Komitmen Polrestabes Surabaya dalam Menangani Laporan Kejahatan: Tingkat Penyelesaian Kasus Capai 78 Persen

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Surabaya– Responsivitas kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana menjadi indikator utama kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh Ario Dewandaru dan Agus Widiyarta dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur mengungkapkan bahwa Polrestabes Surabaya telah menunjukkan kinerja yang efektif dalam merespons pengaduan masyarakat, meskipun masih menghadapi sejumlah tantangan teknis dalam penyelesaian kasus secara menyeluruh.

Penelitian yang dipublikasikan dalam Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) volume 5 nomor 1 tahun 2026 ini menyoroti bagaimana aparat kepolisian di Kota Pahlawan berupaya memenuhi ekspektasi publik melalui layanan yang lebih manusiawi dan sistematis. Berdasarkan data tahun 2025, Polrestabes Surabaya menerima sebanyak 1.007 laporan tindak pidana, mulai dari penganiayaan, pencurian, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari total laporan tersebut, sebanyak 790 kasus atau sekitar 78,43 persen berhasil diselesaikan dengan baik.

Transformasi Layanan: Dari Prosedur Kaku Menuju Pendekatan Humanis

Latar belakang penelitian ini berpijak pada tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Penulis menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan manifestasi tanggung jawab negara dalam menciptakan keadilan sosial.

Dalam mengkaji fenomena ini, Dewandaru dan Widiyarta menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara mendalam kepada informan kunci, observasi langsung di Mapolrestabes Surabaya, serta dokumentasi arsip laporan kriminal. Kerangka teori yang digunakan merujuk pada model Servqual dari Zeithaml et al. (1990), yang mengukur kualitas layanan berdasarkan bukti fisik, keandalan, responsivitas, jaminan, dan empati.

Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan utama terkait efektivitas layanan di Polrestabes Surabaya:

  • Respons Cepat dan Humanis: Petugas dinilai tanggap dalam menerima laporan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, atau status sosial pelapor. Bahkan, dalam kasus tertentu, polisi mengedepankan jalur restorative justice atau perdamaian kekeluargaan sebagai alternatif penyelesaian masalah yang lebih cepat.
  • Alur Birokrasi yang Terintegrasi: Proses penanganan dimulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang kemudian didistribusikan ke unit Reserse Kriminal (Reskrim) terkait dalam waktu maksimal 24 jam untuk pengolahan data awal.
  • Akurasi Data Digital: Penggunaan sistem pelaporan digital membantu meningkatkan ketelitian dokumentasi informasi, sehingga meminimalisir kesalahan prosedur dan meningkatkan kepercayaan publik.
  • Pengawasan Internal yang Ketat: Terdapat sistem jadwal kerja 24 jam yang diawasi langsung oleh atasan serta adanya ruang layanan pengaduan masyarakat (Dumasan) yang dikoordinasikan oleh Seksi Pengawasan (Siwas) dan Propam.

Tantangan di Balik Sisa Kasus yang Belum Tuntas

Meskipun tingkat keberhasilan mencapai lebih dari 78 persen, masih terdapat sekitar 21,54 persen laporan yang belum terselesaikan sepenuhnya. Peneliti mengidentifikasi bahwa kompleksitas kasus, keterbatasan bukti, dan proses investigasi yang memakan waktu lama menjadi hambatan utama dalam mengoptimalkan layanan.

AKP Komar Sasmito, salah satu informan dalam studi ini, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa terbebani dengan prosedur teknis saat melapor. Petugas berkewajiban membimbing setiap tahapan mulai dari klarifikasi informasi hingga verifikasi identitas untuk memastikan kenyamanan warga. Selain itu, untuk menjaga profesionalisme, setiap anggota Polri diwajibkan mengikuti tes psikologi mental dan spiritual setiap enam bulan sekali.

Implikasi bagi Kebijakan dan Masyarakat

Studi ini memberikan kontribusi penting bagi reformasi birokrasi di lingkungan Polri. Implikasinya jelas: peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan teknis dan stabilitas mental merupakan kunci utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Bagi masyarakat, hasil penelitian ini memberikan kepastian bahwa sistem pelaporan saat ini lebih aksesibel dan berorientasi pada kemudahan pengguna layanan.

Penelitian ini merekomendasikan perlunya evaluasi berkelanjutan untuk menekan angka sisa kasus yang belum tuntas agar kepuasan masyarakat dapat maksimal.

Profil Penulis:

  • Ario Dewandaru, S.AP., M.AP. (Kand.): Mahasiswa pascasarjana di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, dengan fokus keahlian pada Manajemen Pelayanan Publik dan Administrasi Negara.
  • Agus Widiyarta, S.Sos., M.Si.: Dosen senior di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, pakar di bidang kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.

Sumber Penelitian: Dewandaru, A., & Widiyarta, A. (2026). Responsiveness of the Surabaya City Police in Handling Reports of Criminal Acts in Surabaya City. Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR), 5(1), 197-216. DOI: https://doi.org/10.55927/fjmr.v5i1.673

Posting Komentar

0 Komentar