Peran dan Fungsi Strategis BPD di Bareng Jombang: Kunci Pengawasan Pemerintahan Desa Demi Kesejahteraan Masyarakat
![]() | ||
|
FORMOSA NEWS - Jombang, Jawa Timur – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan krusial dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa serta pelaksanaan pembangunan, terutama dengan meningkatnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat. Demikian hasil studi literatur dan empiris yang dilakukan oleh Ahmad Sholikhin Ruslie dan Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Penelitian mereka, yang dipublikasikan dalam Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA), menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan Kepala Desa guna memastikan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut penelitian ini, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa dampak signifikan terhadap penyusunan anggaran dan kegiatan pembangunan di desa. Kondisi ini menuntut Kepala Desa dan perangkat desa untuk membangun sistem yang baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. BPD, sebagai representasi masyarakat desa, diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi warga terkait pemerintahan desa, pemantauan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Meskipun memiliki fungsi strategis sebagai lembaga pengawas yang bertujuan mengurangi penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa, efektivitas BPD di banyak desa, termasuk di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, masih belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah kelemahan dalam sistem pemilihan BPD yang berpotensi diatur oleh Kepala Desa, sehingga dapat menghasilkan anggota BPD yang kurang kritis dalam melakukan pengawasan.
Secara historis, di bawah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, BPD dikenal sebagai "Badan Perwakilan Desa" dan berfungsi sebagai lembaga legislatif yang kuat di tingkat desa, di mana anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga menumbuhkan kepercayaan publik yang tinggi. Namun, perubahan nama menjadi "Badan Permusyawaratan Desa" dan mekanisme pemilihan melalui musyawarah desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, dianggap telah melemahkan wewenang dan posisi BPD. Akibatnya, BPD sering kali terpinggirkan, dan kekuasaannya berkurang, yang berpotensi berkontribusi pada peningkatan kasus penyalahgunaan dana desa dan tindakan korupsi oleh Kepala Desa.
Penelitian ini menekankan bahwa BPD dan Kepala Desa harus bekerja sama sebagai mitra, bukan sebagai "lawan". Kolaborasi yang efektif, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan, sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi. Fungsi-fungsi utama BPD meliputi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa dengan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Untuk mengoptimalkan peran BPD, studi ini merekomendasikan beberapa hal penting. Pertama, diperlukan peningkatan kemampuan anggota BPD melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan, seminar, dan lokakarya, khususnya dalam bidang perundang-undangan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengawasan pelaksanaan. Kedua, BPD perlu menjalin kedekatan dan sinergi yang kuat dengan masyarakat untuk lebih efektif dalam menyerap aspirasi dan mengelola aspirasi tersebut menjadi kebijakan pemerintah desa. Ketiga, harmonisasi hubungan antara BPD dengan Kepala Desa, perangkat desa, dan lembaga tingkat desa lainnya perlu diperkuat melalui pemahaman yang utuh mengenai tugas dan fungsi masing-masing. Terakhir, rapat-rapat penting yang melibatkan BPD dan pemerintah desa, seperti pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sebaiknya diadakan secara terpisah dan khusus, tidak digabungkan dengan rapat umum masyarakat. Hal ini untuk menghormati hak dan posisi BPD yang berbeda dalam sistem pemerintahan desa.
Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa meskipun terdapat kelemahan struktural, BPD tetap menjadi harapan masyarakat dalam mengontrol atau mengawasi jalannya pemerintahan desa. Mengoptimalkan peran BPD, melalui kesadaran diri akan kelemahan dan kekuatan, inventarisasi masalah, dan rencana tindakan konkret yang terukur, sangat vital untuk mempercepat keberhasilan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kualifikasi akademis anggota BPD di desa-desa di Kecamatan Bareng dapat menjadi modal dasar yang berkontribusi dalam mengoptimalkan kinerja BPD di masa mendatang.
Tidak ada komentar