Banjarmasin— Fintech Bikin Pembiayaan Syariah Lebih
Cepat, Tapi Tantangan Riba dan Gharar Masih Mengintai. Penelitian yang
dilakukan oleh dua peneliti dari Politeknik Negeri Banjarmasin, Fitria
dan Aneta Rakhmawati yang dipublikasikan pada januari 2026 di
Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS).
Penelitian yang dilakukan oleh Fitria
dan Aneta Rakhmawati menunjukkan bahwa fintech memang membuat pembiayaan
syariah lebih cepat dan efisien, namun risiko pelanggaran prinsip syariah
seperti riba dan gharar masih menjadi pekerjaan rumah yang serius.
Fintech Masuk Bank Syariah: Akses Lebih Luas, Proses Lebih Cepat
Menurut
Fitria dan Aneta Rakhmawati, penerapan fintech dalam bank syariah membawa dua
manfaat utama:
- Meningkatkan
efisiensi operasional
- Memperluas
akses pembiayaan,
terutama bagi kelompok yang sebelumnya sulit mengakses layanan perbankan
Namun, bank syariah memiliki tantangan tambahan yang tidak dialami bank konvensional: setiap produk dan transaksi wajib sesuai syariah, termasuk bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
Temuan
Utama: Proses Pembiayaan Lebih Cepat, Pendapatan Naik
Hasil
penelitian menunjukkan perubahan yang cukup mencolok dalam efisiensi layanan
pembiayaan online bank syariah.
1)
Waktu proses pembiayaan turun drastis
Salah
satu temuan paling kuat adalah penurunan waktu pemrosesan pembiayaan:
- sebelum
fintech: rata-rata 7 hari
- setelah
fintech: turun menjadi 3 hari
Ini
berarti fintech memangkas waktu hampir setengahnya, sesuatu yang sangat relevan
bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
2)
Pendapatan operasional meningkat
Studi
ini juga mencatat kenaikan pendapatan operasional:
- Januari
2025: Rp12,65 miliar
- Februari
2025: Rp18,89 miliar
Kenaikan ini menunjukkan bahwa digitalisasi pembiayaan mampu memperkuat performa bisnis bank syariah dalam waktu relatif singkat.
Tapi
Ada Catatan: Beban Operasional Juga Naik
Meski
pendapatan meningkat, fintech bukan berarti langsung membuat biaya turun.
Penelitian
mencatat bahwa beban operasional juga ikut naik menjadi:
- Rp17,49
miliar pada Februari 2025
Artinya,
efisiensi dari sisi waktu belum tentu langsung berarti efisiensi dari sisi
biaya. Peningkatan beban ini dapat berkaitan dengan:
- biaya
pengembangan sistem
- keamanan
digital
- integrasi
platform
- kebutuhan
SDM teknologi
Fitria
dan Aneta menilai bahwa bank syariah masih berada pada fase transisi digital
yang membutuhkan investasi besar.
Aset
Turun, Liabilitas Turun: Efisiensi atau Dampak Ekonomi?
Studi
ini juga menemukan pergerakan indikator keuangan yang tidak seragam.
Total
aset bank syariah yang diteliti mengalami penurunan:
- Januari
2025: Rp169,73 miliar
- Februari
2025: Rp164,69 miliar
Namun, penurunan ini diikuti oleh penurunan liabilitas, yang dapat menandakan manajemen keuangan yang lebih efisien.
Titik
Paling Sensitif: Kepatuhan Syariah Masih Jadi Masalah
Bagian
paling krusial dari penelitian ini adalah temuan bahwa kepatuhan syariah
tetap menjadi tantangan utama, bahkan ketika teknologi meningkatkan
layanan.
Salah
satu indikator yang dipakai adalah TKB90 (Tingkat Keberhasilan Bayar 90
hari).
- Januari
2025: 97,33%
- Februari
2025: 97,24%
Penurunannya
memang kecil, tetapi peneliti menilai ini sebagai sinyal adanya tantangan dalam
memastikan produk fintech tidak mengandung unsur:
- riba
- gharar
- ketidakjelasan
akad dalam transaksi digital
Fitria
dan Aneta menekankan bahwa fintech dalam bank syariah tidak cukup hanya cepat
dan efisien—tetapi harus jelas akadnya, transparan, dan diawasi secara ketat.
DPS
Penting, Tapi Ada Hambatan Kewenangan dan Literasi Digital
Dalam
sistem perbankan syariah, kepatuhan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
(DPS). Namun penelitian ini mengungkap dua masalah besar:
1)
DPS tidak punya kewenangan sanksi langsung
Penelitian
mengutip temuan bahwa ketika ada pelanggaran prinsip syariah, DPS tidak bisa
menjatuhkan sanksi sendiri. Otoritas sanksi tetap berada pada:
- OJK
- Bank
Indonesia (jika terkait sistem pembayaran)
Kondisi
ini membuat pengawasan syariah dinilai belum optimal karena DPS berada pada
posisi “mengawasi”, tetapi terbatas dalam tindakan hukum.
2)
Kesenjangan literasi digital DPS
Studi
ini juga menyoroti masalah yang jarang dibahas secara terbuka: rata-rata usia
Ketua DPS di Indonesia disebut lebih dari 60 tahun, yang berpotensi
memengaruhi literasi digital.
Peneliti mengaitkan hal ini dengan data bahwa pengguna internet usia 50 tahun ke atas di Indonesia masih rendah, sehingga ada kesenjangan generasi dalam memahami produk digital berbasis teknologi tinggi.
Dampak
Bagi Masyarakat: Cepat, Tapi Harus Tetap Halal dan Transparan
Temuan penelitian ini
punya dampak langsung bagi masyarakat, terutama:
- pelaku UMKM yang membutuhkan
pembiayaan cepat
- nasabah bank syariah yang ingin
layanan digital tanpa riba
- regulator yang sedang menyusun
arah industri fintech syariah
Peneliti menegaskan bahwa
digitalisasi bank syariah hanya akan berhasil jika:
- sistem dibuat transparan
- akad digital jelas
- pengawasan syariah diperkuat
- SDM bank syariah punya kompetensi
fiqh sekaligus teknologi
Dalam kesimpulan mereka, fintech bisa mempercepat pembiayaan, tetapi tanpa regulasi dan pengawasan yang kuat, ia juga bisa membuka celah pelanggaran syariah.
Profil
Singkat Penulis
- Fitria - Afiliasi: Politeknik Negeri Banjarmasin
- Aneta Rakhmawati- Politeknik Negeri Banjarmasin
Sumber Penelitian
Fitria
& Aneta Rakhmawati. (2026). Implementation of Fintech in Online
Financing in Sharia Banks: The Role of Information Technology and Sharia
Principles Compliance. Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS),
Vol. 4 No. 1, Januari 2026, hlm. 23–32.
DOI:https://doi.org/10.55927/cjas.v4i1.121
URL resmi: https://ntlformosapublisher.org/index.php/cjas

0 Komentar