Perlindungan Hukum terhadap Lembaga Pers Mahasiswa sebagai Bentuk Kebebasan Berekspresi

Gambar Ilustrasi AI

Urgensi Perlindungan Hukum bagi Pers Mahasiswa untuk Menjamin Kebebasan Berpendapat di Kampus

Sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh Rinjana Kurniawan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram mengungkapkan bahwa lembaga pers mahasiswa di Indonesia masih berada dalam kondisi rentan secara hukum karena belum mendapatkan pengakuan eksplisit dalam undang-undang nasional. Penelitian yang diterbitkan dalam International Journal of Contemporary Sciences pada tahun 2026 ini menyoroti bahwa meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, jurnalis mahasiswa sering kali menghadapi intimidasi dan sensor akibat kekosongan regulasi operasional yang spesifik. Temuan ini menjadi sangat penting di tengah meningkatnya tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan tinggi.

Dilema Kebebasan Pers di Lingkungan Akademik

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang fundamental sekaligus pilar utama dalam masyarakat demokratis. Di lingkungan universitas, kebebasan ini memiliki dimensi akademik yang sangat kuat karena kampus seharusnya menjadi ruang bagi pemikiran kritis dan debat terbuka. Pers mahasiswa hadir sebagai wadah bagi mahasiswa untuk menyuarakan opini, melaporkan isu-isu kampus, dan terlibat dalam diskursus intelektual.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya paradoks. Sementara pers nasional memiliki perlindungan kuat sebagai pengawas kekuasaan, jurnalis mahasiswa sering kali dianggap hanya sebagai unit kegiatan mahasiswa (UKM) biasa. Hal ini membuat mereka rentan terhadap intervensi struktural dari pihak birokrasi kampus, terutama ketika pemberitaan yang dihasilkan menyentuh kebijakan internal yang sensitif.

Mengkaji Celah Regulasi Melalui Pendekatan Hukum

Untuk memahami akar permasalahan ini, Rinjana Kurniawan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menganalisis berbagai instrumen hukum utama di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui analisis tersebut, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana jaminan normatif yang ada dalam konstitusi dapat diimplementasikan secara praktis bagi lembaga pers di tingkat universitas.

Temuan Utama: Kerentanan di Balik Ambiguitas Hukum

Penelitian ini mengidentifikasi beberapa poin krusial yang menyebabkan lemahnya posisi tawar pers mahasiswa di Indonesia:

  1. Ketiadaan Pengakuan Eksplisit: Pers mahasiswa tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Akibatnya, mereka sering kali tidak mendapatkan hak perlindungan jurnalis yang sama dengan media profesional.
  2. Intervensi Institusional: Kekosongan hukum ini memberi celah bagi pihak universitas untuk melakukan sensor, pembredelan publikasi, hingga pemberian sanksi administratif kepada mahasiswa dengan dalih menjaga stabilitas kampus.
  3. Status Organisasi vs Fungsi Substantif: Selama ini perlindungan hukum lebih sering dilihat dari status formal organisasi (sebagai unit kegiatan mahasiswa) daripada fungsi substantif jurnalistik yang mereka jalankan.
  4. Ancaman terhadap Kebebasan Akademik: Tekanan terhadap pers mahasiswa secara langsung merusak atmosfer akademik yang demokratis dan mengurangi transparansi tata kelola kampus.

Dampak Nyata dan Implikasi Kebijakan

Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pers mahasiswa bukan sekadar masalah teknis organisasi, melainkan syarat mutlak bagi terciptanya tata kelola universitas yang baik. Ketika kebebasan pers mahasiswa dibatasi, lingkungan akademik menjadi kurang transparan dan tidak responsif terhadap tuntutan akuntabilitas.

Beberapa dampak dan manfaat dari penguatan perlindungan hukum pers mahasiswa meliputi:

  1. Pendidikan Demokrasi: Pers mahasiswa berfungsi sebagai laboratorium bagi mahasiswa untuk belajar etika komunikasi, tanggung jawab sipil, dan berpikir kritis.
  2. Mekanisme Kontrol Sosial: Melalui pelaporan investigatif, pers mahasiswa mendorong transparansi dalam kebijakan dan penggunaan anggaran di tingkat universitas.
  3. Wadah Suara Kelompok Marginal: Media mahasiswa sering kali menjadi satu-satunya platform bagi kelompok mahasiswa yang tidak memiliki akses ke struktur pengambilan keputusan formal di kampus.

Rinjana Kurniawan menegaskan bahwa universitas sebagai institusi publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kebebasan berekspresi. Perlindungan harus diberikan berdasarkan kegiatan jurnalistik yang dilakukan, bukan sekadar status formal mereka di bawah birokrasi kampus.

Perspektif Pakar

Dalam kesimpulan studinya, Rinjana Kurniawan menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam melihat peran media kampus:

"Lembaga pers mahasiswa memainkan peran strategis dalam mempromosikan diskursus kritis, transparansi, dan nilai-nilai demokratis di kampus. Oleh karena itu, perlindungan hukum harus didasarkan pada fungsi jurnalistik substantif pers mahasiswa, bukan pada status organisasi formalnya."

Profil Penulis

Rinjana Kurniawan adalah seorang akademisi dan peneliti di Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Ia memiliki keahlian dalam bidang komunikasi massa, hukum media, dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks akademik. Fokus penelitiannya banyak mengeksplorasi hubungan antara regulasi hukum dengan implementasi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Sumber Penelitian

Posting Komentar

0 Komentar