Musyarakah dari Perspektif Tafsir Al-Qur'an, Hadis, dan Fikih: Relevansi Teoretis dan Praktis dalam Keuangan Islam Modern

Ilustrasi by AI

Jawa— Musyarakah dalam Keuangan Syariah Modern: Konsep Idealnya Kuat, Praktiknya Masih Tertahan Risiko. Penelitian yang dilakukan oleh Deni Permana (STIES Saleh Budiman), Moh Najib (UIN Sunan Gunung Djati), dan Reni Farida Yanti (STIES Saleh Budiman), yang dipublikasikan pada International Journal of Management Analytics (IJMA), Vol. 4 No. 1, Januari 2026.

Penelitian yang dilakukan oleh Deni Permana, Moh Najib, dan Reni Farida Yanti ini menyimpulkan bahwa konsep musyarakah—akad kerja sama berbasis bagi hasil dan bagi rugi—selama ini dikenal sebagai “ikon” keuangan syariah karena dianggap paling mencerminkan prinsip keadilan ekonomi Islam. Namun kenyataannya, akad ini justru masih menjadi produk yang relatif kecil porsinya dalam portofolio pembiayaan bank syariah.

Penelitian ini penting karena mengungkap satu fakta besar: musyarakah punya dasar Qur’an, hadis, dan fiqh yang sangat kuat, tetapi dalam praktik perbankan modern, akad ini masih dianggap “berat” karena berisiko, mahal diawasi, dan rawan masalah moral hazard.

Musyarakah: Kerja Sama yang Seharusnya Jadi Jantung Ekonomi Syariah

Dalam dunia ekonomi Islam, musyarakah adalah akad kerja sama di mana dua pihak atau lebih menggabungkan modal, tenaga, atau keahlian untuk menjalankan usaha bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal.

Karena sistemnya berbasis risk sharing (berbagi risiko), musyarakah sering dipandang sebagai kontrak yang paling sejalan dengan misi besar ekonomi Islam: keadilan, transparansi, dan pemerataan akses ekonomi.

Para penulis menegaskan bahwa musyarakah bukan sekadar instrumen bisnis, tetapi juga membawa dimensi moral dan sosial. Ia idealnya mendorong kemitraan yang setara, bukan hubungan “kreditur–debitur” seperti sistem konvensional.

Apa yang Diteliti Para Penulis?

Deni Permana, Moh Najib, dan Reni Farida Yanti meneliti musyarakah dari empat lapisan sekaligus:

  1. Landasan Qur’an (tafsir klasik dan kontemporer)
  2. Landasan hadis (dengan konteks kemunculannya)
  3. Pandangan fiqh dari 4 mazhab Sunni
  4. Praktik musyarakah dalam keuangan syariah modern, khususnya konteks Indonesia

Yang membuat studi ini menonjol adalah pendekatannya yang tidak hanya normatif (teks agama), tetapi juga normatif-empiris: membandingkan idealitas syariah dengan realitas industri perbankan syariah.

Metode Penelitian: Menggabungkan Tafsir, Hadis, Fiqh, dan Regulasi

Penelitian ini memakai metode kualitatif berbasis studi pustaka (library research).

Sumber utamanya mencakup:

  • Tafsir klasik seperti al-abarī, Ibn Kathīr, al-Qurubī
  • Tafsir kontemporer seperti Tafsir al-Munīr (Wahbah al-Zuaylī) dan Tafsir al-Mishbah (Quraish Shihab)
  • Kitab hadis utama seperti aī al-Bukhārī, aī Muslim, Sunan Abū Dāwud
  • Kitab fiqh muamalah dari empat mazhab
  • Regulasi modern seperti:
    • Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000
    • PSAK 106
    • Standar internasional AAOIFI
    • Dokumen kebijakan OJK

Data dianalisis menggunakan content analysis dan pendekatan maqashid syariah untuk menilai apakah praktik musyarakah modern sudah sesuai dengan tujuan syariah.

Temuan Utama 1: Qur’an Mengakui Kemitraan, Tapi Mengingatkan Risiko “Zalim”

Salah satu ayat paling kuat tentang realitas kemitraan adalah Q.S. ād [38]:24, yang menegaskan bahwa banyak mitra bisnis saling menzalimi, kecuali yang beriman dan beramal saleh.

Menurut tafsir yang dikutip penulis:

  • Al-abarī melihat ayat ini sebagai prinsip umum: kerja sama adalah realitas sosial yang rawan penyimpangan moral.
  • Ibn Kathīr menekankan bahwa kemitraan rentan pengkhianatan dan manipulasi jika tanpa etika.
  • Al-Qurubī menekankan pentingnya dokumentasi, kejelasan hak, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Artinya, Qur’an tidak hanya “membolehkan” musyarakah, tetapi juga memberi kerangka etik agar kemitraan tidak berubah menjadi ajang penipuan.

Temuan Utama 2: Hadis Menjadikan Kejujuran sebagai Syarat Utama

Penelitian ini juga menyoroti hadis terkenal dari Abū Dāwud:

“Allah bersama dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lain.”

Dalam pembacaan penulis, hadis ini bukan hanya nasihat moral, tetapi juga pesan teologis: keberkahan kemitraan bergantung pada amanah.

Selain itu, ada hadis tentang larangan gharar (ketidakjelasan) yang menjadi dasar bahwa musyarakah harus transparan: modal, pembagian keuntungan, risiko, dan peran masing-masing pihak harus jelas.

