Penelitian yang dilakukan oleh Michelle Felycia Stephanie Bawole, Sonny Pangerapan, dan Christian Datu dari Universitas Sam Ratulangi menyoroti bahwa sistem perpajakan Indonesia mengandalkan kepatuhan sukarela melalui mekanisme self assessment.
Dalam APBN 2024, pajak menyumbang hampir 68 persen pendapatan negara. Namun, penerimaan PPh Badan secara nasional sempat mengalami kontraksi. Di tingkat daerah, tantangan utama bukan hanya pada target penerimaan, tetapi juga pada kepatuhan formal WP dalam melaporkan kewajiban pajaknya.
Indonesia menerapkan sistem self assessment, yang memberi kewenangan kepada WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Sistem ini menuntut kesadaran dan kepatuhan tinggi. Ketika pelaporan SPT rendah, potensi penerimaan pajak bisa terpengaruh.
Di Tahuna, tantangan geografis wilayah kepulauan turut memengaruhi akses dan literasi perpajakan pelaku usaha, terutama badan usaha skala kecil dan menengah.
Metodologi: Analisis Data Resmi dan Wawancara
Tim peneliti dari Universitas Sam Ratulangi menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan dari:
- Dokumen resmi KPP Pratama Tahuna (2022–2024).
- Data jumlah WP Badan aktif.
- Data pelaporan SPT Tahunan.
- Target dan realisasi penerimaan PPh Badan.
- Wawancara dengan Account Representative dan petugas pelayanan.
Tingkat kepatuhan dihitung dengan membandingkan jumlah WP Badan yang melaporkan SPT Tahunan dengan jumlah WP Badan aktif setiap tahun. Hasilnya kemudian diklasifikasikan menggunakan Skala Norma Lima Absolut.
Temuan Utama: Kepatuhan Rendah, Penerimaan Meningkat
Tingkat Kepatuhan WP Badan
Persentase kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di KPP Pratama Tahuna adalah:
- 2022: 54,78% (kategori rendah)
- 2023: 56,64% (kategori kurang)
- 2024: 51,74% (kategori rendah)
Pada 2024, hanya 831 dari 1.606 WP Badan aktif yang melaporkan SPT Tahunan.
Penerimaan PPh Badan Tetap Naik
Meski kepatuhan formal rendah, penerimaan PPh Badan justru meningkat setiap tahun:
- 2022: Rp3,26 miliar
- 2023: Rp3,51 miliar
- 2024: Rp4,22 miliar
Kenaikan tertinggi terjadi pada 2024, dengan tambahan Rp717 juta dibanding tahun sebelumnya.
Namun, jika dibandingkan dengan target:
- 2022: 145,82% (sangat efektif)
- 2023: 85,71% (cukup efektif)
- 2024: 69,73% (kurang efektif)
Efektivitas menurun karena target meningkat tajam sementara realisasi tidak tumbuh sebanding.
Implikasi bagi Dunia Usaha dan Kebijakan Publik
Bagi pelaku usaha, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah dan nasional.
Bagi pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak, hasil penelitian ini menjadi dasar untuk merancang strategi peningkatan kepatuhan berbasis wilayah kepulauan.
Secara lebih luas, studi ini mendukung agenda reformasi perpajakan di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menekankan keseimbangan antara kepatuhan sukarela dan penguatan pengawasan.
Profil Penulis
Michelle Felycia Stephanie Bawole, S.E. adalah peneliti di bidang akuntansi dan perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Dr. Sonny Pangerapan, S.E., M.Si. adalah dosen dan pakar perpajakan serta kebijakan fiskal di Universitas Sam Ratulangi.
Christian Datu, S.E., M.Si. adalah dosen akuntansi dan perpajakan di Universitas Sam Ratulangi dengan fokus pada kepatuhan pajak dan keuangan sektor publik.
Sumber Penelitian
DOI: https://doi.org/10.55927/fjas.v5i1.568
URL: https://srhformosapublisher.org/index.php/fjas

0 Komentar