Pembagian Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam

Illustration by Ai

FORMOSA NEWS- Mataram

Pembagian Harta Bersama dalam Hukum Islam Indonesia: Studi UNRAM Ungkap Praktik dan Tantangan

Penelitian terbaru oleh Sri Hariati dan Haeratun dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (UNRAM), yang dipublikasikan pada 2026 dalam Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA), menyoroti bagaimana konsep harta bersama dalam perkawinan di Indonesia diatur dan diterapkan. Studi ini penting karena menyangkut keadilan pembagian harta saat perceraian atau kematian, terutama di tengah perubahan sosial modern.

Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum Islam di Indonesia—khususnya melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI)—mengatur pembagian harta bersama, serta bagaimana praktik tersebut berjalan di pengadilan. Temuan ini relevan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban mereka terkait harta dalam perkawinan.

Latar Belakang: Perubahan Hukum dan Realitas Sosial

Dalam tradisi fiqh klasik, harta suami dan istri dipisahkan secara tegas. Suami berkewajiban menafkahi, sementara harta istri tetap menjadi miliknya sendiri. Namun, praktik di Indonesia berkembang berbeda.

Konsep “harta bersama” justru tumbuh dari kebiasaan masyarakat dan hukum adat yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum nasional. Dalam praktiknya, semua harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap milik bersama, tanpa melihat siapa yang bekerja atau atas nama siapa harta tersebut terdaftar.

Aturan ini kemudian dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sejak 1991.

Metodologi: Menggabungkan Hukum dan Realitas Lapangan

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, yang tidak hanya melihat aturan tertulis, tetapi juga praktik di lapangan.

Para peneliti menggabungkan:

  • Analisis undang-undang (statute approach)
  • Pendekatan konseptual hukum
  • Pendekatan sosiologis untuk memahami praktik masyarakat

Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder, lalu dianalisis secara kualitatif untuk melihat kesesuaian antara hukum dan realitas.

Temuan Utama: Apa Itu Harta Bersama?

Penelitian ini menegaskan bahwa harta bersama adalah seluruh kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, baik oleh suami, istri, maupun keduanya.

Beberapa poin penting temuan penelitian:

  • Harta bersama mencakup semua aset yang diperoleh selama perkawinan
  • Tidak bergantung pada siapa yang mencari atau memiliki atas nama
  • Tetap dianggap milik bersama meskipun hanya satu pihak yang bekerja
  • Dibagi sama rata saat perceraian atau kematian

Sementara itu, harta yang diperoleh sebelum menikah, atau melalui warisan dan hadiah, tetap menjadi milik pribadi masing-masing pasangan.

Penelitian juga menunjukkan adanya perbedaan antara hukum Islam klasik dan hukum positif Indonesia. Jika fiqh klasik tidak mengenal konsep harta bersama, maka hukum Indonesia justru menekankan prinsip keadilan melalui pembagian setara.

Tantangan Keadilan: Ketika Aturan Tidak Selalu Adil

Salah satu temuan penting adalah potensi ketidakadilan dalam praktik pembagian harta bersama.

Misalnya:

  • Jika istri hanya mengurus rumah tangga, ia tetap berhak atas setengah harta
  • Namun jika istri bekerja dan menanggung beban ganda karena suami lalai, pembagian tetap setengah-setengah

Dalam kasus terakhir, aturan tersebut dinilai kurang adil karena tidak mempertimbangkan kontribusi nyata masing-masing pihak.

Sri Hariati dari UNRAM menekankan bahwa meskipun aturan KHI memberikan kepastian hukum, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi konkret dalam rumah tangga.

Proses Hukum: Cara Mengajukan Gugatan Harta Bersama

Penelitian ini juga menguraikan prosedur pengajuan sengketa harta bersama di Pengadilan Agama.

Langkah utamanya meliputi:

  1. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama
  2. Membayar biaya perkara atau mengajukan secara gratis (pro bono)
  3. Mendaftarkan perkara dan mendapatkan nomor kasus
  4. Penunjukan majelis hakim
  5. Penjadwalan sidang
  6. Proses persidangan (jawab-menjawab, pembuktian, kesimpulan)
  7. Putusan hakim

Gugatan harta bersama bisa diajukan bersamaan dengan perceraian atau setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.

Dampak dan Implikasi: Penting bagi Masyarakat dan Kebijakan

Penelitian ini memiliki dampak luas, terutama dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Beberapa implikasi penting:

  • Bagi masyarakat: memahami hak atas harta setelah perceraian
  • Bagi hakim dan praktisi hukum: menjadi referensi dalam menangani kasus
  • Bagi pembuat kebijakan: bahan evaluasi aturan agar lebih adil
  • Bagi akademisi: memperkaya kajian hukum keluarga Islam

Penelitian ini juga mendorong pemerintah dan akademisi untuk lebih aktif menyosialisasikan aturan KHI, karena masih banyak masyarakat yang belum memahaminya.

Profil Penulis

Sri Hariati, S.H., M.H. adalah akademisi di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (UNRAM) dengan fokus pada hukum keluarga dan hukum Islam.

Haeratun, S.H., M.H. merupakan peneliti di institusi yang sama, dengan bidang keahlian hukum perdata dan praktik peradilan agama.

Sumber Penelitian

Sri Hariati & Haeratun. “Division of Joint Property According to the Compilation of Islamic Law.” 
Vol. 6 No. 3, 2026, halaman 269–276.

Posting Komentar

0 Komentar