tambahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kerumitan administrasi bukan hanya menambah biaya operasional, tetapi juga menciptakan hambatan psikologis yang merusak hubungan antara negara dan masyarakat,” tulis para peneliti dari Universitas Lampung tersebut.
Pajak Rumit Memicu “Lelah Birokrasi”
Penelitian ini menyoroti dampak langsung dari sistem pajak yang kompleks terhadap perilaku masyarakat. Salah satu dampak terbesar adalah meningkatnya compliance cost atau biaya kepatuhan pajak.
Biaya tersebut meliputi:
- Pengeluaran untuk konsultan pajak atau staf administrasi khusus
- Waktu yang terbuang untuk mengurus dokumen perpajakan
- Risiko kesalahan administratif akibat aturan yang terus berubah
- Tekanan psikologis karena takut terkena sanksi
Peneliti menemukan bahwa kompleksitas administrasi sering membuat wajib pajak merasa terintimidasi oleh prosedur, bukan oleh besaran pajaknya sendiri. Kondisi ini disebut sebagai “lelah birokrasi”, yaitu situasi ketika masyarakat kehilangan motivasi untuk patuh karena proses administrasi terlalu melelahkan.
Bagi pelaku UMKM, dampaknya dinilai lebih berat. Sistem administrasi yang kompleks membuat usaha kecil harus mengeluarkan biaya tambahan yang secara proporsional lebih besar dibanding perusahaan besar. Akibatnya, daya saing usaha kecil dapat menurun.
Selain itu, birokrasi yang panjang juga dinilai membuka peluang terjadinya pungutan liar dan ketidakpastian hukum. Ketika proses pelayanan terlalu rumit, masyarakat cenderung mencari jalan pintas agar urusan pajak lebih cepat selesai.
CTAS Dinilai Bisa Memangkas Birokrasi Pajak
Di tengah persoalan tersebut, para peneliti menilai implementasi Core Tax Administration System atau CTAS menjadi langkah penting dalam reformasi perpajakan nasional.
CTAS merupakan sistem administrasi pajak digital yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses pelayanan perpajakan ke dalam satu platform terpadu. Sistem ini diharapkan mampu menggantikan proses manual yang selama ini memperlambat pelayanan.
Penelitian menjelaskan beberapa manfaat utama CTAS, antara lain:
- Otomatisasi verifikasi data pajak
- Pengurangan tatap muka dalam pelayanan administrasi
- Integrasi data perpajakan nasional
- Pemantauan status layanan secara real-time
- Pengurangan pengulangan input data
Salah satu konsep utama dalam CTAS adalah single source of truth, yaitu sistem data terintegrasi sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengulang pengisian dokumen di berbagai layanan berbeda.
Peneliti juga menilai sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan administrasi identitas perpajakan.
Selain itu, sistem pre-populated tax return atau pengisian otomatis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dinilai dapat mengurangi kesalahan input dan meringankan beban administrasi masyarakat.
“Digitalisasi tidak boleh sekadar memindahkan kerumitan manual ke dalam bentuk digital,” tulis tim peneliti. Mereka menegaskan bahwa reformasi teknologi harus dibarengi penyederhanaan regulasi agar perubahan benar-benar terasa bagi masyarakat.
Reformasi Pajak Dinilai Harus Fokus pada Pelayanan
Penelitian ini juga mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi pajak sangat bergantung pada kepercayaan publik. Sistem yang sederhana dan transparan dinilai lebih efektif meningkatkan kepatuhan sukarela dibanding pendekatan yang terlalu menekankan sanksi.
Para peneliti mengutip prinsip ease of administration yang diperkenalkan Adam Smith sejak abad ke-18. Prinsip tersebut menekankan bahwa pajak harus dipungut dengan cara yang paling mudah bagi masyarakat.
Dalam konteks modern, prinsip itu diterjemahkan ke dalam pelayanan digital yang sederhana, instruksi yang jelas, dan sistem yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
Penelitian juga menyoroti pentingnya pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan dalam administrasi pajak. Dengan integrasi data digital, otoritas pajak dapat mendeteksi risiko ketidakpatuhan secara lebih cepat dan objektif tanpa membebani wajib pajak dengan proses manual yang panjang.
Namun, para peneliti mengingatkan bahwa transformasi digital tetap memerlukan kesiapan infrastruktur dan literasi teknologi masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, digitalisasi justru bisa menciptakan bentuk kerumitan baru.
Profil Penulis
- Keyzia Azzura Dafid — peneliti bidang administrasi dan perpajakan dari Universitas Lampung
- Arla Fitria — akademisi dan peneliti administrasi publik dari Universitas Lampung
- Ahmad Fauzan Putra Ardi — peneliti kebijakan publik dan perpajakan dari Universitas Lampung
- Mega Metalia — akademisi bidang manajemen pelayanan publik dari Universitas Lampung
- Ratna Septiyanti — akademisi bidang manajemen pelayanan publik dari Universitas Lampung
0 Komentar