Wakaf Uang dan Sukuk Syariah Dinilai Mampu Dorong Pembangunan Sosial Berkelanjutan

Ilustrasi by AI

Medan — Wakaf tidak lagi sekadar identik dengan tanah masjid atau makam. Riset terbaru yang dilakukan Irma Suryani Lubis dan Muslim Marpaung dari Politeknik Negeri Medan menunjukkan bahwa wakaf modern telah bertransformasi menjadi instrumen pembiayaan strategis yang mampu mendorong pertumbuhan sosial dan ekonomi berkelanjutan. Studi ini dipublikasikan pada 2026 di East Asian Journal of Multidisciplinary Research dan menyoroti peran penting wakaf uang, sukuk syariah, lembaga keuangan Islam, serta kewirausahaan sosial dalam memperkuat dampak wakaf bagi masyarakat luas.

Penelitian ini menjadi relevan di tengah meningkatnya kesenjangan sosial, keterbatasan anggaran publik, dan kebutuhan akan sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan. Para penulis menegaskan bahwa jika dikelola secara profesional dan terintegrasi, wakaf dapat berfungsi sebagai mesin pembangunan sosial yang inklusif dan tahan jangka panjang.

Wakaf Modern: Dari Amal Tradisional ke Instrumen Pembangunan

Dalam konteks sejarah Islam, wakaf telah lama berperan dalam pembiayaan pendidikan, layanan kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Namun, menurut Lubis dan Marpaung, banyak aset wakaf di berbagai negara—termasuk Indonesia—belum dikelola secara optimal akibat lemahnya tata kelola dan minimnya inovasi keuangan.

Di sinilah wakaf uang (cash waqf) menjadi solusi. Berbeda dengan wakaf berbasis tanah, wakaf uang memungkinkan partisipasi masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Dana yang dihimpun tidak langsung dihabiskan, melainkan diinvestasikan secara syariah, sementara hasilnya disalurkan untuk program sosial secara berkelanjutan.

“Wakaf uang membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan membuat wakaf kompatibel dengan sistem keuangan modern,” tulis penulis dalam artikelnya.

Peran Bank Syariah dan Pasar Modal

Hasil kajian menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah, khususnya bank syariah, memegang peran sentral dalam mengelola wakaf uang. Bank bertindak sebagai pengelola dana, penyedia sistem tata kelola, serta penjaga transparansi dan akuntabilitas.

Keterlibatan bank syariah terbukti meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa dana wakaf tidak mengendap, melainkan berputar dalam kegiatan produktif. Integrasi ini juga sejalan dengan agenda inklusi keuangan nasional.

Lebih jauh, penelitian ini menyoroti inovasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)—instrumen yang menghubungkan wakaf uang dengan sukuk negara. Melalui skema ini, dana wakaf dapat diinvestasikan pada proyek-proyek berskala besar seperti rumah sakit, sekolah, dan perumahan sosial dengan risiko yang relatif rendah.

CWLS dinilai mampu mengatasi keterbatasan wakaf tradisional yang umumnya hanya membiayai proyek kecil. Dengan dukungan instrumen pasar modal, dampak ekonomi wakaf menjadi jauh lebih luas.

Kewirausahaan Sosial Ubah Wakaf Jadi Modal Produktif

Temuan penting lainnya adalah peran kewirausahaan sosial dalam ekosistem wakaf modern. Dana wakaf yang diinvestasikan ke usaha mikro, kecil, dan sosial tidak hanya memberikan bantuan konsumtif, tetapi menciptakan sumber pendapatan berkelanjutan bagi penerima manfaat.

Model ini mengubah posisi penerima wakaf dari objek bantuan menjadi pelaku ekonomi aktif. Usaha berbasis wakaf juga terbukti mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan rumah tangga, terutama di kelompok rentan.

Menurut para penulis, pendekatan ini menjadikan wakaf sebagai sistem ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan, bukan sekadar amal sesaat.

Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan

Meski potensinya besar, penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan wakaf sangat bergantung pada kualitas tata kelola. Lemahnya manajemen, kurangnya pengukuran kinerja, serta rendahnya kapasitas pengelola wakaf masih menjadi tantangan utama.

Penggunaan indeks kinerja wakaf, audit keuangan, dan pelaporan digital dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas. Tata kelola yang kuat tidak hanya menjaga aset wakaf, tetapi juga meningkatkan kepercayaan wakif dan investor sosial.

“Wakaf yang dikelola secara profesional akan menarik lebih banyak partisipasi publik dan memberikan dampak sosial yang lebih besar,” tulis Lubis dan Marpaung.

Kontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Studi ini juga mencatat kontribusi wakaf terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), termasuk pengurangan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pembiayaan proyek ramah lingkungan. Beberapa studi yang dikaji menunjukkan potensi wakaf dalam mendukung energi terbarukan dan pembangunan berketahanan iklim.

Dengan pendekatan ini, wakaf tidak hanya relevan dalam konteks keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional dan global.

Implikasi bagi Kebijakan dan Masyarakat

Hasil penelitian memberikan pesan jelas bagi pembuat kebijakan: wakaf perlu diintegrasikan ke dalam strategi pembangunan dan inklusi keuangan nasional. Regulasi yang mendukung wakaf uang, sukuk berbasis wakaf, serta kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memaksimalkan potensinya.

Bagi masyarakat, studi ini menunjukkan bahwa wakaf bukan hanya ibadah sosial, tetapi juga investasi sosial jangka panjang yang dampaknya dapat dirasakan lintas generasi.

Profil Penulis

Irma Suryani Lubis
Politeknik Negeri Medan 

Muslim Marpaung
Politeknik Negeri Medan 

Sumber Penelitian

Lubis, I. S., & Marpaung, M. (2026). Optimizing Cash Waqf and Waqf Asset Development for Sustainable Socio-Economic Growth. East Asian Journal of Multidisciplinary Research, Vol. 5 No. 1, hlm. 215–226.

web : https://mtiformosapublisher.org/index.php/eajmr

Posting Komentar

0 Komentar