Makassar — BPN Gowa Tingkatkan
Kesadaran Hukum Warga Lewat Edukasi PTSL di Timbuseng.Penelitian yang dilakukan oleh Nur Fajriani S, dosen
Universitas Bosowa yang dipublikasikan di Journal of Educational Analytics
(JEDA) Februari 2026.
Penelitian yang dilakukan oleh Nur Fajriani S menunjukkan bahwa keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada administrasi, tetapi terutama pada tingkat kesadaran hukum masyarakat. Temuan ini penting karena masih banyak bidang tanah di Gowa yang belum terdaftar dan belum bersertifikat secara resmi.
Pendekatan
Studi Kasus di Desa Timbuseng
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data
dikumpulkan melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi langsung di
Desa Timbuseng. Metode ini memungkinkan peneliti menggali pengalaman, persepsi,
dan sikap warga secara mendalam, sekaligus memahami strategi edukasi yang
dijalankan BPN Gowa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran edukatif BPN menjadi kunci. Lembaga ini tidak hanya menerbitkan sertifikat, tetapi juga aktif melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan pendampingan langsung kepada masyarakat.
Strategi
Edukasi: Penyuluhan dan Sosialisasi Berkelanjutan
BPN
Gowa menjalankan dua jalur utama edukasi hukum:
- Penyuluhan formal melalui pertemuan
terbuka di desa.
Dalam kegiatan ini, BPN menghadirkan perangkat desa, aparat penegak hukum, hingga unsur TNI dan kejaksaan. Masing-masing menyampaikan materi sesuai bidangnya, mulai dari teknis pendaftaran hingga pentingnya legalitas tanah dari perspektif hukum. - Sosialisasi berkelanjutan dan informal.
Edukasi tidak terbatas pada forum resmi. Informasi tentang PTSL disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat kegiatan masyarakat di tingkat dusun atau RT/RW. Bahasa yang digunakan dibuat sederhana dan disertai analogi agar mudah dipahami warga.
Pendekatan ini dinilai efektif karena memenuhi tiga unsur komunikasi kebijakan publik menurut teori George C. Edwards III: penyampaian informasi yang jelas, konsisten, dan berkelanjutan.
Regulasi
yang Menguatkan Program PTSL
Program
PTSL sendiri diperkuat oleh sejumlah regulasi nasional, termasuk Peraturan
Menteri ATR/BPN serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
tentang percepatan PTSL. Kerangka hukum ini memastikan bahwa pelaksanaan di
daerah memiliki dasar kebijakan yang kuat.
Namun, penelitian ini menegaskan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup. Tanpa budaya hukum yang mendukung, target administratif sulit tercapai. Di sinilah peran BPN sebagai institusi tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural—membentuk kesadaran hukum masyarakat.
Dampak
bagi Masyarakat dan Kebijakan Publik
Temuan
studi ini membawa beberapa implikasi penting:
- Bagi masyarakat, edukasi hukum
meningkatkan pemahaman tentang manfaat sertifikat tanah sebagai
perlindungan hukum dan aset ekonomi.
- Bagi pemerintah daerah, pendekatan
partisipatif terbukti meningkatkan respons dan keterlibatan warga.
- Bagi pembuat kebijakan nasional, model
edukasi berbasis komunikasi yang konsisten dapat direplikasi di wilayah
pedesaan lain dengan karakteristik serupa.
Nur
Fajriani S dari Universitas Bosowa menekankan bahwa kesadaran hukum tidak
terbentuk secara instan. “Edukasi harus dilakukan secara komunikatif,
partisipatif, dan berkelanjutan agar pemahaman masyarakat tidak bersifat
sementara,” tulisnya dalam artikel tersebut.
Penelitian ini juga merekomendasikan agar pemerintah desa berperan aktif sebagai mitra edukasi, memfasilitasi sosialisasi rutin, dan menyederhanakan informasi agar mudah diterima warga.
Menuju
Kesadaran Hukum yang Berkelanjutan
Studi
ini memperlihatkan bahwa keberhasilan PTSL di tingkat desa sangat dipengaruhi
oleh kualitas komunikasi dan pendekatan sosial. Administrasi yang rapi harus
berjalan seiring dengan perubahan pola pikir masyarakat terhadap pentingnya
legalitas tanah.
Ke depan, penelitian lanjutan disarankan untuk mengembangkan kerangka pengukuran yang lebih terukur dan inovatif, termasuk kemungkinan penggunaan metode campuran untuk menilai efektivitas edukasi hukum dalam berbagai kondisi sosial.
Profil
Penulis
- Nur Fajriani - Universitas Bosowa, Makassar
Sumber
Penelitian
Nur
Fajriani S. 2026. The Role of the National Land Agency of Gowa Regency in
Raising Legal Awareness of the Importance of Complete Systematic Land
Registration in Timbuseng Village, Gowa Regency through Legal Education.
Journal of Educational Analytics (JEDA), Vol. 5 No. 1, Februari 2026, hlm.
165–172.
DOI: https://doi.org/10.55927/jeda.v5i1.620

0 Komentar