![]() |
| Illustration by Ai |
Keadilan Gender dalam Pembagian Harta Gono-Gini: Studi Soroti Aturan 50:50 dalam Hukum Islam Indonesia
Penelitian terbaru yang ditulis oleh Sri Hariati dan Haeratun dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM) pada 2026 mengkaji bagaimana pembagian harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dilihat dari perspektif keadilan gender. Studi yang dipublikasikan di Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA) ini menjadi penting karena menyentuh langsung praktik hukum keluarga di Indonesia, terutama dalam kasus perceraian dan warisan.
Penelitian ini menyoroti bahwa aturan pembagian harta bersama yang selama ini dikenal dengan prinsip 50:50 tidak selalu mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Dalam praktiknya, pembagian yang tampak setara justru bisa menimbulkan ketimpangan jika tidak mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak selama pernikahan.
Latar Belakang: Antara Kesetaraan dan Keadilan
Konsep kesetaraan gender dalam hukum Islam di Indonesia menekankan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang sama dalam hak dan kewajiban. Namun, kesetaraan tidak selalu berarti perlakuan yang identik. Keadilan gender lebih menekankan pada perlakuan yang proporsional sesuai peran dan kontribusi masing-masing.
Dalam konteks keluarga, terutama dalam pembagian harta bersama, perbedaan peran sering kali terjadi. Suami mungkin berperan sebagai pencari nafkah utama, sementara istri berkontribusi melalui pekerjaan domestik yang tidak selalu bernilai ekonomi secara langsung.
Penelitian ini menilai bahwa aturan dalam KHI yang membagi harta secara sama rata tanpa melihat realitas tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan tersembunyi.
Metodologi: Pendekatan Hukum dan Sosial
Sri Hariati dan Haeratun menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris. Artinya, mereka tidak hanya menganalisis teks hukum, tetapi juga melihat bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam praktik.
Penelitian ini menggabungkan:
- Analisis peraturan perundang-undangan (statute approach)
- Pendekatan konseptual terkait keadilan gender
- Pendekatan empiris melalui studi praktik di masyarakat
Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memahami kesesuaian antara aturan hukum dan realitas sosial.
Temuan Utama: KHI Progresif, Tapi Belum Sempurna
Penelitian ini menemukan bahwa secara umum, Kompilasi Hukum Islam sudah mengandung banyak prinsip yang mendukung keadilan gender. Beberapa aturan bahkan dinilai progresif, seperti:
- Hak kepemilikan pribadi suami dan istri tetap diakui
- Kedua pihak memiliki hak mengelola harta masing-masing
- Pengambilan keputusan terkait harta bersama harus berdasarkan persetujuan bersama
Namun, ada dua pasal yang menjadi sorotan utama, yaitu Pasal 96 dan Pasal 97 KHI. Kedua pasal ini menetapkan bahwa:
- Harta bersama dibagi rata (50:50) setelah perceraian
- Pembagian tidak mempertimbangkan siapa yang lebih banyak berkontribusi
Menurut penulis, aturan ini hanya mencerminkan keadilan formal, bukan keadilan substantif.
Peran Non-Ekonomi Diakui, Tapi Belum Optimal
Salah satu temuan penting dalam penelitian ini adalah pengakuan terhadap kontribusi non-ekonomi, terutama dari pihak istri. Peran seperti mengurus rumah tangga, mendukung suami, dan menjaga stabilitas keluarga dinilai sebagai kontribusi nyata dalam pembentukan harta bersama.
Dalam beberapa putusan pengadilan agama, hakim mulai mempertimbangkan aspek ini. Istri yang tidak bekerja secara formal tetap bisa mendapatkan bagian yang sama karena kontribusinya dinilai setara secara sosial.
Pendekatan ini menunjukkan pergeseran menuju keadilan yang lebih kontekstual dan manusiawi.
Implikasi: Perlu Reformasi dan Literasi Hukum
Hasil penelitian ini memiliki dampak luas, terutama dalam bidang hukum, kebijakan publik, dan pendidikan masyarakat.
Beberapa implikasi pentingnya antara lain:
- Bagi pembuat kebijakan: perlu mempertimbangkan revisi aturan pembagian harta agar lebih fleksibel dan adil
- Bagi hakim: penting untuk mempertimbangkan kontribusi nyata, bukan hanya dokumen formal
- Bagi masyarakat: meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan
- Bagi perempuan: penting untuk memahami hak atas harta bersama dan akses ke bantuan hukum
Sri Hariati menegaskan bahwa keadilan gender tidak bisa hanya dilihat dari angka pembagian. “Kontribusi dalam rumah tangga tidak selalu berbentuk uang, tetapi tetap memiliki nilai yang sama pentingnya,” jelasnya.
Menuju Keadilan Substantif dalam Hukum Keluarga
Penelitian ini juga menyoroti bahwa sistem peradilan, khususnya Pengadilan Agama, memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan gender. Melalui putusan hakim yang mempertimbangkan kondisi nyata, hukum dapat berkembang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Prinsip syirkah (kemitraan) dalam Islam menjadi dasar penting dalam melihat hubungan suami-istri sebagai kerja sama, bukan dominasi salah satu pihak. Dengan demikian, pembagian harta seharusnya mencerminkan kontribusi bersama, baik ekonomi maupun non-ekonomi.
Profil Penulis
Sri Hariati, S.H., M.H. adalah dosen dan peneliti di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM), dengan keahlian di bidang hukum keluarga Islam dan gender.
Haeratun, S.H., M.H. merupakan akademisi di FHISIP UNRAM yang fokus pada kajian hukum Islam, keadilan gender, dan praktik peradilan agama di Indonesia.

0 Komentar