Penelitian ini penting karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat yang terdampak pencemaran. Temuan menunjukkan bahwa perbedaan interpretasi hakim terhadap aturan hukum dapat menghasilkan putusan yang sangat berbeda, meskipun kasusnya serupa.
Latar Belakang: Korporasi dan Krisis Lingkungan
Pencemaran lingkungan oleh perusahaan menjadi salah satu persoalan hukum paling serius di Indonesia. Sektor seperti perkebunan kelapa sawit, kehutanan, pertambangan, dan industri manufaktur sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan dalam skala besar.
Dalam sistem hukum Indonesia, tanggung jawab perusahaan atas pencemaran dapat ditempuh melalui jalur administrasi, pidana, dan perdata. Jalur perdata dianggap strategis karena memungkinkan korban memperoleh ganti rugi sekaligus mendukung pemulihan lingkungan.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur dua mekanisme utama:
- Pasal 87: tanggung jawab berbasis kesalahan (harus dibuktikan ada kelalaian)
- Pasal 88: tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa perlu pembuktian kesalahan
Namun, dalam praktiknya, penerapan Pasal 88 sering tidak konsisten.
Metodologi: Analisis Putusan Pengadilan
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis:
- Peraturan perundang-undangan (UUPPLH dan KUHPerdata)
- Empat putusan pengadilan dari dua kasus kebakaran lahan gambut (2015–2017)
Dua perusahaan yang menjadi fokus adalah:
- PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
- PT Waringin Agro Jaya (WAJ)
Pendekatan ini memungkinkan peneliti membandingkan bagaimana hakim menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak dalam kasus yang memiliki kondisi faktual serupa.
Temuan Utama: Tiga Pola Ketimpangan Putusan
Penelitian menemukan tiga pola utama inkonsistensi dalam putusan pengadilan:
- PT BMH: gugatan awal ditolak
- PT WAJ: perusahaan dihukum membayar ganti rugi besar dan melakukan pemulihan lingkungan
Akar Masalah: Definisi “Ancaman Serius” yang Kabur
Peneliti mengidentifikasi bahwa sumber utama masalah adalah frasa “ancaman serius terhadap lingkungan” dalam Pasal 88 UUPPLH yang tidak memiliki definisi operasional yang jelas.
Tidak ada parameter yang pasti mengenai:
- tingkat kerusakan
- luas dampak
- jenis polutan
- kemungkinan pemulihan lingkungan
Akibatnya, hakim memiliki ruang interpretasi yang sangat luas, yang pada akhirnya menghasilkan putusan yang berbeda-beda.
Grace L.D. Lingga dari Universitas Negeri Manado menekankan bahwa kekaburan ini melemahkan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban pencemaran.
Dampak: Kepastian Hukum dan Keadilan Terganggu
Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem hukum lingkungan di Indonesia belum mampu menyeimbangkan tiga nilai utama hukum:
- Kepastian hukum: terganggu karena aturan tidak jelas
- Kemanfaatan: tidak optimal karena perlindungan tidak konsisten
- Keadilan: korban bisa mendapatkan hasil berbeda tergantung pengadilan
Dalam beberapa kasus, korban tidak mendapatkan ganti rugi yang memadai, sementara proses hukum yang panjang juga menyulitkan akses keadilan.
Implikasi: Urgensi Reformasi Regulasi
Hasil penelitian ini memiliki implikasi penting bagi:
- Pemerintah: perlu memperjelas definisi “ancaman serius” dalam undang-undang
- Mahkamah Agung: perlu membuat pedoman interpretasi yang seragam
- Penegak hukum: perlu meningkatkan pemahaman terhadap isu lingkungan
Peneliti juga merekomendasikan:
- penetapan parameter kualitatif dan kuantitatif untuk kerusakan lingkungan
- pembentukan mekanisme jaminan pemulihan lingkungan oleh perusahaan
- pelatihan hakim dalam bidang ekologi dan hukum lingkungan
Profil Penulis
- Grace L.D. Lingga – Akademisi hukum lingkungan, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado
- Engeli Y. Lumaing – Peneliti bidang hukum dan kebijakan publik, Universitas Negeri Manado
- Stince Sidayang – Dosen hukum dengan fokus pada tanggung jawab korporasi dan lingkungan
Sumber Penelitian
Lingga, G.L.D., Lumaing, E.Y., & Sidayang, S. (2026). Corporate Liability in Environmental Pollution Cases: An Analysis of the Strict Liability Principle in Indonesian Jurisprudence. Formosa Journal of Multidisciplinary Research, Vol. 5 No. 3, hlm. 969–980. DOI: https://doi.org/10.55927/fjmr.v5i3.30
0 Komentar