Urgensi Perlindungan Hukum bagi Pers Mahasiswa untuk Menjamin Kebebasan Berpendapat di Kampus
Sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh Rinjana Kurniawan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram mengungkapkan bahwa lembaga pers mahasiswa di Indonesia masih berada dalam kondisi rentan secara hukum karena belum mendapatkan pengakuan eksplisit dalam undang-undang nasional
Dilema Kebebasan Pers di Lingkungan Akademik
Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang fundamental sekaligus pilar utama dalam masyarakat demokratis
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya paradoks
Mengkaji Celah Regulasi Melalui Pendekatan Hukum
Untuk memahami akar permasalahan ini, Rinjana Kurniawan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
. - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
.
Melalui analisis tersebut, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana jaminan normatif yang ada dalam konstitusi dapat diimplementasikan secara praktis bagi lembaga pers di tingkat universitas
Temuan Utama: Kerentanan di Balik Ambiguitas Hukum
Penelitian ini mengidentifikasi beberapa poin krusial yang menyebabkan lemahnya posisi tawar pers mahasiswa di Indonesia:
- Ketiadaan Pengakuan Eksplisit: Pers mahasiswa tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
. Akibatnya, mereka sering kali tidak mendapatkan hak perlindungan jurnalis yang sama dengan media profesional . - Intervensi Institusional: Kekosongan hukum ini memberi celah bagi pihak universitas untuk melakukan sensor, pembredelan publikasi, hingga pemberian sanksi administratif kepada mahasiswa dengan dalih menjaga stabilitas kampus
. - Status Organisasi vs Fungsi Substantif: Selama ini perlindungan hukum lebih sering dilihat dari status formal organisasi (sebagai unit kegiatan mahasiswa) daripada fungsi substantif jurnalistik yang mereka jalankan
. - Ancaman terhadap Kebebasan Akademik: Tekanan terhadap pers mahasiswa secara langsung merusak atmosfer akademik yang demokratis dan mengurangi transparansi tata kelola kampus
.
Dampak Nyata dan Implikasi Kebijakan
Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pers mahasiswa bukan sekadar masalah teknis organisasi, melainkan syarat mutlak bagi terciptanya tata kelola universitas yang baik
Beberapa dampak dan manfaat dari penguatan perlindungan hukum pers mahasiswa meliputi:
- Pendidikan Demokrasi: Pers mahasiswa berfungsi sebagai laboratorium bagi mahasiswa untuk belajar etika komunikasi, tanggung jawab sipil, dan berpikir kritis
. - Mekanisme Kontrol Sosial: Melalui pelaporan investigatif, pers mahasiswa mendorong transparansi dalam kebijakan dan penggunaan anggaran di tingkat universitas
. - Wadah Suara Kelompok Marginal: Media mahasiswa sering kali menjadi satu-satunya platform bagi kelompok mahasiswa yang tidak memiliki akses ke struktur pengambilan keputusan formal di kampus
.
Rinjana Kurniawan menegaskan bahwa universitas sebagai institusi publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kebebasan berekspresi
Perspektif Pakar
Dalam kesimpulan studinya, Rinjana Kurniawan menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam melihat peran media kampus:
"Lembaga pers mahasiswa memainkan peran strategis dalam mempromosikan diskursus kritis, transparansi, dan nilai-nilai demokratis di kampus. Oleh karena itu, perlindungan hukum harus didasarkan pada fungsi jurnalistik substantif pers mahasiswa, bukan pada status organisasi formalnya."
Profil Penulis
Rinjana Kurniawan adalah seorang akademisi dan peneliti di Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram
Sumber Penelitian
- Judul Artikel: Legal Protection of Student Press Institutions as a form of Freedom of Expression
- Nama Jurnal: International Journal of Contemporary Sciences (IJCS)
- Tahun Publikasi: 2026
- DOI:
https://doi.org/10.55927/rxgjrp51 - URL Resmi:
https://journalijcs.my.id/index.php/ijcs

0 Komentar