Rekonstruksi Hubungan Hukum antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Tanah Ulayat

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS  - BandungHubungan hukum antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam pengelolaan tanah ulayat di Indonesia masih menyimpan banyak persoalan. Namun, riset terbaru yang dilakukan Basyarudin dari Universitas Pamulang bersama Burhanuddin dan Oyo Sunaryo Mukhlas dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menunjukkan satu temuan penting: model pengelolaan tanah adat berbasis tradisional terbukti paling efektif menekan konflik dan meningkatkan kepuasan masyarakat. 

Studi ini dipublikasikan pada 2026 dalam Indonesian Journal of Contemporary Multidisciplinary Research (MODERN) dan menjadi sorotan penting dalam diskursus otonomi daerah dan perlindungan hak masyarakat adat.

Penelitian ini mengkaji praktik pengelolaan tanah ulayat di lima provinsi—Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua, Sumatera Barat, dan Maluku—dengan melihat langsung bagaimana regulasi daerah diterapkan dan dirasakan oleh masyarakat adat. Hasilnya penting karena konflik tanah adat masih menjadi sumber ketegangan sosial, sengketa hukum, bahkan hambatan pembangunan di banyak wilayah Indonesia.

Otonomi Daerah dan Tantangan Hak Adat

Sejak penerapan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memegang peran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk tanah ulayat. Di atas kertas, konstitusi Indonesia sudah mengakui hak masyarakat adat, terutama melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960.

Masalahnya, pengakuan normatif ini tidak selalu berjalan mulus di lapangan. Pembangunan infrastruktur, investasi sumber daya alam, dan kepentingan ekonomi sering kali berbenturan dengan wilayah adat yang secara turun-temurun dikelola masyarakat lokal. Di sinilah relasi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat diuji—apakah bersifat kolaboratif atau justru memicu konflik.

“Desentralisasi seharusnya mendekatkan kebijakan dengan masyarakat, tetapi dalam praktiknya justru sering menambah kerumitan dalam pengelolaan tanah adat,” tulis para peneliti dalam artikelnya.

Cara Penelitian Dilakukan

Tim peneliti menggunakan pendekatan sosio-legal dengan menggabungkan kajian hukum dan penelitian lapangan. Mereka mewawancarai 60 responden kunci, terdiri dari 20 pejabat pemerintah daerah, 25 pemimpin masyarakat adat, dan 15 pakar hukum. Selain itu, berbagai dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan daerah, putusan pengadilan, dan dokumen kebijakan dianalisis secara mendalam.

Lima provinsi dipilih karena mewakili keragaman wilayah Indonesia, memiliki komunitas adat yang signifikan, serta memiliki sejarah konflik atau perdebatan seputar tanah ulayat.

Tiga Model Pengelolaan Tanah Adat

Penelitian ini mengidentifikasi tiga model utama pengelolaan tanah adat yang diterapkan pemerintah daerah:

1. Model tradisional, yang bertumpu pada mekanisme adat dan campur tangan pemerintah yang minimal

2. Model hybrid, yang menggabungkan praktik adat dengan sistem administrasi modern.

3. Model modern, yang sepenuhnya mengandalkan birokrasi formal dan regulasi negara.

Hasilnya cukup kontras. Model tradisional mencatat tingkat konflik paling rendah, hanya sekitar 15 persen, dengan tingkat kepuasan masyarakat mencapai 85 persen. Sebaliknya, model modern justru mencatat konflik tertinggi, mencapai 45 persen, dan kepuasan masyarakat hanya 35 persen. Model hybrid berada di tengah-tengah, dengan konflik sekitar 25 persen dan kepuasan 65 persen.

Menurut peneliti, rendahnya konflik pada model tradisional disebabkan oleh kuatnya legitimasi sosial dan budaya. Keputusan yang diambil melalui mekanisme adat dianggap lebih adil dan sesuai dengan nilai lokal. Namun, kelemahan model ini terletak pada minimnya dokumentasi dan standarisasi, yang sering menyulitkan pengakuan hukum formal.

Regulasi Ada, Implementasi Belum Tentu

Studi ini juga menemukan bahwa keberadaan regulasi daerah tidak otomatis menjamin keberhasilan di lapangan. Kalimantan Timur menjadi contoh positif karena memiliki peraturan yang relatif komprehensif, didukung kantor urusan adat khusus dan alokasi anggaran yang memadai. Di sisi lain, Papua—meski memiliki regulasi cukup lengkap—masih menghadapi kendala implementasi akibat keterbatasan sumber daya dan kompleksitas sosial-budaya.

Sebanyak 85 persen responden menyebut persoalan administratif sebagai hambatan utama, mulai dari birokrasi berbelit hingga pembagian kewenangan yang tidak jelas. Dari sisi pemerintah daerah, 90 persen pejabat mengeluhkan keterbatasan anggaran, sementara pemimpin adat menyoroti lambatnya proses pengakuan hak ulayat dan minimnya pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Implikasi bagi Kebijakan Publik

Temuan ini memberi pesan jelas bagi pembuat kebijakan: pengelolaan tanah adat tidak bisa diseragamkan. Pendekatan yang sensitif terhadap konteks lokal jauh lebih efektif dibandingkan model birokratis yang kaku. Para peneliti merekomendasikan penguatan kerangka hukum, peningkatan kapasitas kelembagaan daerah, serta pengembangan model pengelolaan adaptif yang menggabungkan kearifan lokal dan teknologi modern, seperti pemetaan digital.

Oyo Sunaryo Mukhlas menekankan pentingnya keadilan substantif. Menurutnya, hukum tidak cukup hanya patuh pada aturan tertulis, tetapi harus mencerminkan nilai dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat adat.

Profil Penulis

1. Basyarudin, S.H., M.H.Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pamulang. Bidang keahlian: hukum agraria dan hukum adat.
2. Burhanuddin, S.H., M.H.Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Bidang keahlian: hukum tata negara dan otonomi daerah.
3. Oyo Sunaryo Mukhlas, S.H., M.Hum., Ph.D.Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Bidang keahlian: filsafat hukum dan pluralisme hukum.

Sumber Penelitian

Artikel jurnal: Reconstruction of the Legal Relationship between Local Governments and Indigenous Communities in the Management of Customary Land
Jurnal: Indonesian Journal of Contemporary Multidisciplinary Research (MODERN)
Tahun: 2026
DOI: https://doi.org/10.55927/modern.v5i1.23

Temuan ini menegaskan bahwa masa depan pengelolaan tanah ulayat di Indonesia bergantung pada kemauan negara dan daerah untuk belajar dari praktik lokal yang telah terbukti menjaga harmoni sosial.



Posting Komentar

0 Komentar