Implementasi Fintech dalam Pembiayaan Online di Bank Syariah: Peran Teknologi Informasi dan Kepatuhan terhadap Prinsip-Prinsip Syariah

Ilustrasi by AI

Banjarmasin Fintech Bikin Pembiayaan Syariah Lebih Cepat, Tapi Tantangan Riba dan Gharar Masih Mengintai. Penelitian yang dilakukan oleh dua peneliti dari Politeknik Negeri Banjarmasin, Fitria dan Aneta Rakhmawati yang dipublikasikan pada januari 2026 di Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS).

Penelitian yang dilakukan oleh Fitria dan Aneta Rakhmawati menunjukkan bahwa fintech memang membuat pembiayaan syariah lebih cepat dan efisien, namun risiko pelanggaran prinsip syariah seperti riba dan gharar masih menjadi pekerjaan rumah yang serius.

Fintech Masuk Bank Syariah: Akses Lebih Luas, Proses Lebih Cepat

Menurut Fitria dan Aneta Rakhmawati, penerapan fintech dalam bank syariah membawa dua manfaat utama:

  1. Meningkatkan efisiensi operasional
  2. Memperluas akses pembiayaan, terutama bagi kelompok yang sebelumnya sulit mengakses layanan perbankan

Namun, bank syariah memiliki tantangan tambahan yang tidak dialami bank konvensional: setiap produk dan transaksi wajib sesuai syariah, termasuk bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

Temuan Utama: Proses Pembiayaan Lebih Cepat, Pendapatan Naik

Hasil penelitian menunjukkan perubahan yang cukup mencolok dalam efisiensi layanan pembiayaan online bank syariah.

1) Waktu proses pembiayaan turun drastis

Salah satu temuan paling kuat adalah penurunan waktu pemrosesan pembiayaan:

  • sebelum fintech: rata-rata 7 hari
  • setelah fintech: turun menjadi 3 hari

Ini berarti fintech memangkas waktu hampir setengahnya, sesuatu yang sangat relevan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

2) Pendapatan operasional meningkat

Studi ini juga mencatat kenaikan pendapatan operasional:

  • Januari 2025: Rp12,65 miliar
  • Februari 2025: Rp18,89 miliar

Kenaikan ini menunjukkan bahwa digitalisasi pembiayaan mampu memperkuat performa bisnis bank syariah dalam waktu relatif singkat.

Tapi Ada Catatan: Beban Operasional Juga Naik

Meski pendapatan meningkat, fintech bukan berarti langsung membuat biaya turun.

Penelitian mencatat bahwa beban operasional juga ikut naik menjadi:

  • Rp17,49 miliar pada Februari 2025

Artinya, efisiensi dari sisi waktu belum tentu langsung berarti efisiensi dari sisi biaya. Peningkatan beban ini dapat berkaitan dengan:

  • biaya pengembangan sistem
  • keamanan digital
  • integrasi platform
  • kebutuhan SDM teknologi

Fitria dan Aneta menilai bahwa bank syariah masih berada pada fase transisi digital yang membutuhkan investasi besar.

Aset Turun, Liabilitas Turun: Efisiensi atau Dampak Ekonomi?

Studi ini juga menemukan pergerakan indikator keuangan yang tidak seragam.

Total aset bank syariah yang diteliti mengalami penurunan:

  • Januari 2025: Rp169,73 miliar
  • Februari 2025: Rp164,69 miliar

Namun, penurunan ini diikuti oleh penurunan liabilitas, yang dapat menandakan manajemen keuangan yang lebih efisien.

Titik Paling Sensitif: Kepatuhan Syariah Masih Jadi Masalah

Bagian paling krusial dari penelitian ini adalah temuan bahwa kepatuhan syariah tetap menjadi tantangan utama, bahkan ketika teknologi meningkatkan layanan.

Salah satu indikator yang dipakai adalah TKB90 (Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari).

  • Januari 2025: 97,33%
  • Februari 2025: 97,24%

Penurunannya memang kecil, tetapi peneliti menilai ini sebagai sinyal adanya tantangan dalam memastikan produk fintech tidak mengandung unsur:

  • riba
  • gharar
  • ketidakjelasan akad dalam transaksi digital

Fitria dan Aneta menekankan bahwa fintech dalam bank syariah tidak cukup hanya cepat dan efisien—tetapi harus jelas akadnya, transparan, dan diawasi secara ketat.

DPS Penting, Tapi Ada Hambatan Kewenangan dan Literasi Digital

Dalam sistem perbankan syariah, kepatuhan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Namun penelitian ini mengungkap dua masalah besar:

1) DPS tidak punya kewenangan sanksi langsung

Penelitian mengutip temuan bahwa ketika ada pelanggaran prinsip syariah, DPS tidak bisa menjatuhkan sanksi sendiri. Otoritas sanksi tetap berada pada:

  • OJK
  • Bank Indonesia (jika terkait sistem pembayaran)

Kondisi ini membuat pengawasan syariah dinilai belum optimal karena DPS berada pada posisi “mengawasi”, tetapi terbatas dalam tindakan hukum.

2) Kesenjangan literasi digital DPS

Studi ini juga menyoroti masalah yang jarang dibahas secara terbuka: rata-rata usia Ketua DPS di Indonesia disebut lebih dari 60 tahun, yang berpotensi memengaruhi literasi digital.

Peneliti mengaitkan hal ini dengan data bahwa pengguna internet usia 50 tahun ke atas di Indonesia masih rendah, sehingga ada kesenjangan generasi dalam memahami produk digital berbasis teknologi tinggi.

Dampak Bagi Masyarakat: Cepat, Tapi Harus Tetap Halal dan Transparan

Temuan penelitian ini punya dampak langsung bagi masyarakat, terutama:

  • pelaku UMKM yang membutuhkan pembiayaan cepat
  • nasabah bank syariah yang ingin layanan digital tanpa riba
  • regulator yang sedang menyusun arah industri fintech syariah

Peneliti menegaskan bahwa digitalisasi bank syariah hanya akan berhasil jika:

  • sistem dibuat transparan
  • akad digital jelas
  • pengawasan syariah diperkuat
  • SDM bank syariah punya kompetensi fiqh sekaligus teknologi

Dalam kesimpulan mereka, fintech bisa mempercepat pembiayaan, tetapi tanpa regulasi dan pengawasan yang kuat, ia juga bisa membuka celah pelanggaran syariah.

Profil Singkat Penulis

  • Fitria - Afiliasi: Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Aneta Rakhmawati-  Politeknik Negeri Banjarmasin

Sumber Penelitian

Fitria & Aneta Rakhmawati. (2026). Implementation of Fintech in Online Financing in Sharia Banks: The Role of Information Technology and Sharia Principles Compliance. Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS), Vol. 4 No. 1, Januari 2026, hlm. 23–32.
DOI:https://doi.org/10.55927/cjas.v4i1.121                                                                                      URL resmi:
https://ntlformosapublisher.org/index.php/cjas

 

 


Posting Komentar

0 Komentar