Rehabilitasi Narkotika Belum Mampu Atasi Overcrowding Lapas Kelas I Medan

Ilustrasi by AI

Penelitian tahun 2026 oleh Rahmah Novia Sari Bancin, Asima Yanty Silvanya Siahaan, dan Tunggul Sihombing dari Universitas Sumatera Utara menunjukkan bahwa kebijakan rehabilitasi narkotika di Lapas Kelas I Medan berhasil memperbaiki perilaku narapidana, tetapi belum mampu mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding). Temuan ini penting karena overcrowding masih menjadi persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Masalah overcrowding terjadi hampir di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia, terutama akibat tingginya jumlah kasus narkotika. Kondisi ini memicu berbagai dampak negatif seperti meningkatnya konflik antar narapidana, keterbatasan fasilitas kesehatan, hingga menurunnya kualitas layanan pembinaan. Di Lapas Kelas I Medan, jumlah penghuni jauh melebihi kapasitas ideal, dengan mayoritas narapidana berasal dari kasus narkotika.

Untuk memahami efektivitas kebijakan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen. Analisis difokuskan pada dua aspek utama, yaitu isi kebijakan (content of policy) dan konteks implementasi (context of implementation) berdasarkan teori Merilee S. Grindle.

Hasil penelitian menunjukkan dua sisi yang berbeda. Pada tingkat individu, program rehabilitasi memberikan dampak positif yang nyata:

  • Perilaku narapidana menjadi lebih disiplin dan terkendali
  • Kondisi psikologis dan sosial membaik
  • Kesiapan kembali ke masyarakat meningkat
  • Risiko kambuh (relapse) penyalahgunaan narkoba menurun

Namun, dampak tersebut tidak diikuti oleh penurunan jumlah penghuni lapas. Penelitian menemukan sejumlah kendala utama dalam implementasi kebijakan:

  • Keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga rehabilitasi
  • Anggaran dan fasilitas yang belum memadai
  • Kapasitas program terbatas akibat sistem kuota dan persyaratan administratif
  • Koordinasi antar lembaga yang belum optimal
Tingginya arus masuk narapidana kasus narkotika ke dalam lapas

Penelitian ini juga menyoroti masalah struktural yang lebih luas. Program rehabilitasi hanya bekerja di dalam lapas, sementara penyebab utama overcrowding berasal dari sistem hukum yang masih berorientasi pada hukuman penjara. Akibatnya, rehabilitasi berfungsi sebagai solusi parsial, bukan solusi utama.

Rahmah Novia Sari Bancin dari Universitas Sumatera Utara menjelaskan bahwa meskipun kebijakan rehabilitasi memiliki desain yang baik dan manfaat nyata, efektivitasnya dibatasi oleh faktor implementasi dan kebijakan yang lebih luas. Ia menekankan perlunya reformasi kebijakan, termasuk alternatif pemidanaan bagi pengguna narkotika.

Penelitian ini merekomendasikan pendekatan yang lebih komprehensif untuk mengatasi overcrowding. Langkah yang diperlukan meliputi penguatan kapasitas lembaga, peningkatan kualitas dan jangkauan program rehabilitasi, serta penerapan pendekatan berbasis masyarakat seperti restorative justice. Tanpa perubahan sistemik, kelebihan kapasitas di lapas akan terus terjadi meskipun program rehabilitasi berjalan.

Implikasi penelitian ini sangat penting bagi pembuat kebijakan. Upaya peningkatan kualitas rehabilitasi harus diiringi dengan reformasi sistem peradilan pidana agar mampu mengurangi jumlah narapidana secara signifikan.

Profil Penulis

  • Rahmah Novia Sari Bancin -  Universitas Sumatera Utara
  • Asima Yanty Silvanya Siahaan- Universitas Sumatera Utara
  • Tunggul Sihombing- Universitas Sumatera Utara

Sumber Penelitian

Bancin, R. N. S., Siahaan, A. Y. S., & Sihombing, T. (2026). Implementation of Policy on Providing Narcotics Rehabilitation Services in Handling Overcrowded in Class I Correctional Institutions in Medan. Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS), Vol. 4 No. 3, 219–234.

DOI: https://doi.org/10.55927/cjas.v4i3.140

URL : https://ntlformosapublisher.org/index.php/cjas


Posting Komentar

0 Komentar