Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dari Aceh Menuju Palembang
![]() | |
|
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim kepolisian. Petugas berhasil melacak pengiriman sabu yang dikirim dari Aceh dengan tujuan akhir di Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencegat kendaraan yang membawa narkotika tersebut di kawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Aceh Timur. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir. Kedua tersangka diketahui berinisial RM dan SB.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti sabu seberat 10 kilogram berhasil diamankan. Narkotika tersebut dikemas dengan rapi di dalam bungkus teh Tiongkok untuk mengelabui petugas.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menjelaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini. Pengembangan dilakukan untuk memburu dua orang lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan ini.

Tidak ada komentar