Jawa—
Musyarakah dalam Keuangan Syariah Modern: Konsep Idealnya Kuat, Praktiknya
Masih Tertahan Risiko. Penelitian yang dilakukan oleh Deni Permana (STIES
Saleh Budiman), Moh Najib (UIN Sunan Gunung Djati), dan Reni
Farida Yanti (STIES Saleh Budiman), yang dipublikasikan pada International
Journal of Management Analytics (IJMA), Vol. 4 No. 1, Januari 2026.
Penelitian
yang dilakukan oleh Deni Permana, Moh Najib, dan Reni Farida Yanti ini
menyimpulkan bahwa konsep musyarakah—akad kerja sama berbasis bagi hasil
dan bagi rugi—selama ini dikenal sebagai “ikon” keuangan syariah karena
dianggap paling mencerminkan prinsip keadilan ekonomi Islam. Namun
kenyataannya, akad ini justru masih menjadi produk yang relatif kecil porsinya
dalam portofolio pembiayaan bank syariah.
Penelitian
ini penting karena mengungkap satu fakta besar: musyarakah punya dasar
Qur’an, hadis, dan fiqh yang sangat kuat, tetapi dalam praktik perbankan
modern, akad ini masih dianggap “berat” karena berisiko, mahal diawasi, dan
rawan masalah moral hazard.
Musyarakah:
Kerja Sama yang Seharusnya Jadi Jantung Ekonomi Syariah
Dalam
dunia ekonomi Islam, musyarakah adalah akad kerja sama di mana dua pihak atau
lebih menggabungkan modal, tenaga, atau keahlian untuk menjalankan usaha
bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung
berdasarkan porsi modal.
Karena
sistemnya berbasis risk sharing (berbagi risiko), musyarakah sering
dipandang sebagai kontrak yang paling sejalan dengan misi besar ekonomi Islam: keadilan,
transparansi, dan pemerataan akses ekonomi.
Para
penulis menegaskan bahwa musyarakah bukan sekadar instrumen bisnis, tetapi juga
membawa dimensi moral dan sosial. Ia idealnya mendorong kemitraan yang setara,
bukan hubungan “kreditur–debitur” seperti sistem konvensional.
Apa
yang Diteliti Para Penulis?
Deni
Permana, Moh Najib, dan Reni Farida Yanti meneliti musyarakah dari empat
lapisan sekaligus:
- Landasan
Qur’an (tafsir klasik dan kontemporer)
- Landasan
hadis (dengan konteks kemunculannya)
- Pandangan
fiqh dari 4 mazhab Sunni
- Praktik
musyarakah dalam keuangan syariah modern, khususnya konteks Indonesia
Yang
membuat studi ini menonjol adalah pendekatannya yang tidak hanya normatif (teks
agama), tetapi juga normatif-empiris: membandingkan idealitas syariah
dengan realitas industri perbankan syariah.
Metode
Penelitian: Menggabungkan Tafsir, Hadis, Fiqh, dan Regulasi
Penelitian
ini memakai metode kualitatif berbasis studi pustaka (library research).
Sumber
utamanya mencakup:
- Tafsir
klasik seperti al-Ṭabarī, Ibn Kathīr, al-Qurṭubī
- Tafsir
kontemporer seperti Tafsir al-Munīr (Wahbah al-Zuḥaylī) dan Tafsir al-Mishbah
(Quraish Shihab)
- Kitab
hadis utama seperti Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ Muslim, Sunan Abū Dāwud
- Kitab
fiqh muamalah dari empat mazhab
- Regulasi
modern seperti:
- Fatwa
DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000
- PSAK
106
- Standar
internasional AAOIFI
- Dokumen
kebijakan OJK
Data
dianalisis menggunakan content analysis dan pendekatan maqashid syariah untuk
menilai apakah praktik musyarakah modern sudah sesuai dengan tujuan syariah.
Temuan
Utama 1: Qur’an Mengakui Kemitraan, Tapi Mengingatkan Risiko “Zalim”
Salah
satu ayat paling kuat tentang realitas kemitraan adalah Q.S. Ṣād [38]:24, yang menegaskan bahwa banyak mitra
bisnis saling menzalimi, kecuali yang beriman dan beramal saleh.
Menurut
tafsir yang dikutip penulis:
- Al-Ṭabarī melihat ayat ini sebagai prinsip
umum: kerja sama adalah realitas sosial yang rawan penyimpangan moral.
- Ibn
Kathīr
menekankan bahwa kemitraan rentan pengkhianatan dan manipulasi jika tanpa
etika.
- Al-Qurṭubī menekankan pentingnya
dokumentasi, kejelasan hak, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Artinya,
Qur’an tidak hanya “membolehkan” musyarakah, tetapi juga memberi kerangka etik
agar kemitraan tidak berubah menjadi ajang penipuan.
Temuan
Utama 2: Hadis Menjadikan Kejujuran sebagai Syarat Utama
Penelitian
ini juga menyoroti hadis terkenal dari Abū Dāwud:
“Allah
bersama dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang
lain.”
Dalam
pembacaan penulis, hadis ini bukan hanya nasihat moral, tetapi juga pesan
teologis: keberkahan kemitraan bergantung pada amanah.
Selain
itu, ada hadis tentang larangan gharar (ketidakjelasan) yang menjadi
dasar bahwa musyarakah harus transparan: modal, pembagian keuntungan, risiko,
dan peran masing-masing pihak harus jelas.
