Evaluasi Lebar Jalan pada Potongan Jalan di Kawasan Cagar Budaya Kota Bandung

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS Bandung - Evaluasi Lebar Jalan di Kawasan Cagar Budaya Bandung Dinilai Penting untuk Menjaga Mobilitas dan Pelestarian SejarahTemuan ini diungkapkan dalam riset Ina Revayanti dari Universitas Winaya Mukti dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada  Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) edisi Vol. 5 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa bagaimana perkembangan kota yang pesat memengaruhi tata ruang dan infrastruktur jalan di kawasan bersejarah Bandung. 

Penelitian yang dilakukan oleh Ina Revayanti dari Universitas Winaya Mukti menyoroti bahwa Banyak ruas jalan di kawasan cagar budaya memiliki dimensi yang berbeda dengan rencana garis sempadan jalan dalam dokumen perencanaan kota, sehingga diperlukan evaluasi agar kebijakan pembangunan tetap selaras dengan perlindungan bangunan bersejarah.

Latar Belakang: Pertumbuhan Kota dan Tantangan Pelestarian Cagar Budaya
Pertumbuhan penduduk dan meningkatnya daya tarik kota sebagai pusat ekonomi dan wisata mendorong perubahan besar dalam penggunaan lahan di wilayah perkotaan. Di banyak kota besar, termasuk Bandung, perubahan ini sering kali menyebabkan tekanan terhadap ruang kota dan infrastruktur yang ada. Bandung dikenal sebagai salah satu kota dengan kekayaan kawasan cagar budaya yang cukup besar, terutama di area seperti Jalan Braga dan Jalan Asia-Afrika. Kawasan ini memiliki karakter jalan yang relatif sempit dan dirancang pada masa kolonial Belanda, sehingga menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengembangan transportasi modern. Di satu sisi, kota membutuhkan jalan yang cukup lebar untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Namun di sisi lain, pelebaran jalan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena banyak bangunan bersejarah yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dibongkar. Oleh karena itu, evaluasi terhadap rencana lebar jalan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan kota tetap memperhatikan aspek pelestarian sejarah dan identitas kota.

Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis kondisi ruas jalan di kawasan cagar budaya Kota Bandung.
Pengumpulan data dilakukan melalui dua jenis survei, yaitu:
  • Survei primer, melalui observasi langsung di lapangan untuk melihat kondisi fisik jalan dan bangunan di sekitarnya.
  • Survei sekunder, melalui studi dokumen perencanaan kota, regulasi, serta literatur terkait tata ruang dan pelestarian cagar budaya.
Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan teknologi sistem informasi geografis (GIS) untuk menganalisis kesesuaian antara kondisi lapangan dengan rencana garis sempadan jalan dalam dokumen perencanaan kota.
Metode analisis yang digunakan meliputi:
  • Analisis plan line untuk mengevaluasi rencana pelebaran jalan.
  • Metode superimpose untuk membandingkan berbagai peta tata ruang.
  • Analisis topologi pemetaan dalam sistem informasi geografis.
Pendekatan ini memungkinkan peneliti mengidentifikasi secara lebih akurat hubungan antara dimensi jalan, lokasi bangunan cagar budaya, serta rencana tata ruang kota.

Temuan Utama Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan penting terkait kondisi ruas jalan di kawasan cagar budaya Bandung.
Sejumlah lokasi cagar budaya tidak sesuai dengan rencana garis jalan
Penelitian menemukan bahwa beberapa bangunan cagar budaya berada pada lokasi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana garis sempadan jalan dalam dokumen tata ruang Kota Bandung.
Ketidaksesuaian ini terutama terjadi pada:
  • Rencana lebar jalan (rumija).
  • Garis sempadan bangunan (GSB).
Hal ini menunjukkan bahwa rencana tata ruang yang ada perlu dievaluasi agar lebih sesuai dengan kondisi bangunan bersejarah yang sudah ada.

Banyak bangunan cagar budaya tidak dapat dipindahkan atau dibongkar
Sebagian besar bangunan cagar budaya di Bandung termasuk dalam kelompok A, yaitu kategori bangunan yang tidak boleh dibongkar karena memiliki nilai sejarah yang tinggi. Bangunan dalam kategori ini harus dilestarikan secara utuh, termasuk struktur utama dan karakter arsitekturnya. Jika bangunan mengalami kerusakan berat, rekonstruksi harus dilakukan dengan mempertahankan bentuk aslinya. Kondisi ini membuat rencana pelebaran jalan di beberapa ruas tidak dapat dilakukan tanpa menimbulkan konflik dengan kebijakan pelestarian cagar budaya.

Kawasan cagar budaya membutuhkan penyesuaian kebijakan tata ruang
Hasil analisis menunjukkan bahwa beberapa ruas jalan di kawasan cagar budaya Bandung memerlukan penyesuaian dalam rencana tata ruang kota.
Penyesuaian ini bertujuan untuk:
  • Mempertahankan bangunan bersejarah.
  • menjaga kelancaran mobilitas kendaraan.
  • Meningkatkan kualitas fasilitas pejalan kaki.
  • Mendukung kawasan wisata sejarah kota.
Dengan pendekatan ini, pembangunan kota dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai sejarah yang dimiliki kawasan tersebut.

Implikasi bagi Perencanaan Kota
Penelitian ini memberikan sejumlah rekomendasi penting bagi perencanaan tata ruang Kota Bandung.
Pertama, pemerintah kota perlu meninjau kembali rencana garis jalan di kawasan cagar budaya agar lebih sesuai dengan kondisi bangunan bersejarah yang dilindungi.
Kedua, kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan keseimbangan antara mobilitas transportasi dan pelestarian warisan budaya.
Ketiga, pengembangan kawasan cagar budaya dapat diarahkan untuk mendukung pariwisata sejarah dan aktivitas ekonomi kreatif, sehingga kawasan tetap hidup tanpa merusak nilai historisnya.
Penelitian ini juga menegaskan bahwa pelestarian bangunan bersejarah tidak hanya berkaitan dengan aspek budaya, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pembangunan kota berkelanjutan.

Profil Penulis
Ina Revayanti merupakan akademisi dari Universitas Winaya Mukti yang memiliki fokus penelitian pada bidang perencanaan wilayah dan kota, tata ruang perkotaan, serta pelestarian kawasan bersejarah

Sumber Penelitian
Ina Revayanti. The Evaluation of Roads Width on Cultural Heritage Area's Street Sections in Bandung City. Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS), Vol. 5 No. 2, hlm. 717-736. 2026.

Posting Komentar

0 Komentar