Dalam sistem demokrasi modern, partai politik berperan sebagai mesin artikulasi aspirasi masyarakat. Untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, dan operasional sekretariat, banyak negara termasuk Indonesia menerapkan skema pendanaan publik. Di Indonesia, mekanisme itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa bantuan keuangan negara bagi partai politik dihitung berdasarkan jumlah suara sah hasil pemilu.
Bantuan publik ini juga dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan partai terhadap donatur privat yang berpotensi memengaruhi kebijakan. Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten dan kota turut menyalurkan bantuan dengan prinsip yang sama. Namun demikian, efektivitas kebijakan sangat dipengaruhi oleh kapasitas administrasi internal partai, kemampuan menyusun laporan, serta ketepatan waktu penggunaan dan pertanggungjawaban dana.
Kabupaten Tabalong menjadi salah satu daerah yang menarik karena peningkatan alokasi bantuan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat demokrasi lokal. Dari tahun 2014 hingga 2021, bantuan ditetapkan sebesar Rp 4.780 per suara sah, kemudian meningkat menjadi Rp 10.000 pada 2023. Total alokasi mencapai Rp 1,261 miliar untuk 10 partai politik yang memperoleh kursi DPRD.
Penelitian yang dilakukan oleh Hereyani, Yuliannisa, dan Jamili menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Para peneliti mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi langsung di lapangan. Peneliti mewawancarai pengurus partai politik dan pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabalong, serta menelaah laporan pertanggungjawaban, dokumen pencairan, struktur kepengurusan, dan regulasi daerah.
Berikut beberapa temuan utama studi lapangan:
Pencairan Dana Cenderung Terlambat
Mayoritas pencairan dana dilakukan pada Oktober–November, sehingga partai memiliki waktu terbatas untuk menyelenggarakan kegiatan dan menyusun laporan pertanggungjawaban sebelum tutup tahun anggaran.
Dokumen Administrasi sering Tidak Lengkap
Dokumen seperti legalisasi struktur pengurus, rencana penggunaan dana, laporan tahun sebelumnya, dan bukti kegiatan sering kali bermasalah.
Alokasi Dana Belum Sesuai Regulasi
Banyak partai belum membelanjakan minimal 60% bantuan untuk pendidikan politik dan maksimal 40% untuk operasional sekretariat. Ketidaksesuaian ini menunjukkan lemahnya pemahaman aturan dan prioritas program.
Laporan Pertanggungjawaban Terlambat atau Tidak Lengkap
Sebagian partai terlambat menyerahkan laporan atau menyerahkan dokumen yang tidak memenuhi standar audit.
Sanksi tidak Diterapkan Secara Konsisten
Meskipun regulasi mengatur penghentian bantuan bagi partai yang tidak patuh, studi menemukan bahwa seluruh partai tetap menerima bantuan setiap tahun tanpa pengecualian.
Temuan studi ini menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik hanya efektif jika disertai pengawasan dan pembinaan administrasi yang kuat. Dalam konteks Tabalong, problem utama bukan pada mekanisme bantuan, tetapi pada kesiapan organisasi partai, kapasitas sumber daya manusia, dan konsistensi penerapan sanksi.
Menurut peneliti kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan berpotensi melemahkan fungsi pendidikan politik sebagai fondasi demokrasi lokal. Ia menilai bahwa tata kelola bantuan publik harus menekankan transparansi, ketertelusuran, dan akuntabilitas agar dana publik tidak hanya sekadar terserap, tetapi menghasilkan manfaat politik bagi masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, hasil penelitian ini menjadi dasar penting untuk meningkatkan efektivitas pembinaan partai, misalnya melalui penjadwalan pencairan lebih awal, penerapan sistem informasi digital, dan mekanisme audit yang lebih ketat. Bagi partai politik, penelitian ini menekankan pentingnya modernisasi administrasi internal agar sesuai standar keuangan negara.
Profil Singkat Penulis
Bidang Keahlian: Riset Tata Kelola Pemerintahan Daerah.
Septeria Noor Yuliannisa, M.A.P – Dosen STIA Bina Banua Banjarmasin.
Bidang Keahlian: Kebijakan Publik dan Administrasi Pemerintahan Daerah.
Muhammad Jamili, M.Si – Dosen STIA Bina Banua Banjarmasin.
Bidang Keahlian: Sistem Politik Lokal, Kepartaian, dan Kebijakan Publik

0 Komentar