Temuan
Utama 3: Empat Mazhab Sepakat Musyarakah Sah, Tapi Berbeda Soal Modelnya
Penulis
menjelaskan bahwa keempat mazhab Sunni sama-sama mengakui syirkah/musyarakah
sebagai akad sah.
Namun
ada perbedaan dalam hal bentuk dan fleksibilitas:
- Mazhab
Hanafi paling
fleksibel, menerima banyak bentuk syirkah termasuk yang berbasis
tenaga/keahlian.
- Mazhab
Maliki lebih
hati-hati, terutama pada syirkah yang rawan gharar.
- Mazhab
Syafi’i lebih
ketat, cenderung menuntut modal yang jelas dan terukur.
- Mazhab
Hanbali relatif
moderat dan cukup luas menerima variasi syirkah.
Meski
berbeda, ada konsensus penting:
- Keuntungan
boleh sesuai kesepakatan
- Kerugian
harus sesuai porsi modal
- Kejujuran
dan transparansi adalah syarat mutlak
Kesimpulan
ini menunjukkan bahwa fiqh klasik sebenarnya menyediakan “alat” yang cukup kaya
untuk mengembangkan musyarakah modern.
Temuan
Utama 4: Musyarakah Modern Ada, Tapi Masih Kecil Porsinya di Bank Syariah
Bagian
paling kritis dari penelitian ini muncul saat membahas realitas industri.
Penulis
mencatat bahwa musyarakah dalam praktik perbankan syariah modern biasanya
muncul dalam dua bentuk:
- Musyarakah
permanen (porsi
modal bank tetap)
- Musyarakah
mutanaqishah
(kepemilikan bank menurun perlahan hingga berpindah ke nasabah)
Model
kedua paling banyak dipakai untuk pembiayaan rumah, aset produktif, dan
investasi properti.
Namun
secara portofolio, musyarakah masih kalah jauh dibanding akad jual beli seperti
murabahah.
Penelitian
ini menyebut bahwa data statistik perbankan syariah menunjukkan musyarakah
umumnya kurang dari 10% dari total pembiayaan, sedangkan portofolio
masih didominasi akad yang dianggap lebih “aman”.
Kenapa
Musyarakah Sulit Berkembang? Ini 4 Masalah Besarnya
Penulis
merangkum beberapa alasan mengapa musyarakah tidak menjadi produk utama bank
syariah:
1)
Risiko tinggi dan orientasi bank pada mitigasi risiko
Bank
modern dibangun untuk stabilitas, sehingga lebih suka kontrak yang memindahkan
risiko ke nasabah, bukan berbagi risiko.
2)
Moral hazard nasabah
Ada
kekhawatiran nasabah tidak jujur melaporkan keuntungan usaha, sehingga
pembagian hasil tidak akurat.
3)
Biaya monitoring mahal
Musyarakah
idealnya membuat bank ikut mengawasi usaha, tetapi itu butuh tenaga ahli,
audit, dan pengawasan intensif.
4)
Tetap memakai agunan seperti kredit konvensional
Dalam
praktik, musyarakah sering tetap memakai jaminan kuat, sehingga pola kemitraan
berubah menjadi mirip kredit.
Keempat
faktor ini membuat musyarakah “secara konsep” sangat ideal, tetapi “secara
industri” sulit dijalankan.
Kesimpulan
Penelitian: Ada Ketegangan antara Ideal Syariah dan Logika Bank Modern
Kesimpulan
paling tajam dari penelitian ini adalah adanya konflik paradigma:
- Syariah
mendorong risk sharing
- Sistem
perbankan modern mendorong risk transfer
Akibatnya,
musyarakah yang seharusnya menjadi kemitraan setara sering mengalami “reduksi
konsep” menjadi pembiayaan mirip kredit.
Para
penulis menyebut kondisi ini sebagai gap besar antara:
- nilai
Qur’an dan Sunnah
- konstruksi
fiqh
- praktik
industri
Dampaknya
untuk Masyarakat dan Industri Keuangan Syariah
Penelitian
ini relevan untuk:
- Masyarakat: memberi pemahaman bahwa akad
syariah tidak cukup hanya “label”, tapi harus sesuai substansi.
- Bank
syariah: menjadi
bahan evaluasi mengapa akad ideal seperti musyarakah belum menjadi
unggulan.
- Regulator: memberi sinyal perlunya
ekosistem yang lebih mendukung risk sharing.
- Pendidikan
ekonomi Islam:
menjadi contoh studi integratif yang menghubungkan teks agama dan praktik
industri.
Penulis
juga menekankan bahwa musyarakah bisa lebih efektif jika disertai:
- literasi
laporan keuangan nasabah,
- penguatan
audit syariah,
- dan
desain regulasi yang memberi ruang bagi kemitraan yang benar-benar berbagi
risiko.
Profil
Singkat Penulis
- Deni
Permana - STIES Saleh
Budiman
- Moh
Najib - UIN Sunan
Gunung Djati
- Reni
Farida Yanti - STIES
Saleh Budiman
Sumber
Penelitian
Permana, D., Najib, M., & Yanti, R. F. (2026). Musyarakah from the Perspective of Interpretation of the Qur'an, Hadith, and Fiqh: Theoretical and Practical Relevance in Modern Islamic Finance. International Journal of Management Analytics (IJMA), Vol. 4 No. 1, 178–194.
DOI:https://doi.org/10.59890/ijma.v4i1.278
URL: https://dmimultitechpublisher.my.id/index.php/ijma
.png)
0 Komentar