Yogyakarta – Junaedi Kariadi bersama Aloysius Wisnubroto dan Vincentius Patria Setyawan dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Universitas Sebelas Maret menyoroti pentingnya kontrak pemanfaatan data dalam ekonomi digital. Penelitian yang dipublikasikan tahun 2026 di East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) ini mengungkap bahwa belum adanya standar kontrak data di Indonesia berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan antar pihak dalam transaksi digital.
Pertumbuhan ekonomi digital yang pesat telah mendorong penggunaan dan pertukaran data dalam skala besar. Data kini menjadi aset strategis dalam berbagai sektor, mulai dari bisnis, teknologi, hingga layanan publik. Namun, perkembangan ini juga memunculkan tantangan hukum baru, terutama terkait tata kelola data, perlindungan data pribadi, serta kejelasan kontrak dalam pemanfaatan data.
Dalam konteks Indonesia, regulasi terkait data masih berkembang dan belum sepenuhnya mampu mengimbangi dinamika ekonomi digital. Hal ini menjadikan penelitian Kariadi dan tim relevan, karena mengkaji kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang lebih jelas dan terstandar dalam kontrak pemanfaatan data.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik komparatif dari berbagai negara. Para penulis menelaah perkembangan hukum dan praktik kontrak dalam sektor digital selama beberapa tahun terakhir untuk memahami celah regulasi yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan penting:
- Belum adanya standar kontrak data menyebabkan ketidakpastian hukum dalam transaksi digital
- Terjadi ketidakseimbangan posisi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pemanfaatan data
- Regulasi yang ada belum cukup spesifik mengatur kontrak data secara komprehensif
- Diperlukan model kontrak data yang terstandarisasi untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas
Kariadi dan tim menegaskan bahwa tanpa standar yang jelas, praktik kontrak data berisiko merugikan salah satu pihak, terutama dalam hal kepemilikan, penggunaan, dan perlindungan data. Mereka menuliskan bahwa pengembangan kontrak data yang terstandarisasi menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam ekosistem digital.
Implikasi dari penelitian ini sangat luas. Bagi pemerintah, hasil ini dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang lebih spesifik terkait kontrak data. Bagi pelaku industri digital, standar kontrak akan membantu menciptakan transaksi yang lebih transparan dan terpercaya. Sementara itu, bagi masyarakat, perlindungan terhadap data pribadi dapat lebih terjamin melalui mekanisme kontraktual yang jelas.
Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya pembelajaran dari praktik internasional dalam mengembangkan model kontrak data di Indonesia. Negara-negara dengan ekosistem digital maju telah mulai mengadopsi standar kontrak data untuk mengurangi konflik hukum dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa kontrak data bukan hanya aspek teknis, tetapi juga merupakan instrumen hukum yang krusial dalam mendukung keberlanjutan ekonomi digital. Tanpa kerangka kontrak yang jelas, potensi ekonomi digital Indonesia tidak akan optimal karena dibayangi risiko hukum yang tinggi.
0 Komentar