Selama satu dekade terakhir, Indonesia memperluas program perlindungan sosial secara masif. Namun, sebuah studi baru menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakan, melainkan oleh kualitas pelaksanaannya di lapangan. Temuan ini disampaikan oleh Darmin Tuwu bersama tim peneliti dari Universitas Halu Oleo dalam artikel ilmiah yang terbit tahun 2026 di International Journal of Contemporary Sciences.
Riset berjudul Implementation of Indonesia’s Social Protection Programs in the Period 2015–2025 ini menelaah bagaimana berbagai program bantuan sosial—mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai, kartu kesehatan, hingga bantuan darurat saat pandemi—diimplementasikan di berbagai daerah Indonesia. Studi ini penting karena memberikan gambaran utuh mengapa program yang secara anggaran besar dan desainnya baik, sering kali menghasilkan dampak yang tidak merata.
Perlindungan Sosial Indonesia: Besar, Kompleks, dan Tidak Merata
Sejak 2015, pemerintah Indonesia memperluas portofolio perlindungan sosial untuk melindungi kelompok miskin dan rentan. Program-program unggulan seperti PKH, Kartu Sembako, Kartu Indonesia Sehat, hingga Bantuan Sosial Tunai (BST) saat pandemi COVID-19 menjadi tulang punggung kebijakan kesejahteraan.
Namun, menurut Darmin Tuwu dan rekan-rekannya, perluasan skala tidak otomatis berarti keadilan dan efektivitas. Di banyak daerah, terutama wilayah terpencil dan tertinggal, masih ditemukan masalah serius: bantuan salah sasaran, keterlambatan penyaluran, dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
“Temuan utama kami menunjukkan bahwa kualitas implementasi jauh lebih menentukan hasil dibandingkan desain kebijakan semata,” tulis para peneliti dalam artikelnya.
Cara Penelitian Dilakukan
Berbeda dari studi yang hanya mengukur dampak bantuan terhadap pendapatan atau pendidikan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis sistem.
Tim peneliti melakukan:
- Survei kualitatif terhadap pejabat pemerintah pusat dan daerah, pendamping sosial, serta penerima bantuan.
- Studi kasus di beberapa wilayah dengan kapasitas administrasi yang berbeda.
- Analisis dokumen kebijakan dan laporan program dari periode 2015–2025.
Pendekatan ini memungkinkan peneliti melihat proses di balik layar: bagaimana kebijakan diterjemahkan di lapangan, apa hambatannya, dan bagaimana aktor lokal beradaptasi dalam situasi krisis seperti pandemi.
Tiga Temuan Kunci dari Lapangan
Digitalisasi data memang membantu, tetapi tidak menyelesaikan masalah mendasar. Di daerah dengan akses internet terbatas dan minim pelatihan, sistem digital justru memperlebar kesenjangan.
Sebaliknya, di daerah berkapasitas rendah, petugas fokus pada urusan administratif semata. Pendampingan substantif kepada keluarga penerima manfaat menjadi sangat terbatas.
Akibatnya, sebagian rumah tangga menerima beberapa jenis bantuan sekaligus, sementara kelompok lain—seperti pekerja informal dan migran—tidak tersentuh sama sekali.
Pelajaran Penting dari Masa Pandemi
Pandemi COVID-19 menjadi ujian besar bagi sistem perlindungan sosial Indonesia. Studi ini mencatat dua sisi yang kontras.
Di satu sisi, pemerintah menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan cepat melalui bantuan tunai darurat dan perluasan cakupan penerima. Di sisi lain, pandemi juga membuka kelemahan struktural: keterbatasan data, kendala penyaluran di daerah terpencil, dan koordinasi lintas lembaga yang belum solid.
Menurut tim peneliti, banyak inovasi saat pandemi—seperti percepatan digitalisasi dan mekanisme darurat—belum sepenuhnya dilembagakan setelah krisis berlalu.
Dampak bagi Kebijakan Publik
Studi ini memberikan pesan tegas bagi pembuat kebijakan: reformasi perlindungan sosial tidak cukup dengan menambah program atau menaikkan anggaran.
Beberapa implikasi penting yang disorot peneliti antara lain:
- Penguatan kapasitas pemerintah daerah dan pendamping sosial harus menjadi prioritas.
- Perbaikan tata kelola data dan pembaruan basis data penerima secara berkala sangat krusial.
- Integrasi antarpogram lebih penting daripada sekadar menambah jenis bantuan baru.
- Pembelajaran dari kebijakan darurat saat pandemi perlu dilembagakan secara permanen.
Darmin Tuwu menekankan bahwa tanpa sistem yang kuat, perlindungan sosial berisiko menjadi tambal sulam kebijakan. “Program yang baik bisa menghasilkan dampak lemah jika dijalankan dalam sistem yang rapuh,” tulisnya.
Profil Singkat Penulis
- Dr. Darmin Tuwu, S.Sos., M.Si.: Dosen Departemen Kesejahteraan Sosial, Universitas Halu Oleo, dengan keahlian kebijakan sosial dan sistem kesejahteraan.
- Liwaul, S.AP., M.AP.: Akademisi Administrasi Publik, Universitas Halu Oleo, fokus pada implementasi kebijakan.
- Muhammad Obie, S.Sos., M.Si.: Sosiolog Universitas Halu Oleo, meneliti kemiskinan dan ketimpangan sosial.
- Ratna Supiyah, S.Sos., M.Si.: Dosen Sosiologi Universitas Halu Oleo, bidang pembangunan sosial.
- Sarpin, S.Sos., M.Si.: Peneliti sosiologi kebijakan dan dinamika masyarakat lokal.
Sumber Penelitian
- Implementation of Indonesia’s Social Protection Programs in the Period 2015–2025
- International Journal of Contemporary Sciences, Vol. 4 No. 1, 2026
- DOI: https://doi.org/10.55927/74ra7430
- URL Jurnal: https://journalijcs.my.id/index.php/ijcs

0 Komentar