Ilmu Budaya Dasar Jadi Kunci Memperkuat Budaya Hukum di Era Digital Indonesia

Ilustrasi By AI

FORMOSA NEWS - Transformasi digital yang melaju cepat ternyata tidak hanya mengubah cara manusia berkomunikasi, tetapi juga mengguncang fondasi budaya hukum di Indonesia. Hal ini diungkap dalam riset terbaru karya Rekha Mursidi, akademisi dari Professor Gayus Lumbuun College of Law, yang dipublikasikan pada 2026. Studi ini menyoroti pentingnya Ilmu Budaya Dasar (IBD) sebagai fondasi etika dan moral dalam menghadapi disrupsi digital yang kian kompleks.

Dalam penelitiannya, Mursidi menunjukkan bahwa hukum di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius: regulasi terus diperbarui, tetapi perilaku masyarakat di ruang digital justru semakin sulit dikendalikan. Temuan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak cukup hanya mengandalkan aturan formal, melainkan harus didukung oleh budaya hukum yang kuat.

Disrupsi Digital dan Krisis Budaya Hukum

Perkembangan teknologi digital telah menggeser interaksi sosial dari ruang fisik yang sarat nilai menjadi ruang siber yang anonim dan mekanis. Akibatnya, nilai-nilai seperti empati, tanggung jawab, dan etika perlahan mengalami degradasi.

Fenomena ini dikenal sebagai cultural lag, yaitu ketertinggalan nilai budaya dibandingkan kemajuan teknologi. Dalam konteks Indonesia, kondisi ini terlihat dari maraknya ujaran kebencian, penyebaran hoaks, hingga praktik doxing di media sosial.

Menurut Mursidi, hukum sering kali hanya hadir sebagai alat represif, seperti melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang lebih fokus pada sanksi daripada pembentukan kesadaran hukum. Padahal, hukum seharusnya mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, bukan sekadar alat kontrol.

Pendekatan Penelitian: Menggabungkan Hukum, Budaya, dan Teknologi

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi hukum normatif. Alih-alih melakukan survei lapangan, Mursidi menganalisis berbagai sumber seperti undang-undang, jurnal ilmiah, dan teori hukum.

Pendekatan yang digunakan meliputi:

  • Analisis regulasi hukum digital, terutama UU ITE
  • Kajian konsep budaya hukum dan nilai humanistik
  • Sintesis hubungan antara teknologi dan perilaku masyarakat

Metode ini memungkinkan peneliti melihat masalah secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga dari aspek budaya dan etika.

Temuan Utama: Hukum Tanpa Budaya Tidak Efektif

Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan penting:

1. Terjadi “defisit budaya hukum” di era digital
Masyarakat semakin mahir menggunakan teknologi, tetapi kesadaran hukum dan etika justru menurun.

2. Regulasi saja tidak cukup
Pengetatan aturan tidak otomatis mengubah perilaku jika tidak diiringi kesadaran moral.

3. Anonimitas digital memicu penyimpangan perilaku
Identitas yang tersembunyi membuat individu lebih mudah melanggar norma.

4. Hukum kehilangan dimensi kemanusiaan
Tanpa nilai budaya, hukum berubah menjadi instrumen teknokratis yang kaku.

Mursidi menegaskan bahwa “kepatuhan hukum yang hanya didasarkan pada rasa takut terhadap sanksi tidak akan bertahan lama tanpa kesadaran nilai.”

Ilmu Budaya Dasar sebagai Solusi

Di tengah kondisi tersebut, Ilmu Budaya Dasar (IBD) muncul sebagai solusi strategis. IBD berfungsi sebagai “infrastruktur spiritual” yang menanamkan nilai-nilai etika, empati, dan tanggung jawab dalam diri individu.

Peran IBD dalam konteks ini meliputi:

  • Membentuk karakter individu sebagai subjek hukum yang beretika
  • Menjadi filter moral dalam penggunaan teknologi
  • Mengintegrasikan nilai kemanusiaan ke dalam sistem hukum digital

Dengan pendekatan ini, hukum tidak lagi sekadar mengatur perilaku, tetapi juga membentuk kesadaran.

Dampak Nyata bagi Masyarakat dan Kebijakan

Temuan penelitian ini memiliki implikasi luas:

Bagi pemerintah:
Perlu integrasi nilai budaya dalam penyusunan kebijakan digital, bukan hanya fokus pada regulasi teknis.

Bagi dunia pendidikan:
Kurikulum Ilmu Budaya Dasar harus diperbarui agar relevan dengan tantangan etika digital.

Bagi masyarakat:
Peningkatan literasi hukum harus diimbangi dengan literasi etika dan budaya.

Bagi penegak hukum:
Pendekatan represif perlu dilengkapi dengan strategi preventif berbasis kesadaran sosial.

Mursidi juga mendorong pembentukan platform literasi budaya hukum nasional yang menggabungkan edukasi hukum dan nilai-nilai etika digital.

Menuju Ekosistem Digital yang Berkeadilan

Penelitian ini memperkenalkan konsep “hukum berbudaya” (cultured law), yaitu sistem hukum yang tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam ekosistem ini:

  • Teknologi dan etika berjalan seimbang
  • Kepatuhan hukum lahir dari kesadaran, bukan paksaan
  • Ruang digital menjadi lebih beradab dan inklusif

Pendekatan ini dinilai penting untuk menciptakan sistem hukum yang berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan dan ekonomi digital.

Profil Penulis

Rekha Mursidi adalah akademisi dan peneliti di Professor Gayus Lumbuun College of Law. Ia memiliki keahlian di bidang hukum, budaya hukum, dan transformasi digital. Penelitiannya banyak berfokus pada integrasi nilai humanistik dalam sistem hukum modern, khususnya dalam konteks Indonesia.

Sumber Penelitian

Mursidi, Rekha. 2026. Basic Cultural Sciences as a Pillar of Indonesia’s Legal Culture in the Era of Digital Disruption. Formosa Journal of Science and Technology (FJST), Vol. 5 No. 4, hlm. 1121–1132.


Posting Komentar

0 Komentar