Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum tentang Pentingnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Timbuseng, Kabupaten Gowa melalui Pendidikan Hukum

Ilustrasi by AI

Makassar BPN Gowa Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Lewat Edukasi PTSL di Timbuseng.Penelitian yang  dilakukan oleh Nur Fajriani S, dosen Universitas Bosowa yang dipublikasikan di Journal of Educational Analytics (JEDA) Februari 2026.

Penelitian yang  dilakukan oleh Nur Fajriani S menunjukkan bahwa keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada administrasi, tetapi terutama pada tingkat kesadaran hukum masyarakat. Temuan ini penting karena masih banyak bidang tanah di Gowa yang belum terdaftar dan belum bersertifikat secara resmi.

Pendekatan Studi Kasus di Desa Timbuseng

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi langsung di Desa Timbuseng. Metode ini memungkinkan peneliti menggali pengalaman, persepsi, dan sikap warga secara mendalam, sekaligus memahami strategi edukasi yang dijalankan BPN Gowa.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran edukatif BPN menjadi kunci. Lembaga ini tidak hanya menerbitkan sertifikat, tetapi juga aktif melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan pendampingan langsung kepada masyarakat.

Strategi Edukasi: Penyuluhan dan Sosialisasi Berkelanjutan

BPN Gowa menjalankan dua jalur utama edukasi hukum:

  1. Penyuluhan formal melalui pertemuan terbuka di desa.
    Dalam kegiatan ini, BPN menghadirkan perangkat desa, aparat penegak hukum, hingga unsur TNI dan kejaksaan. Masing-masing menyampaikan materi sesuai bidangnya, mulai dari teknis pendaftaran hingga pentingnya legalitas tanah dari perspektif hukum.
  2. Sosialisasi berkelanjutan dan informal.
    Edukasi tidak terbatas pada forum resmi. Informasi tentang PTSL disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat kegiatan masyarakat di tingkat dusun atau RT/RW. Bahasa yang digunakan dibuat sederhana dan disertai analogi agar mudah dipahami warga.

Pendekatan ini dinilai efektif karena memenuhi tiga unsur komunikasi kebijakan publik menurut teori George C. Edwards III: penyampaian informasi yang jelas, konsisten, dan berkelanjutan.

Regulasi yang Menguatkan Program PTSL

Program PTSL sendiri diperkuat oleh sejumlah regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL. Kerangka hukum ini memastikan bahwa pelaksanaan di daerah memiliki dasar kebijakan yang kuat.

Namun, penelitian ini menegaskan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup. Tanpa budaya hukum yang mendukung, target administratif sulit tercapai. Di sinilah peran BPN sebagai institusi tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural—membentuk kesadaran hukum masyarakat.

Dampak bagi Masyarakat dan Kebijakan Publik

Temuan studi ini membawa beberapa implikasi penting:

  • Bagi masyarakat, edukasi hukum meningkatkan pemahaman tentang manfaat sertifikat tanah sebagai perlindungan hukum dan aset ekonomi.
  • Bagi pemerintah daerah, pendekatan partisipatif terbukti meningkatkan respons dan keterlibatan warga.
  • Bagi pembuat kebijakan nasional, model edukasi berbasis komunikasi yang konsisten dapat direplikasi di wilayah pedesaan lain dengan karakteristik serupa.

Nur Fajriani S dari Universitas Bosowa menekankan bahwa kesadaran hukum tidak terbentuk secara instan. “Edukasi harus dilakukan secara komunikatif, partisipatif, dan berkelanjutan agar pemahaman masyarakat tidak bersifat sementara,” tulisnya dalam artikel tersebut.

Penelitian ini juga merekomendasikan agar pemerintah desa berperan aktif sebagai mitra edukasi, memfasilitasi sosialisasi rutin, dan menyederhanakan informasi agar mudah diterima warga.

Menuju Kesadaran Hukum yang Berkelanjutan

Studi ini memperlihatkan bahwa keberhasilan PTSL di tingkat desa sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi dan pendekatan sosial. Administrasi yang rapi harus berjalan seiring dengan perubahan pola pikir masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah.

Ke depan, penelitian lanjutan disarankan untuk mengembangkan kerangka pengukuran yang lebih terukur dan inovatif, termasuk kemungkinan penggunaan metode campuran untuk menilai efektivitas edukasi hukum dalam berbagai kondisi sosial.

Profil Penulis

  • Nur Fajriani - Universitas Bosowa, Makassar

Sumber Penelitian

Nur Fajriani S. 2026. The Role of the National Land Agency of Gowa Regency in Raising Legal Awareness of the Importance of Complete Systematic Land Registration in Timbuseng Village, Gowa Regency through Legal Education. Journal of Educational Analytics (JEDA), Vol. 5 No. 1, Februari 2026, hlm. 165–172.
DOI:
https://doi.org/10.55927/jeda.v5i1.620

URL: https://nblformosapublisher.org/index.php/jeda/

Posting Komentar

0 Komentar