Sistem Konstitusi Indonesia Pasca Amandemen Konstitusi 1945

Ilustrasi by AI

Medan,Sumatera Utara Amandemen UUD 1945 Ubah Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi.Penelitian yang  dilakukan oleh Ervina Sari Sipahutar bersama Muthia Syafa Ramdhani Lubis, Zahwa Soraya, Marsya Oktaviani Harahap, Sifa Maulida Bangun, dan Niha Sry Asyh Gultom dari Universitas Al-Azhar Medan yang dipublikasikan Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS) Volume 4 Nomor 2 Februari 2026

Penelitian yang  dilakukan oleh Ervina Sari Sipahutar bersama Muthia Syafa Ramadhani Lubis, Zahwa Soraya, Marsya Oktaviani Harahap, Sifa Maulida Bangun, dan Niha Sry Asyh Gultom mengulas bagaimana amandemen konstitusi periode 1999–2002 memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan presiden, serta membangun mekanisme checks and balances yang lebih seimbang.

Dari Kekuasaan Terpusat ke Sistem yang Lebih Seimbang

Sebelum Reformasi 1998, struktur ketatanegaraan Indonesia cenderung menempatkan presiden sebagai pusat kekuasaan. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bahkan disebut sebagai lembaga tertinggi negara. Situasi ini membuat kontrol terhadap kekuasaan eksekutif relatif lemah.

Amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap antara 1999 hingga 2002 mengubah fondasi tersebut. Struktur negara didesain ulang agar kekuasaan tidak lagi terpusat pada satu lembaga. Prinsip pemisahan kekuasaan ditegaskan, dan relasi antar lembaga negara dibangun dengan mekanisme saling mengawasi.

Ervina Sari Sipahutar dan tim dari Universitas Al-Azhar Medan menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar revisi teks hukum, melainkan transformasi paradigma pemerintahan menuju sistem demokrasi modern berbasis supremasi konstitusi.

Perubahan Fundamental yang Dibahas Peneliti

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Para penulis menganalisis berbagai literatur, jurnal, serta kajian konstitusi untuk memetakan dampak amandemen terhadap sistem pemerintahan.

Sejumlah perubahan utama yang disorot dalam penelitian antara lain:

  1. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara
    Posisi MPR disejajarkan dengan lembaga negara lain. Ini mengakhiri struktur hierarkis yang sebelumnya menempatkan MPR di atas segalanya.
  2. Penguatan DPR
    Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh peran lebih kuat dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Presiden tidak lagi dapat menjalankan kekuasaan secara dominan tanpa persetujuan DPR.
  3. Pembatasan masa jabatan presiden
    Presiden kini dibatasi maksimal dua periode, mencegah konsentrasi kekuasaan jangka panjang.
  4. Pemilihan presiden secara langsung
    Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, memperkuat legitimasi politik dan akuntabilitas publik.
  5. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
    Lembaga ini berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, serta menangani sengketa hasil pemilu.
  6. Pembentukan DPD
    Dewan Perwakilan Daerah dibentuk untuk memperkuat representasi daerah dalam sistem nasional.

Menurut para penulis, kehadiran Mahkamah Konstitusi menjadi tonggak penting dalam menegakkan supremasi konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif maupun legislatif.

Relasi Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Penelitian ini juga menyoroti perubahan relasi antara tiga cabang kekuasaan negara. Setelah amandemen, hubungan antara presiden, DPR, dan lembaga peradilan dirancang dalam kerangka checks and balances.

Presiden tetap menjadi kepala pemerintahan, tetapi tidak lagi memiliki kewenangan absolut dalam pembentukan undang-undang. Kerja sama dengan DPR menjadi keharusan konstitusional. Di sisi lain, DPR memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat sebagai instrumen kontrol politik.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memperkuat cabang yudikatif dengan kewenangan pengujian undang-undang. Mekanisme ini memberi ruang bagi koreksi hukum jika produk legislasi dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Namun, penelitian ini mencatat bahwa dalam praktiknya, relasi tersebut masih dipengaruhi konfigurasi politik dan kepentingan elite. Secara normatif sistem sudah berubah, tetapi implementasinya belum selalu konsisten dengan semangat reformasi.

Tantangan Pasca Amandemen

Lebih dari dua dekade setelah perubahan konstitusi, sejumlah tantangan masih muncul. Penelitian ini menyoroti beberapa persoalan utama:

  • Tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara
  • Keterbatasan peran DPD dalam legislasi
  • Dinamika politik koalisi yang memengaruhi fungsi pengawasan DPR
  • Pengaruh oligarki dan praktik politik uang dalam sistem demokrasi terbuka

Selain itu, legitimasi konstitusi juga menjadi sorotan. Proses amandemen dinilai belum sepenuhnya melibatkan partisipasi publik secara luas, sehingga masih terdapat jarak antara norma konstitusi dan pemahaman masyarakat.

Tim peneliti dari Universitas Al-Azhar Medan menekankan bahwa perubahan teks konstitusi saja tidak cukup. Penguatan budaya politik, integritas lembaga, dan pendidikan konstitusi kepada masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan sistem demokrasi.

Dampak bagi Kebijakan dan Pendidikan

Temuan penelitian ini relevan bagi pembuat kebijakan, akademisi, serta masyarakat luas. Bagi pemerintah dan parlemen, kajian ini menjadi pengingat bahwa desain konstitusi harus diiringi praktik politik yang sehat.

Bagi dunia pendidikan, studi ini memperkaya literatur hukum tata negara Indonesia dan dapat menjadi referensi pembelajaran mengenai evolusi sistem presidensial Indonesia.

Bagi masyarakat, pemahaman tentang perubahan konstitusi membantu meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam sistem demokrasi.

Ervina Sari Sipahutar dan rekan-rekannya menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen adalah proses evolusi jangka panjang. Reformasi konstitusi telah membuka jalan menuju pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, tetapi penguatan institusional dan etika politik tetap menjadi pekerjaan rumah bersama.

Profil Penulis

  • Ervina Sari Sipahutar-  Universitas Al-Azhar Medan
  • Muthia Syafa Ramdhani Lubis- Universitas Al-Azhar Medan
  •  Zahwa Soraya- Universitas Al-Azhar Medan
  •  Marsya Oktaviani Harahap- Universitas Al-Azhar Medan
  •  Sifa Maulida Bangun- Universitas Al-Azhar Medan
  • Niha Sry Asyh Gultom- Universitas Al-Azhar Medan

Sumber Penelitian

Sipahutar, E. S., Lubis, M. S. R., Soraya, Z., Harahap, M. O., Bangun, S. M., & Gultom, N. S. A. (2026). Indonesian Constitutional System Post-Amendment of the 1945 Constitution. Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS), Vol. 4 No. 2, 95–102.

DOI: https://doi.org/10.55927/cjas.v4i2.129
URL:
https://ntlformosapublisher.org/index.php/cjas


Posting Komentar

0 Komentar