![]() |
| Illustration by Ai |
Perjanjian Pranikah Belum Lindungi Hak Istri dan Anak Secara Optimal, Studi Hukum Ungkap Celah Regulasi
Perjanjian pranikah di Indonesia secara hukum sudah diakui, tetapi belum sepenuhnya melindungi hak istri dan anak. Hal ini diungkap dalam penelitian terbaru oleh Muhammad Za’im Muhibbulloh dari Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban dan Moch. Nurcholis dari Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, yang dipublikasikan pada 2026 di Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA). Temuan ini penting karena menunjukkan adanya celah dalam sistem hukum keluarga Indonesia yang berdampak langsung pada perlindungan kelompok rentan.
Penelitian ini menyoroti bahwa meskipun perjanjian pranikah telah memiliki kekuatan hukum formal, isinya masih berfokus pada pengaturan harta, bukan perlindungan hak keluarga secara menyeluruh. Padahal, dalam praktik modern, perjanjian semacam ini berpotensi menjadi alat perlindungan hukum yang lebih luas.
Latar Belakang: Perjanjian Pranikah Masih Dipahami Secara Sempit
Di Indonesia, perjanjian pranikah selama ini identik dengan pemisahan atau pengelolaan harta dalam perkawinan. Perspektif ini membuat fungsi perlindungan hukum terhadap istri dan anak kurang mendapat perhatian.
Padahal, dalam perkembangan hukum keluarga modern, perjanjian pranikah dapat digunakan sebagai langkah preventif untuk melindungi pihak yang lebih rentan. Kondisi ini menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kesadaran akan keadilan gender dan perlindungan anak.
Namun, regulasi yang ada belum secara eksplisit mengarahkan isi perjanjian ke arah perlindungan tersebut. Akibatnya, terjadi kesenjangan antara pengakuan hukum formal dan fungsi perlindungan yang seharusnya dihasilkan.
Metodologi: Analisis Regulasi Tanpa Survei Lapangan
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dokumen utama yang dikaji meliputi:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
- Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014
Peneliti tidak melakukan survei atau wawancara, melainkan mengkaji teks hukum dan literatur akademik untuk melihat sejauh mana regulasi tersebut melindungi hak istri dan anak.
Analisis dilakukan dengan membandingkan isi aturan, struktur hukum, dan tujuan perlindungan hak dalam sistem hukum keluarga Indonesia.
Temuan Utama: Fokus pada Harta, Bukan Perlindungan
Penelitian ini menemukan beberapa poin penting:
Analisis: Kebebasan Kontrak Belum Seimbang dengan Perlindungan
Muhibbulloh dan Nurcholis menilai bahwa hukum Indonesia masih mengutamakan prinsip kebebasan berkontrak. Artinya, pasangan bebas menentukan isi perjanjian selama tidak melanggar hukum.
Namun dalam konteks keluarga, posisi suami dan istri tidak selalu setara. Faktor sosial dan ekonomi dapat memengaruhi isi perjanjian. Akibatnya, aturan yang tampak netral secara hukum justru bisa menghasilkan ketidakadilan.
“Perjanjian perkawinan seharusnya tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mampu memberikan perlindungan substantif bagi istri dan anak,” tulis Muhibbulloh dari IAINU Tuban.
Dampak dan Implikasi: Perlu Reformasi Regulasi
Temuan ini memiliki implikasi luas, baik bagi masyarakat maupun pembuat kebijakan:
Peneliti juga menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum perkawinan dan hukum perlindungan anak agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Potensi Solusi: Dari Kontrak ke Instrumen Perlindungan
Penelitian ini menawarkan arah solusi yang jelas. Perjanjian pranikah dapat dikembangkan menjadi instrumen perlindungan hukum jika:
- ada panduan isi minimal yang wajib
- prinsip kepentingan terbaik anak diintegrasikan
- ada mekanisme verifikasi oleh pejabat berwenang
- regulasi lebih menekankan keadilan, bukan sekadar legalitas
Dengan pendekatan ini, perjanjian pranikah tidak lagi sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi alat pencegahan konflik dan perlindungan keluarga.
Profil Penulis
Muhammad Za’im Muhibbulloh adalah akademisi di Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban dengan fokus pada hukum keluarga dan hukum Islam.
Moch. Nurcholis merupakan dosen di Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang yang meneliti isu perlindungan anak dan reformasi hukum keluarga.
Keduanya memiliki perhatian khusus pada pengembangan hukum keluarga yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

0 Komentar