Temuan Utama 3: Empat Mazhab Sepakat Musyarakah Sah, Tapi Berbeda Soal Modelnya

Penulis menjelaskan bahwa keempat mazhab Sunni sama-sama mengakui syirkah/musyarakah sebagai akad sah.

Namun ada perbedaan dalam hal bentuk dan fleksibilitas:

  • Mazhab Hanafi paling fleksibel, menerima banyak bentuk syirkah termasuk yang berbasis tenaga/keahlian.
  • Mazhab Maliki lebih hati-hati, terutama pada syirkah yang rawan gharar.
  • Mazhab Syafi’i lebih ketat, cenderung menuntut modal yang jelas dan terukur.
  • Mazhab Hanbali relatif moderat dan cukup luas menerima variasi syirkah.

Meski berbeda, ada konsensus penting:

  • Keuntungan boleh sesuai kesepakatan
  • Kerugian harus sesuai porsi modal
  • Kejujuran dan transparansi adalah syarat mutlak

Kesimpulan ini menunjukkan bahwa fiqh klasik sebenarnya menyediakan “alat” yang cukup kaya untuk mengembangkan musyarakah modern.

Temuan Utama 4: Musyarakah Modern Ada, Tapi Masih Kecil Porsinya di Bank Syariah

Bagian paling kritis dari penelitian ini muncul saat membahas realitas industri.

Penulis mencatat bahwa musyarakah dalam praktik perbankan syariah modern biasanya muncul dalam dua bentuk:

  1. Musyarakah permanen (porsi modal bank tetap)
  2. Musyarakah mutanaqishah (kepemilikan bank menurun perlahan hingga berpindah ke nasabah)

Model kedua paling banyak dipakai untuk pembiayaan rumah, aset produktif, dan investasi properti.

Namun secara portofolio, musyarakah masih kalah jauh dibanding akad jual beli seperti murabahah.

Penelitian ini menyebut bahwa data statistik perbankan syariah menunjukkan musyarakah umumnya kurang dari 10% dari total pembiayaan, sedangkan portofolio masih didominasi akad yang dianggap lebih “aman”.

Kenapa Musyarakah Sulit Berkembang? Ini 4 Masalah Besarnya

Penulis merangkum beberapa alasan mengapa musyarakah tidak menjadi produk utama bank syariah:

1) Risiko tinggi dan orientasi bank pada mitigasi risiko

Bank modern dibangun untuk stabilitas, sehingga lebih suka kontrak yang memindahkan risiko ke nasabah, bukan berbagi risiko.

2) Moral hazard nasabah

Ada kekhawatiran nasabah tidak jujur melaporkan keuntungan usaha, sehingga pembagian hasil tidak akurat.

3) Biaya monitoring mahal

Musyarakah idealnya membuat bank ikut mengawasi usaha, tetapi itu butuh tenaga ahli, audit, dan pengawasan intensif.

4) Tetap memakai agunan seperti kredit konvensional

Dalam praktik, musyarakah sering tetap memakai jaminan kuat, sehingga pola kemitraan berubah menjadi mirip kredit.

Keempat faktor ini membuat musyarakah “secara konsep” sangat ideal, tetapi “secara industri” sulit dijalankan.

Kesimpulan Penelitian: Ada Ketegangan antara Ideal Syariah dan Logika Bank Modern

Kesimpulan paling tajam dari penelitian ini adalah adanya konflik paradigma:

  • Syariah mendorong risk sharing
  • Sistem perbankan modern mendorong risk transfer

Akibatnya, musyarakah yang seharusnya menjadi kemitraan setara sering mengalami “reduksi konsep” menjadi pembiayaan mirip kredit.

Para penulis menyebut kondisi ini sebagai gap besar antara:

  • nilai Qur’an dan Sunnah
  • konstruksi fiqh
  • praktik industri

Dampaknya untuk Masyarakat dan Industri Keuangan Syariah

Penelitian ini relevan untuk:

  • Masyarakat: memberi pemahaman bahwa akad syariah tidak cukup hanya “label”, tapi harus sesuai substansi.
  • Bank syariah: menjadi bahan evaluasi mengapa akad ideal seperti musyarakah belum menjadi unggulan.
  • Regulator: memberi sinyal perlunya ekosistem yang lebih mendukung risk sharing.
  • Pendidikan ekonomi Islam: menjadi contoh studi integratif yang menghubungkan teks agama dan praktik industri.

Penulis juga menekankan bahwa musyarakah bisa lebih efektif jika disertai:

  • literasi laporan keuangan nasabah,
  • penguatan audit syariah,
  • dan desain regulasi yang memberi ruang bagi kemitraan yang benar-benar berbagi risiko.

Profil Singkat Penulis

  • Deni Permana - STIES Saleh Budiman
  • Moh Najib - UIN Sunan Gunung Djati
  • Reni Farida Yanti - STIES Saleh Budiman

Sumber Penelitian

Permana, D., Najib, M., & Yanti, R. F. (2026). Musyarakah from the Perspective of Interpretation of the Qur'an, Hadith, and Fiqh: Theoretical and Practical Relevance in Modern Islamic Finance. International Journal of Management Analytics (IJMA), Vol. 4 No. 1, 178–194.

DOI:https://doi.org/10.59890/ijma.v4i1.278                                                                   

URL: https://dmimultitechpublisher.my.id/index.php/ijma


Posting Komentar

0 Komentar