Artikel blog ini merangkum dan menyederhanakan hasil penelitian hukum yang dimuat dalam jurnal ilmiah, agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum, praktisi hukum, maupun akademisi.
Mengenal Sistem Pendaftaran Tanah
Secara global, terdapat dua prinsip utama dalam pendaftaran tanah:
- Prinsip ini melindungi pihak yang memperoleh tanah secara jujur dan tidak mengetahui adanya cacat hukum. Jika tanah telah terdaftar, maka pemegang sertifikat diakui sebagai pemilik sah. Prinsip ini melahirkan sistem publikasi positif, di mana negara menjamin kebenaran data pendaftaran tanah.
- Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya. Jika penjual tidak berhak, maka peralihan hak batal demi hukum. Prinsip ini menjadi dasar sistem publikasi negatif, di mana sertifikat bukan bukti mutlak dan masih dapat digugat.
Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kelemahan. Sistem positif memberikan kepastian hukum tinggi, namun berisiko menghilangkan hak pemilik asli. Sebaliknya, sistem negatif melindungi pemilik asli, tetapi menimbulkan ketidakpastian bagi pemegang sertifikat.
Sistem Torrens: Contoh Sistem Positif
Salah satu bentuk sistem publikasi positif yang paling dikenal adalah Sistem Torrens, yang pertama kali diterapkan di Australia. Dalam sistem ini:
- Negara menjamin kebenaran data sertifikat tanah.
- Sertifikat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Jika terjadi kesalahan, pemilik asli memperoleh ganti rugi dari negara.
Sistem ini terbukti mampu menciptakan kepastian hukum dan mendorong investasi. Tidak hanya Australia, negara seperti Malaysia dan Singapura juga mengadopsi sistem ini dengan beberapa penyesuaian.
Posisi Indonesia: Negatif dengan Kecenderungan Positif
Indonesia tidak sepenuhnya menganut sistem positif maupun negatif. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Indonesia menerapkan sistem publikasi negatif dengan unsur perlindungan tambahan.
Sertifikat tanah di Indonesia:
- Merupakan alat bukti yang kuat, tetapi bukan mutlak.
- Masih dapat digugat oleh pihak lain yang merasa memiliki hak.
- Mendapat perlindungan hukum jika diperoleh dengan itikad baik dan dikuasai secara nyata selama lima tahun tanpa keberatan.
Pilihan sistem ini dipengaruhi oleh kondisi geografis Indonesia yang luas, keterbatasan sumber daya manusia pertanahan, serta tingginya potensi konflik agraria.
Dampak terhadap Kepastian Hukum
Konsekuensi utama dari sistem ini adalah:
- Pemegang sertifikat belum sepenuhnya aman dari gugatan hukum.
- Sengketa tanah masih sering terjadi di pengadilan.
- Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan tetap memiliki akses keadilan.
Dengan kata lain, Indonesia mencoba menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif.
Kesimpulan
Sistem pendaftaran tanah Indonesia mencerminkan kompromi antara perlindungan pemilik asli dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat. Meskipun belum ideal, sistem negatif dengan kecenderungan positif dianggap paling realistis untuk kondisi Indonesia saat ini. Ke depan, penguatan administrasi pertanahan, kebijakan satu peta, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci untuk meminimalkan sengketa tanah.
Profil Penulis
Supratiyno, Tony, dan Kukuh Derajat Takarub adalah akademisi dan peneliti di bidang hukum agraria.
- Afiliasi Institusi: Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
- Bidang Keahlian: Hukum Agraria, Hukum Pertanahan, dan Kepastian Hukum Hak Atas TanahSumber Jurnal Ilmiah
Tulisan blog ini diadaptasi dari artikel jurnal:

0 Komentar