Perhutanan Sosial Berbasis Warga Perkuat Ketahanan Lingkungan Lokal di Luwu Utara

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Luwu Utara - Pengelolaan hutan berbasis masyarakat terbukti memperkuat ketahanan lingkungan lokal di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Temuan ini disampaikan oleh Asikin Muchtar dari Universitas Indonesia Timur dalam riset yang dipublikasikan pada 2026 di Indonesian Journal of Agriculture and Environmental Analytics (IJAEA). Studi ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat menjadi aktor utama pengelolaan hutan, ekosistem lebih terjaga, risiko kerusakan lingkungan menurun, dan kemampuan warga beradaptasi terhadap perubahan iklim meningkat secara nyata.

Penelitian tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya tekanan lingkungan akibat perubahan iklim, degradasi ekosistem, dan aktivitas ekonomi yang tidak berkelanjutan. Di banyak wilayah Indonesia, kerusakan hutan berkontribusi langsung terhadap bencana banjir, longsor, dan krisis air bersih. Dalam konteks ini, pendekatan perhutanan sosial—yang memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mengelola hutan—dinilai semakin relevan sebagai solusi berbasis lokal.

Hutan Dijaga dengan Norma Lokal, Bukan Sekadar Aturan Formal

Riset ini berangkat dari kenyataan bahwa kebijakan kehutanan sering kali gagal di tingkat tapak karena terlalu bertumpu pada aturan formal dan pendekatan dari atas ke bawah. Di Luwu Utara, sebaliknya, masyarakat mengelola hutan berdasarkan norma lokal, kesepakatan bersama, dan kesadaran ekologis yang tumbuh dari pengalaman langsung menghadapi dampak kerusakan lingkungan.

Masyarakat setempat membatasi pemanfaatan kayu, melindungi kawasan sumber mata air dan lereng curam, serta menerapkan zona lindung berbasis kesepakatan adat. Hutan tidak dipandang semata sebagai sumber ekonomi, melainkan sebagai penyangga kehidupan—penentu ketersediaan air, kestabilan tanah, dan keamanan permukiman. Pendekatan ini membuat kepatuhan terhadap aturan lebih kuat karena berakar pada nilai bersama, bukan sekadar sanksi administratif.

Studi Kualitatif di Luwu Utara

Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Lokasi penelitian dipilih secara purposif di Kabupaten Luwu Utara karena wilayah ini memiliki praktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang aktif, sekaligus menghadapi tekanan lingkungan yang cukup tinggi.

Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan sepuluh informan kunci, terdiri atas pengelola hutan berbasis masyarakat, tokoh adat, warga yang bergantung langsung pada sumber daya hutan, serta aparat desa. Selain itu, peneliti melakukan observasi lapangan dan analisis dokumen kebijakan desa serta aturan adat terkait pengelolaan hutan. Seluruh data dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi pola praktik, nilai, dan dampaknya terhadap ketahanan lingkungan.

Temuan Utama: Ekologi Terjaga, Risiko Bencana Menurun

Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, pengelolaan hutan berbasis komunitas menjaga keseimbangan ekosistem lokal. Masyarakat secara sadar membatasi aktivitas yang berpotensi merusak hutan, terutama di wilayah rawan bencana. Kesadaran ini tumbuh dari pengalaman langsung, seperti berkurangnya debit air atau meningkatnya risiko longsor saat hutan rusak.

Kedua, pengelolaan kolektif menurunkan risiko kerusakan lingkungan. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah desa, tetapi juga oleh warga secara bersama-sama. Pelanggaran terhadap kesepakatan hutan biasanya dibahas melalui musyawarah, sehingga berfungsi sebagai mekanisme pencegahan dini sebelum kerusakan meluas. Model ini memperkuat kohesi sosial sekaligus melindungi lingkungan.

Ketiga, norma lokal mendorong peningkatan kapasitas adaptif masyarakat. Aturan pengelolaan hutan bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang berubah. Masyarakat mulai mengalihkan pemanfaatan hutan dari kayu ke hasil hutan non-kayu, melakukan penanaman kembali, serta mengembangkan pola pemanfaatan yang lebih ramah lingkungan. Adaptasi ini tidak hanya menjaga ekosistem, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekonomi warga.

Dampak Nyata bagi Kebijakan dan Masyarakat

Temuan ini memiliki implikasi penting bagi kebijakan perhutanan sosial di Indonesia. Studi ini menegaskan bahwa keberhasilan perhutanan sosial tidak hanya ditentukan oleh pemberian izin kelola, tetapi juga oleh penguatan praktik stewardship yang tumbuh dari norma lokal dan pengelolaan kolektif.

Bagi pembuat kebijakan, hasil penelitian ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih kontekstual dan partisipatif dalam pengelolaan hutan. Program perhutanan sosial akan lebih efektif jika pemerintah berperan sebagai fasilitator, bukan semata pengendali. Sementara itu, bagi masyarakat, penelitian ini menjadi bukti bahwa menjaga hutan secara kolektif bukan hanya melindungi alam, tetapi juga meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi jangka panjang.

Asikin Muchtar menekankan bahwa ketahanan lingkungan tidak dibangun dari kebijakan besar semata, melainkan dari praktik sehari-hari masyarakat. Ketika warga memiliki rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap hutan, keberlanjutan menjadi bagian dari kehidupan, bukan sekadar target program.

Profil Penulis

Asikin Muchtar, S.Sos., M.Si.
Dosen dan peneliti di Universitas Indonesia Timur, Indonesia.
Bidang keahlian: tata kelola lingkungan, perhutanan sosial, dan sistem sosial-ekologis.
Aktif meneliti peran komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Sumber Penelitian

Muchtar, A. (2026). Community Forest Stewardship and Its Role in Strengthening Local Environmental Resilience. Indonesian Journal of Agriculture and Environmental Analytics (IJAEA), Vol. 5 No. 1, hlm. 147–158.
DOI: 10.55927/ijaea.v5i1.16020

Posting Komentar

0 Komentar