Malang— Transformasi Digital Percepat
Pemerataan Kesejahteraan Ekonomi Syariah di Indonesia. Penelitian yang
dilakukan oleh Marlina Ekawaty dan Mochammad Rizki Hanafiansyah, dan
dipublikasikan pada Januari 2026 dalam International Journal of Business and
Applied Economics.
Penelitian yang dilakukan oleh Marlina
Ekawaty dan Mochammad Rizki Hanafiansyah menemukan bahwa transformasi digital
menjadi penggerak utama dalam mempercepat pemerataan kesejahteraan di sektor
ekonomi syariah Indonesia. Hasil riset menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi
digital dalam keuangan syariah, pengelolaan zakat, manajemen masjid, dan
industri halal mampu memperluas inklusi keuangan serta meningkatkan distribusi
kesejahteraan masyarakat secara lebih adil. Temuan ini dinilai penting karena
memberikan arah konkret bagi pembangunan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam di
era digital.
Riset
ini menegaskan bahwa inovasi digital bukan sekadar alat modernisasi, tetapi
juga instrumen strategis untuk memperkuat keadilan sosial. Di tengah tantangan
ketimpangan ekonomi dan keterbatasan akses layanan keuangan, teknologi menjadi
jembatan yang menghubungkan masyarakat kecil dengan sistem ekonomi formal
berbasis syariah.
Ekonomi
Syariah di Tengah Perubahan Digital
Selama
satu dekade terakhir, ekonomi syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat,
terutama di sektor perbankan, filantropi Islam, industri halal, dan usaha
berbasis komunitas. Namun, sebelum era digital, banyak lembaga syariah masih
menghadapi persoalan klasik, seperti layanan yang terbatas di wilayah tertentu,
proses manual yang lambat, serta transparansi yang rendah.
Pengelolaan
zakat dan wakaf, misalnya, sebelumnya lebih banyak dilakukan secara
tradisional. Distribusi bantuan sering terkonsentrasi di wilayah tertentu dan
sulit dipantau secara menyeluruh. Sementara itu, layanan perbankan syariah juga
cenderung terpusat di perkotaan.
Perkembangan
teknologi digital mengubah situasi ini. Hadirnya mobile banking, fintech
syariah, sistem pembayaran digital, platform donasi daring, hingga pemanfaatan
big data membuat layanan ekonomi Islam menjadi lebih cepat, terbuka, dan
menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
Menurut
para peneliti, digitalisasi membuka peluang besar untuk memperkuat kepercayaan
publik sekaligus meningkatkan dampak sosial dari ekonomi syariah.
Metode
Penelitian: Analisis 10 Studi Selama Satu Dekade
Penelitian
ini menggunakan metode meta-analisis dengan menelaah 10 artikel jurnal nasional
dan internasional yang terbit pada periode 2015–2025.
Studi-studi
tersebut membahas transformasi digital dalam berbagai sektor, antara lain:
- Perbankan
dan keuangan syariah
- Pengelolaan
zakat, infak, dan sedekah (ZIS)
- Fintech
syariah
- Manajemen
masjid berbasis usaha sosial
- Kawasan
industri halal
Data
dikumpulkan melalui dokumentasi dan kajian sistematis terhadap hasil-hasil
penelitian sebelumnya. Setiap artikel dianalisis untuk menemukan pola, manfaat,
serta tantangan digitalisasi dalam ekonomi Islam.
Pendekatan
ini memungkinkan peneliti menyusun kesimpulan yang komprehensif berdasarkan
bukti ilmiah selama sepuluh tahun.
Temuan
Utama: Teknologi Menguatkan Distribusi Kesejahteraan
Hasil
analisis menunjukkan bahwa transformasi digital memberikan dampak nyata dalam
mempercepat pemerataan kesejahteraan.
1.
Memperluas Inklusi Keuangan
Layanan
perbankan digital, aplikasi fintech, dan platform pembayaran syariah memudahkan
masyarakat mengakses layanan keuangan.
Kelompok
yang sebelumnya sulit menjangkau bank, seperti pelaku UMKM, petani, dan pekerja
informal, kini dapat membuka rekening, mengajukan pembiayaan, dan melakukan
transaksi melalui ponsel.
Penelitian
ini menegaskan bahwa inklusi keuangan menjadi kontribusi terbesar digitalisasi
terhadap kesejahteraan sosial.
2.
Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Zakat
Digitalisasi
zakat mengubah cara pengumpulan dan penyaluran ZIS. Sistem pembayaran daring,
basis data penerima, serta laporan digital membuat pengelolaan dana menjadi
lebih transparan dan tepat sasaran.
