Evaluasi Proses Pengeloaan Aset Desa di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Manado - Pengelolaan Aset Desa Sinisir Dinilai Partisipatif, Namun Legalitas Tanah Masih Lemah. Penelitian yang dilakukan oleh Keisha Praise Mamahit bersama Jessy D. L. Warongan dan Fanda D. P. Rundengan dari Universitas Sam Ratulangi dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) edisi Vol. 5 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa Pengelolaan aset desa di Desa Sinisir, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, telah berjalan partisipatif tetapi masih menghadapi kendala legalitas aset, terutama tanah desa yang belum bersertifikat.

Penelitian yang dilakukan oleh Keisha Praise Mamahit bersama Jessy D. L. Warongan dan Fanda D. P. Rundengan dari Universitas Sam Ratulangi menyoroti bahwa aset desa merupakan sumber daya strategis untuk mendukung pembangunan lokal, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengadaan Aset Dilakukan Secara Partisipatif
Penelitian menunjukkan bahwa proses pengadaan aset desa di Desa Sinisir telah dilakukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa (Musdes). Forum tersebut melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta pendamping desa untuk menentukan kebutuhan prioritas.
Beberapa aset yang menjadi prioritas antara lain:
  • Pembangunan dan perbaikan jalan desa.
  • Penyediaan sumber air bersih melalui sumur bor.
  • Fasilitas kesehatan seperti ambulans desa.
  • Sarana umum pendukung pelayanan masyarakat.
Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai dasar legal pengadaan. Proses ini dinilai telah mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Selain digunakan untuk pelayanan publik, beberapa aset juga dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan desa. Misalnya, kursi desa disewakan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sementara lahan desa dipinjamkan kepada masyarakat prasejahtera. Namun, sebagian lahan tersebut belum memiliki sertifikat resmi atas nama pemerintah desa, sehingga menimbulkan kelemahan pada aspek legalitas.

Administrasi Aset Sudah Ada, Tapi Belum Lengkap
Tahap penatausahaan aset telah dilakukan melalui pencatatan dalam Buku Inventaris Aset Desa. Setiap aset dicatat berdasarkan jenis, lokasi, dan sumber pengadaan. Pengamanan juga dilakukan dengan penyimpanan aset di kantor desa serta pengawasan langsung untuk aset yang digunakan di lapangan seperti ambulans dan sumur bor. Pemeliharaan aset dilakukan secara rutin oleh pengguna, dengan biaya berasal dari dana desa dan didukung bukti administrasi berupa nota dan dokumentasi. Jika aset rusak berat, penghapusan dilakukan melalui Musyawarah Desa dan tetap dicatat dalam administrasi tanpa diperjualbelikan.
Meski demikian, penelitian menemukan kelemahan pada kelengkapan data inventaris. Beberapa aset belum memiliki informasi lengkap mengenai:
  • Nilai aset.
  • Kondisi fisik.
  • Tahun perolehan.
  • Status hukum kepemilikan.
Keterbatasan tersebut dinilai dapat menghambat transparansi serta menyulitkan proses pengawasan dan pengambilan keputusan terkait pemanfaatan aset desa.

Pelaporan Aset Dilakukan Setiap Tahun
Penelitian juga menemukan bahwa pelaporan aset desa di Desa Sinisir telah dilakukan secara rutin setiap tahun. Laporan memuat informasi jenis aset, lokasi, kondisi, tahun perolehan, dan sumber anggaran, kemudian disampaikan kepada pemerintah kabupaten sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pembinaan pengelolaan aset dilakukan melalui bimbingan teknis dari pemerintah kabupaten yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BUMDes. Sementara itu, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas PMD dan Inspektorat, serta oleh masyarakat melalui musyawarah desa. Namun sistem pelaporan masih bersifat sederhana dan belum berbasis digital. Peneliti menilai kualitas data masih perlu ditingkatkan agar laporan lebih akurat dan mudah diaudit.

Dampak bagi Tata Kelola Desa
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan aset desa yang partisipatif belum cukup tanpa dukungan administrasi dan legalitas yang kuat. Jika data aset tidak lengkap dan status hukum tidak jelas, maka:
  • Transparansi pengelolaan desa melemah.
  • Potensi konflik kepemilikan meningkat.
  • Pemanfaatan aset tidak optimal.
  • Laporan keuangan desa kurang akurat.
Sebaliknya, jika pengelolaan aset diperbaiki melalui sertifikasi, digitalisasi inventaris, dan peningkatan kapasitas SDM, maka aset desa dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat. Penelitian ini juga merekomendasikan penggunaan sistem inventarisasi berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data aset desa. Sistem tersebut dapat terintegrasi dengan administrasi keuangan desa sehingga memudahkan pengawasan dan pelaporan.

Profil Penulis
Keisha Praise Mamahit adalah peneliti bidang akuntansi sektor publik dari Universitas Sam Ratulangi dengan fokus pada tata kelola keuangan dan aset desa.
Jessy D. L. Warongan merupakan akademisi Universitas Sam Ratulangi yang meneliti akuntansi pemerintahan dan transparansi keuangan daerah.
Fanda D. P. Rundengan adalah dosen Universitas Sam Ratulangi dengan bidang keahlian akuntansi publik dan administrasi pemerintahan desa.

Sumber Penelitian
Mamahit, Keisha Praise; Warongan, Jessy D. L.; Rundengan, Fanda D. P. 2026. “Evaluation of the Village Asset Management Process in Sinisir Village Modoinding Subdistrict, South Minahasa Regency.” Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS), Vol. 5 No. 2, Hal 649–662.
DOI: https://doi.org/10.55927/fjas.v5i2.18
URLhttps://journalfjas.my.id/index.php/fjas

Posting Komentar

0 Komentar