Penelitian tahun 2026 oleh Rahmah Novia Sari Bancin, Asima
Yanty Silvanya Siahaan, dan Tunggul Sihombing dari Universitas Sumatera Utara
menunjukkan bahwa kebijakan rehabilitasi narkotika di Lapas Kelas I Medan
berhasil memperbaiki perilaku narapidana, tetapi belum mampu mengatasi masalah
kelebihan kapasitas (overcrowding). Temuan ini penting karena overcrowding
masih menjadi persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Masalah overcrowding terjadi hampir di seluruh lembaga
pemasyarakatan di Indonesia, terutama akibat tingginya jumlah kasus narkotika.
Kondisi ini memicu berbagai dampak negatif seperti meningkatnya konflik antar
narapidana, keterbatasan fasilitas kesehatan, hingga menurunnya kualitas
layanan pembinaan. Di Lapas Kelas I Medan, jumlah penghuni jauh melebihi
kapasitas ideal, dengan mayoritas narapidana berasal dari kasus narkotika.
Untuk memahami efektivitas kebijakan tersebut, peneliti
menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi
langsung, dan analisis dokumen. Analisis difokuskan pada dua aspek utama, yaitu
isi kebijakan (content of policy) dan konteks implementasi (context of
implementation) berdasarkan teori Merilee S. Grindle.
Hasil penelitian menunjukkan dua sisi yang berbeda. Pada
tingkat individu, program rehabilitasi memberikan dampak positif yang nyata:
- Perilaku narapidana menjadi lebih disiplin dan terkendali
- Kondisi psikologis dan sosial membaik
- Kesiapan kembali ke masyarakat meningkat
- Risiko kambuh (relapse) penyalahgunaan narkoba menurun
Namun, dampak tersebut tidak diikuti oleh penurunan jumlah
penghuni lapas. Penelitian menemukan sejumlah kendala utama dalam implementasi
kebijakan:
- Keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga rehabilitasi
- Anggaran dan fasilitas yang belum memadai
- Kapasitas program terbatas akibat sistem kuota dan persyaratan administratif
- Koordinasi antar lembaga yang belum optimal
Penelitian ini juga menyoroti masalah struktural yang lebih
luas. Program rehabilitasi hanya bekerja di dalam lapas, sementara penyebab
utama overcrowding berasal dari sistem hukum yang masih berorientasi pada
hukuman penjara. Akibatnya, rehabilitasi berfungsi sebagai solusi parsial,
bukan solusi utama.
Rahmah Novia Sari Bancin dari Universitas Sumatera Utara
menjelaskan bahwa meskipun kebijakan rehabilitasi memiliki desain yang baik dan
manfaat nyata, efektivitasnya dibatasi oleh faktor implementasi dan kebijakan
yang lebih luas. Ia menekankan perlunya reformasi kebijakan, termasuk
alternatif pemidanaan bagi pengguna narkotika.
Penelitian ini merekomendasikan pendekatan yang lebih
komprehensif untuk mengatasi overcrowding. Langkah yang diperlukan meliputi
penguatan kapasitas lembaga, peningkatan kualitas dan jangkauan program
rehabilitasi, serta penerapan pendekatan berbasis masyarakat seperti
restorative justice. Tanpa perubahan sistemik, kelebihan kapasitas di lapas
akan terus terjadi meskipun program rehabilitasi berjalan.
Implikasi penelitian ini sangat penting bagi pembuat
kebijakan. Upaya peningkatan kualitas rehabilitasi harus diiringi dengan
reformasi sistem peradilan pidana agar mampu mengurangi jumlah narapidana
secara signifikan.
Profil Penulis
- Rahmah Novia Sari Bancin - Universitas Sumatera Utara
- Asima Yanty Silvanya Siahaan- Universitas Sumatera Utara
- Tunggul Sihombing- Universitas Sumatera Utara
Sumber Penelitian
Bancin, R. N. S., Siahaan, A. Y. S., & Sihombing, T. (2026). Implementation
of Policy on Providing Narcotics Rehabilitation Services in Handling
Overcrowded in Class I Correctional Institutions in Medan. Contemporary
Journal of Applied Sciences (CJAS), Vol. 4 No. 3, 219–234.
DOI: https://doi.org/10.55927/cjas.v4i3.140
URL : https://ntlformosapublisher.org/index.php/cjas

0 Komentar