Lembaga
seperti BAZNAS memanfaatkan teknologi untuk mempercepat distribusi bantuan dan
meningkatkan akuntabilitas. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan
kesejahteraan mustahik.
Zakat
digital dinilai sebagai salah satu instrumen paling efektif dalam pengentasan
kemiskinan berbasis syariah.
3.
Memberdayakan Masyarakat Melalui Masjid
Masjid
kini tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat
pemberdayaan ekonomi melalui konsep Islamic Social Enterprise.
Dengan
dukungan platform digital, masjid dapat mengelola usaha produktif, donasi
daring, dan program sosial secara profesional. Pendekatan ini mengurangi
ketergantungan pada donasi konvensional dan memperkuat kemandirian ekonomi
umat.
Penelitian
menunjukkan bahwa masjid berbasis digital berperan strategis dalam memperkuat
kesejahteraan di tingkat akar rumput.
4.
Meningkatkan Daya Saing Industri Halal
Di
sektor industri halal, pemanfaatan blockchain, Internet of Things (IoT), dan
kecerdasan buatan meningkatkan efisiensi dan transparansi rantai pasok.
Teknologi
ini membantu menjaga kehalalan produk, mengurangi risiko kecurangan, serta
memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Dampaknya terlihat pada
peningkatan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Digitalisasi
membuat industri halal lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Tantangan
yang Masih Dihadapi
Meski
potensinya besar, penelitian ini juga mencatat sejumlah hambatan serius.
Ketidakpastian
Regulasi
Beberapa
teknologi baru, seperti blockchain dan AI, belum memiliki kerangka regulasi
syariah yang jelas. Hal ini menimbulkan keraguan bagi pelaku usaha dan
investor.
Rendahnya
Literasi Digital dan Keuangan Syariah
Di
banyak daerah, masyarakat masih memiliki keterbatasan dalam memahami teknologi
dan produk keuangan syariah. Kondisi ini menghambat pemanfaatan layanan
digital.
Kesenjangan
Infrastruktur
Akses
internet dan perangkat teknologi belum merata, terutama di wilayah terpencil.
Risiko
Keamanan Siber
Meningkatnya
transaksi digital juga meningkatkan risiko kebocoran data dan penipuan. Sistem
keamanan yang lemah dapat merusak kepercayaan publik.
Peneliti
menegaskan bahwa tantangan-tantangan ini harus diatasi agar transformasi
digital berjalan berkelanjutan.
Dampak
bagi Kebijakan dan Masyarakat
Hasil
penelitian ini memberikan sejumlah implikasi penting.
Bagi
Pemerintah
Pemerintah
perlu menyusun regulasi adaptif yang mampu menyeimbangkan inovasi, kepatuhan
syariah, dan perlindungan konsumen.
Bagi
Lembaga Keuangan Syariah
Bank dan fintech syariah didorong untuk memperkuat sistem keamanan, edukasi pengguna, dan desain produk yang inklusif.
Bagi
Lembaga Filantropi
Lembaga
zakat dan wakaf perlu meningkatkan transparansi digital, pengelolaan data, dan
komunikasi dengan donatur.
Bagi
Masyarakat
Akses
yang lebih luas terhadap layanan keuangan syariah membantu rumah tangga
mengelola keuangan, berinvestasi, dan mengurangi kerentanan ekonomi.
Pandangan
Peneliti
Marlina
Ekawaty dan Mochammad Rizki Hanafiansyah menekankan bahwa transformasi digital
harus berjalan seiring dengan tata kelola yang baik dan nilai-nilai Islam.
Menurut
mereka, teknologi hanya akan berdampak optimal jika didukung regulasi yang
kuat, literasi masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor.
“Transformasi
digital harus selaras dengan prinsip syariah dan akuntabilitas publik agar
benar-benar mendukung kesejahteraan jangka panjang,” tulis para peneliti.
Mereka
juga mendorong kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, dan
otoritas keagamaan.
Profil
Singkat Penulis
- Marlina
Ekawaty, S.E., M.Si., Ph.D.
- Universitas Brawijaya
- Mochammad
Rizki Hanafiansyah, S.E., M.E.
- Universitas Brawijaya
Sumber
Penelitian
Marlina,Hanafiansyah.
Digital Transformation of the Islamic Economy and the Acceleration of
Equitable Prosperity: A Meta-Analysis from Indonesia
International Journal of Business and Applied Economics (IJBAE)Volume 5,
Nomor 1, 2026, Halaman 421–436
DOI:https://doi.org/10.55927/ijbae.v5i1.591 URL: https://nblformosapublisher.org/index.php/ijbae
.png)
0 Komentar