Indonesia Terjebak “Invisible Siege”: Riset Ungkap Lemahnya Pertahanan Nasional Hadapi Ancaman Digital

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Sistem pertahanan Indonesia dinilai belum siap menghadapi ancaman non-militer di era digital. Hal ini terungkap dalam riset terbaru yang ditulis Muhammad Novrianto bersama Yanda Dwira Firman Z dan Edy Saptono dari Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Penelitian yang terbit di Formosa Journal of Multidisciplinary Research (Vol. 5 No. 1, 2026) ini menyoroti lemahnya arsitektur pertahanan nasional dalam merespons ancaman siber, tekanan ekonomi, dan perang informasi yang kini semakin masif.

Penelitian berjudul “The Invisible Siege: Re-evaluating Indonesia’s Defense Management Architecture against Transnational Non-Military Threats in the Digital Era” ini menegaskan bahwa ancaman terhadap Indonesia saat ini tidak lagi datang dalam bentuk invasi militer, melainkan melalui serangan digital, disrupsi ekonomi, dan manipulasi informasi yang sulit dilacak secara kasat mata.

“Indonesia sedang menghadapi perang tanpa peluru. Ancaman datang lewat server, data, dan sistem ekonomi, bukan lagi lewat tank atau senjata,” tulis Novrianto dalam kajiannya.

Ancaman Nyata: Dari Serangan Siber hingga Lumpuhnya Layanan Publik

Penelitian ini berangkat dari fakta meningkatnya serangan siber di Indonesia. Sepanjang 2023 saja, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat lebih dari 403 juta anomali siber. Puncaknya terjadi pada 2024 ketika Pusat Data Nasional (PDN) diretas oleh kelompok ransomware LockBit 3.0, menyebabkan lumpuhnya layanan imigrasi, pendidikan, hingga administrasi publik.

Menurut para peneliti, insiden tersebut menjadi bukti bahwa sistem pertahanan nasional belum siap menghadapi ancaman non-militer yang bergerak cepat dan lintas sektor.

“Serangan itu bukan hanya soal teknologi, tapi menunjukkan kegagalan tata kelola keamanan nasional,” tulis mereka.

Masalah Utama: Doktrin Usang dan Birokrasi Lamban

Melalui kajian terhadap regulasi pertahanan, dokumen kebijakan, serta literatur internasional, penelitian ini menemukan tiga persoalan utama:

1. Doktrin pertahanan masih berorientasi fisik
Undang-Undang Pertahanan dan doktrin Sistem Pertahanan Semesta (Sishankamrata) masih menitikberatkan ancaman militer konvensional. Padahal, mayoritas ancaman saat ini bersifat non-fisik seperti serangan siber, manipulasi ekonomi, dan disinformasi.
2. Ego sektoral antar lembaga
Penanganan krisis sering terhambat karena tidak adanya komando terpadu. Kementerian, lembaga sipil, militer, dan intelijen berjalan sendiri-sendiri tanpa pusat kendali yang jelas.
3. Tidak adanya pusat komando nasional yang operasional
Indonesia belum memiliki Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang benar-benar berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan lintas sektor saat krisis non-militer terjadi.

Akibatnya, respons negara menjadi lambat. Sementara ancaman digital bergerak dalam hitungan menit, birokrasi justru membutuhkan hari bahkan minggu untuk mengambil keputusan.

“Administrative Lag”: Penyakit Kronis Pertahanan Indonesia

Penelitian ini memperkenalkan istilah administrative lag, yaitu ketertinggalan sistem birokrasi dalam merespons ancaman modern. Ancaman digital bergerak cepat, sedangkan respons negara masih terjebak prosedur panjang, rapat koordinasi berlapis, dan tarik-menarik kewenangan.

“Musuh tidak menunggu kita selesai rapat,” tulis Novrianto.

Kondisi ini membuat Indonesia rentan terhadap strategi gray zone, yakni bentuk agresi yang tidak sampai memicu perang terbuka, tetapi cukup untuk melumpuhkan stabilitas nasional.

Salah Kaprah Makna Pertahanan Rakyat

Penelitian ini juga mengkritik pemaknaan Sishankamrata yang masih identik dengan militerisasi warga sipil. Menurut penulis, konsep pertahanan rakyat seharusnya dimaknai sebagai ketahanan digital dan ekonomi, bukan sekadar latihan fisik atau pembentukan komponen cadangan.

“Di era digital, pertahanan rakyat berarti literasi digital, ketahanan UMKM, dan kemampuan masyarakat mengenali disinformasi,” tulisnya.

Tanpa pembaruan makna, Indonesia dikhawatirkan terus menyiapkan diri untuk perang masa lalu, bukan ancaman masa depan.

Rekomendasi: Reformasi Total Tata Kelola Pertahanan

Penelitian ini menawarkan tiga rekomendasi utama:

1. Reformasi Doktrin Pertahanan
Sishankamrata perlu dimodernisasi menjadi konsep total civic resilience, yang menempatkan keamanan siber dan ekonomi sebagai bagian inti pertahanan negara.
2. Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Operasional
DKN harus memiliki kewenangan langsung lintas kementerian dan tidak hanya bersifat koordinatif, tetapi operasional saat krisis.
3. Protokol Darurat Non-Militer
Pemerintah perlu memiliki mekanisme tanggap darurat otomatis untuk serangan siber dan krisis ekonomi, tanpa menunggu proses birokrasi panjang.

Penulis dan Latar Belakang

Artikel ini ditulis oleh:

  • Muhammad Novrianto, S.Sos., M.Han. – Universitas Pertahanan RI, bidang kajian pertahanan dan keamanan nasional
  • Yanda Dwira Firman Z., M.Han. – Universitas Pertahanan RI
  • Edy Saptono, Ph.D. – Universitas Pertahanan RI

Mereka dikenal aktif meneliti isu pertahanan non-militer, keamanan siber, dan tata kelola keamanan nasional.

Kesimpulan

Penelitian ini menyimpulkan bahwa ancaman terbesar Indonesia saat ini bukan kekuatan militer asing, melainkan ketidaksiapan sistem pemerintahan dalam menghadapi perang non-konvensional. Tanpa reformasi tata kelola, Indonesia berisiko terus menjadi korban “serangan tak terlihat” yang melemahkan negara dari dalam.

“Di abad ke-21, kekuatan negara bukan di jumlah tank, tapi pada kecepatan berpikir dan ketepatan koordinasi,” tulis penulis menutup kajian mereka.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar