Perjanjian Perkawinan sebagai Instrumen Perlindungan Hak Istri dan Anak dalam Hukum Keluarga Indonesia

Illustration by Ai 

FORMOSA NEWSJawa Timur

Perjanjian Pranikah Belum Lindungi Hak Istri dan Anak Secara Optimal, Studi Hukum Ungkap Celah Regulasi

Perjanjian pranikah di Indonesia secara hukum sudah diakui, tetapi belum sepenuhnya melindungi hak istri dan anak. Hal ini diungkap dalam penelitian terbaru oleh Muhammad Za’im Muhibbulloh dari Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban dan Moch. Nurcholis dari Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, yang dipublikasikan pada 2026 di Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA). Temuan ini penting karena menunjukkan adanya celah dalam sistem hukum keluarga Indonesia yang berdampak langsung pada perlindungan kelompok rentan.

Penelitian ini menyoroti bahwa meskipun perjanjian pranikah telah memiliki kekuatan hukum formal, isinya masih berfokus pada pengaturan harta, bukan perlindungan hak keluarga secara menyeluruh. Padahal, dalam praktik modern, perjanjian semacam ini berpotensi menjadi alat perlindungan hukum yang lebih luas.

Latar Belakang: Perjanjian Pranikah Masih Dipahami Secara Sempit

Di Indonesia, perjanjian pranikah selama ini identik dengan pemisahan atau pengelolaan harta dalam perkawinan. Perspektif ini membuat fungsi perlindungan hukum terhadap istri dan anak kurang mendapat perhatian.

Padahal, dalam perkembangan hukum keluarga modern, perjanjian pranikah dapat digunakan sebagai langkah preventif untuk melindungi pihak yang lebih rentan. Kondisi ini menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kesadaran akan keadilan gender dan perlindungan anak.

Namun, regulasi yang ada belum secara eksplisit mengarahkan isi perjanjian ke arah perlindungan tersebut. Akibatnya, terjadi kesenjangan antara pengakuan hukum formal dan fungsi perlindungan yang seharusnya dihasilkan.

Metodologi: Analisis Regulasi Tanpa Survei Lapangan

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dokumen utama yang dikaji meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
  • Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014

Peneliti tidak melakukan survei atau wawancara, melainkan mengkaji teks hukum dan literatur akademik untuk melihat sejauh mana regulasi tersebut melindungi hak istri dan anak.

Analisis dilakukan dengan membandingkan isi aturan, struktur hukum, dan tujuan perlindungan hak dalam sistem hukum keluarga Indonesia.

Temuan Utama: Fokus pada Harta, Bukan Perlindungan

Penelitian ini menemukan beberapa poin penting:

1. Regulasi masih berorientasi pada aspek ekonomi
Perjanjian pranikah dalam UU Perkawinan lebih menekankan pada pengaturan harta bersama. Tidak ada kewajiban untuk memasukkan klausul perlindungan hak istri dan anak.

2. Perjanjian bisa dibuat sebelum atau setelah menikah
Putusan Mahkamah Konstitusi memperluas aturan, sehingga perjanjian dapat dibuat juga setelah pernikahan berlangsung. Namun, perubahan ini tetap fokus pada fleksibilitas pengelolaan harta.

3. Tidak ada standar isi minimal
Hukum tidak mengatur secara rinci isi yang harus ada dalam perjanjian. Hal ini membuka kemungkinan isi perjanjian yang tidak melindungi pihak yang lebih lemah.

4. Perlindungan anak belum terintegrasi
Meskipun UU Perlindungan Anak menekankan kepentingan terbaik bagi anak, prinsip ini belum terhubung langsung dengan perjanjian pranikah.

5. Ada kesenjangan antara legalitas dan keadilan
Secara hukum, perjanjian yang sah tetap berlaku meskipun tidak memberikan perlindungan optimal bagi istri dan anak.

Analisis: Kebebasan Kontrak Belum Seimbang dengan Perlindungan

Muhibbulloh dan Nurcholis menilai bahwa hukum Indonesia masih mengutamakan prinsip kebebasan berkontrak. Artinya, pasangan bebas menentukan isi perjanjian selama tidak melanggar hukum.

Namun dalam konteks keluarga, posisi suami dan istri tidak selalu setara. Faktor sosial dan ekonomi dapat memengaruhi isi perjanjian. Akibatnya, aturan yang tampak netral secara hukum justru bisa menghasilkan ketidakadilan.

“Perjanjian perkawinan seharusnya tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mampu memberikan perlindungan substantif bagi istri dan anak,” tulis Muhibbulloh dari IAINU Tuban.

Dampak dan Implikasi: Perlu Reformasi Regulasi

Temuan ini memiliki implikasi luas, baik bagi masyarakat maupun pembuat kebijakan:

Bagi masyarakat:
Perjanjian pranikah dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk mengatur harta, tetapi juga untuk menjamin hak ekonomi, kesejahteraan anak, dan perlindungan pasca perceraian.

Bagi pemerintah:
Diperlukan pembaruan regulasi yang mengatur standar minimal isi perjanjian, termasuk perlindungan hak istri dan anak.

Bagi dunia hukum:
Peran notaris dan pencatat pernikahan perlu diperkuat untuk memastikan isi perjanjian tidak merugikan pihak tertentu.

Bagi pendidikan hukum:
Kajian ini membuka ruang baru untuk mengembangkan pendekatan hukum keluarga yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.

Peneliti juga menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum perkawinan dan hukum perlindungan anak agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

Potensi Solusi: Dari Kontrak ke Instrumen Perlindungan

Penelitian ini menawarkan arah solusi yang jelas. Perjanjian pranikah dapat dikembangkan menjadi instrumen perlindungan hukum jika:

  • ada panduan isi minimal yang wajib
  • prinsip kepentingan terbaik anak diintegrasikan
  • ada mekanisme verifikasi oleh pejabat berwenang
  • regulasi lebih menekankan keadilan, bukan sekadar legalitas

Dengan pendekatan ini, perjanjian pranikah tidak lagi sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi alat pencegahan konflik dan perlindungan keluarga.

Profil Penulis

Muhammad Za’im Muhibbulloh adalah akademisi di Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban dengan fokus pada hukum keluarga dan hukum Islam.

Moch. Nurcholis merupakan dosen di Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang yang meneliti isu perlindungan anak dan reformasi hukum keluarga.

Keduanya memiliki perhatian khusus pada pengembangan hukum keluarga yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Sumber Penelitian

Muhibbulloh, M. Z., & Nurcholis, M. (2026). Marriage Agreement as an Instrument for Protecting the Rights of Wives and Children in Indonesian Family Law. Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA), Vol. 6 No. 3, halaman 141–148.

https://journalmudima.my.id/index.php/mudima


Posting Komentar

0 Komentar