Tanggung Jawab Platform E-Commerce atas Barang Palsu Disorot, Studi Ungkap Celah Hukum

Ilustrasi by AI

Denpasar — Studi yang dipublikasikan pada 2026 oleh Komang Jimmy Harsen Purwantha dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa mengungkap posisi hukum platform e-commerce dalam menghadapi peredaran barang palsu. Penelitian ini menyoroti bagaimana kebijakan safe harbor melindungi platform digital, sekaligus membuka celah hukum yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha yang sah.

Artikel yang terbit dalam East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) ini menjadi penting di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia. Lonjakan transaksi online tidak hanya memperluas akses pasar, tetapi juga meningkatkan risiko peredaran produk ilegal, termasuk barang tiruan yang merugikan konsumen dan pemilik merek.

Perkembangan teknologi dan internet telah mendorong perubahan besar dalam pola konsumsi masyarakat. Platform e-commerce kini menjadi ruang utama transaksi, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga produk bernilai tinggi. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan serius berupa maraknya barang palsu yang sulit dikendalikan secara efektif.

Dalam konteks hukum, keberadaan barang palsu tidak hanya melanggar hak kekayaan intelektual, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan risiko keamanan bagi konsumen. Kondisi ini menuntut kejelasan tanggung jawab antara penjual dan penyedia platform.

Penelitian yang dilakukan oleh Komang Jimmy Harsen Purwantha menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Analisis juga dilakukan dengan pendekatan konseptual untuk memahami penerapan prinsip safe harbor dalam praktik e-commerce.

Pendekatan ini memungkinkan peneliti menilai bagaimana hukum memposisikan platform digital ketika terjadi pelanggaran, serta sejauh mana tanggung jawab mereka dalam mengawasi konten dan transaksi di dalam sistemnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa platform e-commerce pada dasarnya dilindungi oleh prinsip safe harbor, yaitu mekanisme yang membebaskan penyedia platform dari tanggung jawab hukum selama mereka bertindak cepat dalam menghapus konten ilegal setelah menerima laporan. Perlindungan ini menjadi dasar penting dalam menjaga ekosistem digital tetap berjalan tanpa beban tanggung jawab berlebihan.

Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak. Platform dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai atau tidak segera menindaklanjuti laporan terkait produk ilegal. Dalam konteks hukum perdata, tanggung jawab ini bahkan dapat mengarah pada gugatan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Temuan lain menunjukkan bahwa regulasi yang ada saat ini cenderung bersifat reaktif. Artinya, tindakan baru dilakukan setelah adanya laporan atau pelanggaran yang terjadi. Kondisi ini dinilai belum cukup efektif untuk mencegah peredaran barang palsu sejak awal.

Komang Jimmy Harsen Purwantha dari Universitas Warmadewa menegaskan bahwa kelemahan utama sistem saat ini terletak pada tidak adanya kewajiban preventif yang jelas bagi platform. Tanpa mekanisme pencegahan yang kuat, platform berpotensi menjadi ruang yang terus dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.

Implikasi dari penelitian ini sangat luas, terutama bagi regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Bagi pemerintah, hasil studi ini menjadi dasar penting untuk merumuskan kebijakan yang lebih tegas dan komprehensif dalam mengatur e-commerce. Regulasi yang lebih kuat diperlukan untuk memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan platform dan perlindungan konsumen.

Bagi pelaku usaha, khususnya pemilik merek, penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan aktif terhadap distribusi produk di platform digital. Sementara itu, bagi konsumen, temuan ini menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online dan memastikan keaslian produk sebelum membeli.

Selain itu, studi ini juga membuka peluang pengembangan teknologi pengawasan berbasis kecerdasan buatan yang dapat membantu platform mendeteksi produk ilegal secara otomatis. Integrasi teknologi semacam ini dinilai dapat menjadi solusi preventif yang efektif dalam jangka panjang.

Komang Jimmy Harsen Purwantha dari Universitas Warmadewa menekankan bahwa penguatan regulasi dan pengawasan tidak hanya penting untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem digital secara keseluruhan. Tanpa kepercayaan, pertumbuhan ekonomi digital akan sulit dipertahankan.

Ke depan, penelitian ini mendorong perlunya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku usaha untuk menciptakan sistem yang lebih aman dan transparan. Pendekatan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif, menjadi kunci dalam menekan peredaran barang palsu di era digital.

Profil Penulis
Komang Jimmy Harsen Purwantha — Universitas Warmadewa

Sumber
Purwantha, Komang Jimmy Harsen. The Application of the Safe Harbor Policy Doctrine to the Liability of E-Commerce Platforms in Addressing the Trade in Counterfeit Goods. East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR), 2026.

Posting Komentar

0 Komentar